Rabu, 02 April 2014

Perusahaan di Kalteng Diharapkan Gunakan NPWP Lokasi

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provini Kalteng dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Provini Kalteng mengharapkan agar perusahaan di daerah ini, khusunya perusahaan pertambangan agar dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) lokasi atau NPWP dinmana perusahaan tersebut berada, serta melunasi kewajibannya.           
            Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provini Kalteng Jaya Saputra Silam, di Palangka Raya, Rabu (2/4), mengharapkan perusahaan tambang di daerah ini agar menggunakan NPWP lokasi dan melunasi yang menjadi kewajibannya.
            Hal ini dinilai penting, karena berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bahwa ada tunggakan yang cukup besar dan banyak perusahaan pertambangan di daerah ini yang tidak memiliki NPWP lokasi dimana perusahaan itu berada, tuturnya.
            Karena, dengan perusahaan tersebut menggunakan NPWP lokasi, maka pajak penghasilan (PPh) akan masuk bagi daerah tersebut. Karena, dari PPh tersebut, daerah mendapatkan bagi hasil sebesar 20 persen, dengan rincian 8 persen untuk provini dan 12 persen untuk kabupaten/kota.
            Selain itu, perusahaan pertambangan di daerah ini juga diharapkan dapat melunasi kewajibanya, antaralain membayar Royalti dan Landrentnya. Karena kalau pemasukan dari Royalti dan Landrent tersebut meningkat, maka penerimaan daerah juga akan meningkat.
            Karena dari Royalti dan Landrentnya tersebut, daerah mendapatkan bagian sebesar 80 persen dengan rincian 16 persen untuk provini dan 64 persen untuk daerah dengan pembagian 32 persen untuk daerah penghasil dan 32 persen dibagi rata untuk kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut, tuturnya.
            Diungkapkan Jaya, penerimaan dari sektor pertambangan khusunya dari Royalti dan Landrent di daerah ini memang menunjukan peningkatan. Hal ini dapat dilihat dengan terus meningkatnya target penerimaan Royalti dan Landrent, dan target tersebut setiap tahunya selalu terlampaui, ujarnya.
            Kedati demikian, penerimaan tersebut memang masih belum signifikan dan memadai dengan jumlah pertambangan yang ada, karena masih terdapat tunggakan-tungakan dan perusahaan yang belum memiliki NPWP lokasi.
            Sehingga dengan koordinasi dan supervise pengolahan pertambangan mineral dan batu bara yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Juru Bicara KPK Johan Budi, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Paul Lubis, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto, Dirjen Pajak Dadang Suwarna, Gubernur Kalteng Agutin Teras Narang, bupati/walikota, dan para instansi terkait ini diharapkan dapat meningkatkan penataan dan pengawasan sektor pertambangan.
            Selain itu, Jaya juga berharap agar alat besar atau alat berat, serta kendaraan oprasional perusahaan tersebut dapat menggunakan plat KH (kode wilayah Kalteng), sehingga kendaraan tersebut dapat menjadi objek pajak dan dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah tersebut, tutupnya.dkw