PALANGKA RAYA – Pemerintah Provini
Kalteng dalam hal ini Dinas Pendapatan
Daerah Provini Kalteng mengharapkan agar perusahaan di daerah ini, khusunya
perusahaan pertambangan agar dapat menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
lokasi atau NPWP dinmana perusahaan tersebut berada, serta melunasi
kewajibannya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah
(Dipenda) Provini Kalteng Jaya Saputra Silam, di Palangka Raya, Rabu (2/4), mengharapkan perusahaan
tambang di daerah ini agar menggunakan NPWP lokasi dan melunasi yang menjadi
kewajibannya.
Hal ini dinilai penting, karena
berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, bahwa ada
tunggakan yang cukup besar dan banyak perusahaan pertambangan di daerah ini
yang tidak memiliki NPWP lokasi dimana perusahaan itu berada, tuturnya.
Karena, dengan perusahaan tersebut
menggunakan NPWP lokasi, maka pajak penghasilan (PPh) akan masuk bagi daerah
tersebut. Karena, dari PPh tersebut, daerah mendapatkan bagi hasil sebesar 20
persen, dengan rincian 8 persen untuk provini dan 12 persen untuk
kabupaten/kota.
Selain itu, perusahaan pertambangan di
daerah ini juga diharapkan dapat melunasi kewajibanya, antaralain membayar Royalti
dan Landrentnya. Karena kalau pemasukan dari Royalti dan Landrent tersebut
meningkat, maka penerimaan daerah juga akan meningkat.
Karena dari Royalti dan Landrentnya
tersebut, daerah mendapatkan bagian sebesar 80 persen dengan rincian 16 persen
untuk provini dan 64 persen untuk daerah dengan pembagian 32 persen untuk
daerah penghasil dan 32 persen dibagi rata untuk kabupaten/kota yang ada di
provinsi tersebut, tuturnya.
Diungkapkan Jaya, penerimaan dari sektor
pertambangan khusunya dari Royalti dan Landrent di daerah ini memang menunjukan
peningkatan. Hal ini dapat dilihat dengan terus meningkatnya target penerimaan Royalti
dan Landrent, dan target tersebut setiap tahunya selalu terlampaui, ujarnya.
Kedati demikian, penerimaan tersebut
memang masih belum signifikan dan memadai dengan jumlah pertambangan yang ada,
karena masih terdapat tunggakan-tungakan dan perusahaan yang belum memiliki
NPWP lokasi.
Sehingga dengan koordinasi dan
supervise pengolahan pertambangan mineral dan batu bara yang dihadiri oleh Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto, Juru Bicara KPK Johan Budi, Direktur Pembinaan
Program Mineral dan Batubara Paul Lubis, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan
Bambang Soepijanto, Dirjen Pajak Dadang Suwarna, Gubernur Kalteng Agutin Teras
Narang, bupati/walikota, dan para instansi terkait ini diharapkan dapat
meningkatkan penataan dan pengawasan sektor pertambangan.
Selain itu, Jaya juga berharap agar
alat besar atau alat berat, serta kendaraan oprasional perusahaan tersebut
dapat menggunakan plat KH (kode wilayah Kalteng), sehingga kendaraan tersebut
dapat menjadi objek pajak dan dapat menjadi sumber pemasukan bagi daerah
tersebut, tutupnya.dkw