Jumat, 11 April 2014

Banyak Kebun yang Rendah di Faktor Lingkungan dan Kemitraan

PALANGKA RAYA – Dari penilaian usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini, dinilai masih cukup banyak perkebunan yang nilainya rendah di sektor lingkungan dan kemitraan.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, perusahaan perkebunan di Kalteng ini sudah dinilai dan saat ini dalam tahapan evaluasi. Mengingat penilaian terhadap usaha perkebunan tersebut dilakukan selama tiga tahun sekali, ujarnya.
            Diungkapkan Rawing, pada 2012 yang lalu dilakukan penilaian terhadap 20 tahap pembangunan kebun dan 108 tahap oprasional. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian usahan perkebunan tersebut, beberapa perusahaan, terutama yang masih tahap pembangunan kebun nilainya cukup rendah di sektor lingkungan.
            “Masih banyak perusahaan itu yang belum menerapkan faktor-faktor lingkungan itu. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) nya belum mereka taati,” tegas Rawing.
Sementara faktor lingkungan yang sering diabaikan oleh pihak perusahaan pada saat membangun kebun tersebut antaralain, tidak memperhatikan masalah konservasi dan belum menaati jarak yang sudah ditentukan baik dari sumber air, jalan, maupun dari pemukiman masyarakat.
Karena, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan kebun pada sekitar sumber-sumber air dengan ketentuan, 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari tepi anak sungai, 2 kali kedalaman dari tepi jurang, dan 130 kali pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi sungai.
Tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kawasan pemukiman atau desa difinitif, dengan jarak minimal 2000 meter dari batas terluar pemukiman masyarakat.
Juga tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kiri kanan jalan Nasional, paling dekat 500 m, jalan provinsi paling dekat 250 m, dan jalan kabupaten paling dekat 100 m, ujarnya.
“Faktor-faktor itu yang belum dilaksanakan, namun itu akan kita benahi. Pak Gubernur sudah kirim surat kepada bupati/walikota dan perusahaan, nanti akan kita evaluasi,” tegsanya
 Lanjut Rawing, sementara bagi perusahaan yang sudah dalam tahap oprasional, nilainya cukup rendah di bidang kemitraan. “Bayak kebun-kebun yang sudah oprasional, namun kurang dari segi kemitraanya, karena masih dalam proses,” tuturnya.   
Dengan berbagai kendala tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemberi izin diharapkan agar menegakan aturan yang tertuang dalam Perda 5/2011 tentang pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan. Karena, dalam Perda tersebut sudah jelas aturannya, baik jaraknya dari sumber air, jalan, pemukiman, konservasi, dan tanah adat, “itu sudah jelas. Itu yang kita perhatikan,” tegasnya.
“Kita menginginkan adanya investasi, tetapi penting juga mereka taat terhadap perizinan dan memperhatikan lingkan, baik lingkungan masyarakat maupun alam. Sehingga masyarakat yang ada disekitarnya tidak hanya menjadi penonton, namun mereka juga harus diberdayakan,” pungkasnya.dkw