PALANGKA RAYA – Dari penilaian
usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terhadap
sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini, dinilai masih cukup banyak
perkebunan yang nilainya rendah di sektor lingkungan dan kemitraan.
Kepala Dinas Perkebunan Provini
Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, perusahaan
perkebunan di Kalteng ini sudah dinilai dan saat ini dalam tahapan evaluasi. Mengingat
penilaian terhadap usaha perkebunan tersebut dilakukan selama tiga tahun sekali,
ujarnya.
Diungkapkan Rawing, pada 2012 yang
lalu dilakukan penilaian terhadap 20 tahap pembangunan kebun dan 108 tahap
oprasional. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian usahan perkebunan
tersebut, beberapa perusahaan, terutama yang masih tahap pembangunan kebun
nilainya cukup rendah di sektor lingkungan.
“Masih banyak perusahaan itu yang
belum menerapkan faktor-faktor lingkungan itu. Analisis dampak lingkungan
(AMDAL) nya belum mereka taati,” tegas Rawing.
Sementara faktor lingkungan yang sering
diabaikan oleh pihak perusahaan pada saat membangun kebun tersebut antaralain,
tidak memperhatikan masalah konservasi dan belum menaati jarak yang sudah
ditentukan baik dari sumber air, jalan, maupun dari pemukiman masyarakat.
Karena, perusahaan perkebunan tidak
diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan kebun
pada sekitar sumber-sumber air dengan ketentuan, 500 meter dari tepi waduk atau
danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100
meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari tepi anak sungai, 2 kali
kedalaman dari tepi jurang, dan 130 kali pasang tertinggi dan pasang terendah
dari tepi sungai.
Tidak
melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kawasan pemukiman atau desa
difinitif, dengan jarak minimal 2000 meter dari batas terluar pemukiman
masyarakat.
Juga
tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kiri kanan jalan Nasional,
paling dekat 500 m, jalan provinsi paling dekat 250 m, dan jalan kabupaten
paling dekat 100 m, ujarnya.
“Faktor-faktor itu yang belum dilaksanakan, namun
itu akan kita benahi. Pak Gubernur sudah kirim surat kepada bupati/walikota dan
perusahaan, nanti akan kita evaluasi,” tegsanya
Lanjut
Rawing, sementara bagi perusahaan yang sudah dalam tahap oprasional, nilainya
cukup rendah di bidang kemitraan. “Bayak kebun-kebun yang sudah oprasional, namun
kurang dari segi kemitraanya, karena masih dalam proses,” tuturnya.
Dengan berbagai kendala tersebut, maka Pemerintah
Kabupaten/Kota selaku pemberi izin diharapkan agar menegakan aturan yang tertuang
dalam Perda 5/2011 tentang pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan. Karena, dalam
Perda tersebut sudah jelas aturannya, baik jaraknya dari sumber air, jalan,
pemukiman, konservasi, dan tanah adat, “itu sudah jelas. Itu yang kita
perhatikan,” tegasnya.
“Kita menginginkan adanya investasi, tetapi
penting juga mereka taat terhadap perizinan dan memperhatikan lingkan, baik lingkungan
masyarakat maupun alam. Sehingga masyarakat yang ada disekitarnya tidak hanya
menjadi penonton, namun mereka juga harus diberdayakan,” pungkasnya.dkw