Jumat, 11 April 2014

Moratorium Izin Perkebunan di Kalteng Belum di Cabut

PALANGKA RAYA – Moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng, yang diberlakukan sejak Maret 2012 yang lalu, sampai saat ini masih belum di cabut.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, moratorium izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng sampai ini masih belum dicabut.
            Pemberlakukan moratorium ini dinilai sangat efektif dan penting untuk memberikan kesempatan bagi daerah untuk menata perizinan yang ada di daerahnya masing-masing, serta mengevaluasi apakah perizinan yang ada saat ini sudah sesuai ketentuan atau belum.
            Dengan perizinan tersebut sudah tertata dengan baik dan rapi, maka akan memberikan rasa aman, baik kepada pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah. “Enak kan kalau perizinannya tidaka ada bermasalah” tuturnya.
            Sehingga dia menilai bahwa moratorium perizinan perkebunan tersebut tidak berpengaruh terdapat investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, justru kedepan investor akan merasa nyaman karena perizinanya jelas.
            Sebelumnaya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, melalui suratnya dengan No 540/254/Ek, tertanggal 2 Maret 2012, yang ditujukan Bupati Barito Utara, dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan makin banyaknya keluhan atau komplain dari masyarakat dan makin banyaknya indikasi/gugaan pelangaran hukum dan peraturan terhadap investasi di Kalteng, khusunya di Kabupaten Barito Utara, dengan demikian maka Pemerintah Kalteng menegaskan 3 hal.
Ke-3 hal tersebut yaitu, Pertama, menghentikan untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012 terhadap penerbitan izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus).
Kedua, melakukan audit terhadap semua perizinan baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) dan apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku (Comply) atau tidak, yaitu UU Minerba, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan yang terkait.
Serta menyampaikan hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama kepada Gubernur kalteng dengan tembusan disampikan kepada Menteri-Menteri terkait.
Dan ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012 tidak akan menerbitkan rekomendasi terhadap bidang/sektor izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) di wilayah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan dilakukannya dan dilaporkannya hasil audit tersebut.
Namun, pada 12 Maret 2012, Gubernur Kalteng kembali mengeluarkan surat dengan No 540/287/Ek dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Surat Gubernur Kalteng No 540/287/Ek tersebut, isinya hampir sama dengan isi surat Gubernur sebelumnya dengan No 540/254/Ek yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara sebelumnya.dkw