PALANGKA RAYA – Moratorium atau
penghentian sementara penerbitan izin di sektor perkebunan di beberapa daerah
di Kalteng, yang diberlakukan sejak Maret 2012 yang lalu, sampai saat ini masih
belum di cabut.
Kepala Dinas Perkebunan Provini
Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, moratorium izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng sampai ini masih belum
dicabut.
Pemberlakukan moratorium ini dinilai
sangat efektif dan penting untuk memberikan
kesempatan bagi daerah untuk
menata perizinan yang ada di daerahnya masing-masing, serta mengevaluasi
apakah perizinan yang ada saat ini sudah sesuai ketentuan atau belum.
Dengan perizinan tersebut sudah
tertata dengan baik dan rapi, maka akan memberikan rasa aman, baik kepada
pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah. “Enak kan kalau perizinannya tidaka
ada bermasalah” tuturnya.
Sehingga dia menilai bahwa moratorium perizinan
perkebunan tersebut tidak berpengaruh terdapat investor yang ingin
berinvestasi di daerah ini, justru kedepan
investor akan merasa nyaman karena perizinanya jelas.
Sebelumnaya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, melalui suratnya dengan No 540/254/Ek,
tertanggal 2 Maret 2012, yang ditujukan Bupati Barito Utara,
dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk
perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan makin banyaknya keluhan atau komplain dari
masyarakat dan makin banyaknya indikasi/gugaan pelangaran hukum dan peraturan
terhadap investasi di Kalteng, khusunya di Kabupaten Barito Utara, dengan demikian maka Pemerintah Kalteng menegaskan 3 hal.
Ke-3 hal tersebut yaitu, Pertama, menghentikan untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret
2012 terhadap penerbitan izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan
(koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus).
Kedua, melakukan
audit terhadap semua perizinan baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan
(koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) dan apakah
sudah mematuhi aturan yang berlaku (Comply) atau tidak, yaitu UU Minerba, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan peraturan
perundangan yang terkait.
Serta menyampaikan
hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama kepada Gubernur kalteng dengan
tembusan disampikan kepada Menteri-Menteri terkait.
Dan ketiga,
Pemerintah Provinsi Kalteng untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012
tidak akan menerbitkan rekomendasi terhadap bidang/sektor izin untuk
perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan
(pelabuhan/terminal khusus) di wilayah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan
dilakukannya dan dilaporkannya hasil audit tersebut.
Namun, pada 12
Maret 2012, Gubernur Kalteng kembali mengeluarkan surat dengan No 540/287/Ek dengan
perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan,
perkebunan, kehutanan, dan perhubungan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten
Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas,
dan Pulang Pisau.
Surat Gubernur
Kalteng No 540/287/Ek tersebut, isinya hampir sama dengan isi surat Gubernur sebelumnya
dengan No 540/254/Ek yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara sebelumnya.dkw