Rabu, 05 Februari 2014

Waspadai Peredaran Bibit Palsu

PALANGKA RAYA – Meski peredaran bibit palsu di daerah ini dinilai semakin menurun, namun petani tetap diminta untuk mewaspadai peredaran bibit palsu. Karena, kalau petani tersebut samapi menggunakan bibit palsu, maka mereka akan merugi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kemungkinan beredarnya bibit palsu di daerah ini memang ada, namun dinilai jumlahnya tidak terlalu besr.
Hal ini terjadi karena ada bibit yang masuk dari daerah lain yang langsung dibeli oleh petani dan hal tersebut dinilai tidak dapat terbendung. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada beredarnya bibit palsu di daerah ini, terlebih kalau petani membeli bibit tersebut tidak berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, ujarnya.
Untuk terus menekan peredaran bibit palsu di daerah ini, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Sosialisasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam setiap tahunya, ujarnya.
Dan ia mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin membeli bibit, agar terberlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, sehingga mereka bisa mengarahkan ke mana petani tersebut harus membeli bibit unggul tersebut.
Atau, kalau membeli bibit tersebut harus yang bersertifikat, sehingga dapat diketahui asal-usul bibit tersebut, karena bibit tersebut harus ada dokumennya dan hal tersebut sudah berdasarkan surat edaran dari Pusat maupun dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, ujarnya.
Kendati demikian, tidak ada yang menjamin kalau dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan. Untuk itu, diharapkan agar masyarakat yang mau membeli bibit tersebut dapat berkoordinasi dengan Disnas Perkebunan Kabupaten maupun Provinsi, ujarnya.
Selain beberapa hal tersebut, dari segi harga juga harus menjadi perhatian, karena untuk harga benih unggul kelapa sawit diatas Rp7.000 dan kalau bibit unggul karet diatas Rp4.500. “Kalau harganya dibawah itu, maka wajib di curigai, karena harganya murah,” tegasnya.
Sehingga ini harus menjadi perhatian dari masyarakat, karena kalau mereka sampai menggunakan bibit palsu, maka mereka akan merugi, sebab produktivitasnya akan rendah meskipun dipupuk “kalau yang unggul (sawit), 3 tahun sudah berbuah,” ungkapnya.
Diungkapkan Rawing, sementara kepada pihak diketahu dan terbukti mengedarkan bibit palsu, maka yang bersangkutan dapat dihukum atau dipidanakan sesuai dengan ketentuan UU No 18/2004 tentang perkebunan, ujarnya.dkw