Selasa, 18 Februari 2014

Perda Kalteng No 5/2011 Mendapatkan Perhatian Negara Lain

PALANGKA RAYA – Hanya Kalteng satu-satunya Provini yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan dan Perda tersebut mendapat perhatian dari beberapa Provinsi di Indonesia, bahkan beberapa Negara lain.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan tersebut merupakan Perda percontohan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan yang berwawasan lingkungan.
            Dalam Perda tersebut sudah jelas diatur bahwa dalam pengelolaan usaha perkebunan tersebut harus memperhatikan lingkungan, kelestarian alam, memperhatikan hak-hak masyarakat adat, membangun kebun untuk masyarakat minimal 20 persen, dan memanfaatkan lahan-lahan yang marjinal atau terdegradasi.   
            Sehingga Perda tersebut merupakan salah satu Peraturan Daerah yang diambil contohnya oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Sehingga Perda tersebut mendapatkan perhatian dari beberapa Pemerintahan Provini di Indonesia, bahkan beberapa negara lain.
            Sudah banyak negara yang mempelajari tentang Perda No 5/2011 tersebut antaralain seperti Belanda, Swedia, Norwegia, bahkan dalam waktu dekat ini Gubernur Kalteng akan Diundang berkaitan dengan pembangunan perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
            Sebelumnya Rawing mengatakan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, luas perkebunan di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan Sumatera utara.
            Kendati demikian, dalam pengelolaan usaha perkebunan di Kalteng saat ini mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
            Bahkan saat ini Kalteng merupakan satu-satunya Provini yang memiliki Perda pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
            Keberadaan Perda ini dinilai penting, mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
            Sehingga, kegiatan temu investor rutin dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.dkw