PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng
Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor
Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, clear
and clean (CnC) ini Pemerintah Pusat yang menentukan berdasarkan evaluasi
terhadap dokumen-dokumen perizinan.
Namun
dinilai dalam penentuan CnC tersebu Pemerintah Pusat tidak kroscek kelapangan
“kan mereka (Pemerintah Pusat) tidak kroscek kelapangan, sehingga Pak Gubernur
menghendaki agar tidak hanya clear and
clean diatas meja, namun juga clear
and clean dilapangan,” ungkapnya.
Itu
yang diharapkan Gubernur dan pihanya sebagai Dinas teknis mendukung itu dan
mengaku siap apabila dalam penetapan clear
and clean tersebut dilibatkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan
klarifikasi di lapangan “kami siap, tetapi selama ini belum (dilibatkan),”
ujarnya.
Dengan adanya
beberapa persoalan tersebut, maka langkah
yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan
rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem
pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan
pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan
supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat
kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum
terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa
maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum
terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga
diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga
baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah
daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan
sendiri,” ungkapnya.
Dalam
hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan
kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi,
sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
Karena,
antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak
bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang
terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.
Sebelumnya,
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk perjanjian karya
pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) dan kotrak karya (KK) dinilai masih
balum sikron antara Pusat dengan Daerah dalam mengeluarkan clear and clean.
Karena ada perusahaan
yang sudah dinyatakan clear and clean namun kenyataan dilapangan masih terjadi tumpang
tindih lahan dan berbagai kendala lainnya, sehingga ini ada yang tidak singkron
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya.dkw