Sabtu, 15 Februari 2014

Diduga Ada Perizinan yang Hanya CnC Diatas Meja

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, clear and clean (CnC) ini Pemerintah Pusat yang menentukan berdasarkan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perizinan.
            Namun dinilai dalam penentuan CnC tersebu Pemerintah Pusat tidak kroscek kelapangan “kan mereka (Pemerintah Pusat) tidak kroscek kelapangan, sehingga Pak Gubernur menghendaki agar tidak hanya clear and clean diatas meja, namun juga clear and clean dilapangan,” ungkapnya.
            Itu yang diharapkan Gubernur dan pihanya sebagai Dinas teknis mendukung itu dan mengaku siap apabila dalam penetapan clear and clean tersebut dilibatkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan klarifikasi di lapangan “kami siap, tetapi selama ini belum (dilibatkan),” ujarnya.
            Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.
            Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) dan kotrak karya (KK) dinilai masih balum sikron antara Pusat dengan Daerah dalam mengeluarkan clear and clean.
Karena ada perusahaan yang sudah dinyatakan clear and clean namun kenyataan dilapangan masih terjadi tumpang tindih lahan dan berbagai kendala lainnya, sehingga ini ada yang tidak singkron antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya.dkw