Senin, 10 Februari 2014

Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Setor Kewajibannya

PALANGKA RAYA – Dinas Pertambangan dan Energi Provini Kalteng menilai perusahaan pertambangan di daerah ini masih belum maksimal dalam melaporkan atau menyeror kewajibannya, baik berupa pajak maupun retribusinya.  
Diduga masih ada yang kurang menyetor, bahkan ada yang belum menyetor sama sekali, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/2).
            Untuk itu, perusahaan pertambangan di daerah ini, khusunya yang sudah produksi akan lebih diawasi, sehingga diketahui apa yang menjadi kendala sampai perusahaan tersebut kurang atau tidak menyetor kewajibannya tersebut.
            Diungkapkan Syahril, Pemerintah Provini memang ada memiliki data produksi pertambangan di daerah ini, namun data tersebut perlu dievaluasi, karena ada beberapa yang belum melapor, sehingga dengan dilakukanya evaluasi tersebut dapat diketahui apa yang menjadi kendalannya.
            Dan saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi keefektifan perusahaan atau daerah dalam melaporkan produksi dan izin pertambangannya, sampai pada berapa yang sudah menyetor, yang belum menyetor, yang kurang menyetor kewajibannya tersebut.
            Namun, sesuai aturan yang ada, bahwa pengawasan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh pihak pemberi izin usaha pertambangan (IUP), ujarnya.
            Dengan adanya beberapa kendala tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.dkw