PALANGKA RAYA – Dinas Pertambangan
dan Energi Provini Kalteng menilai perusahaan pertambangan di daerah ini masih
belum maksimal dalam melaporkan atau menyeror kewajibannya, baik berupa pajak
maupun retribusinya.
Diduga masih ada yang kurang menyetor, bahkan
ada yang belum menyetor sama sekali, ujar Kepala
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada
sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin
(10/2).
Untuk itu, perusahaan pertambangan di
daerah ini, khusunya yang sudah produksi akan lebih diawasi, sehingga diketahui
apa yang menjadi kendala sampai perusahaan tersebut kurang atau tidak menyetor
kewajibannya tersebut.
Diungkapkan Syahril, Pemerintah Provini memang ada memiliki data
produksi pertambangan di daerah ini, namun data tersebut perlu dievaluasi,
karena ada beberapa yang belum melapor, sehingga dengan dilakukanya evaluasi tersebut
dapat diketahui apa yang menjadi kendalannya.
Dan saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi
keefektifan perusahaan atau daerah dalam melaporkan produksi dan izin
pertambangannya, sampai pada berapa yang sudah menyetor, yang belum menyetor,
yang kurang menyetor kewajibannya tersebut.
Namun, sesuai aturan yang ada, bahwa
pengawasan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh pihak pemberi izin usaha
pertambangan (IUP), ujarnya.
Dengan adanya beberapa kendala
tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain,
mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan
pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan
pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi
kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat
kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum
terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa
maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum
terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga
diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga
baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah
daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan
sendiri,” ungkapnya.
Dalam
hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan
kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang
terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih
enak.
Karena,
antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak
bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang
terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.dkw