Kalteng
Satu-satunya Provini Memiliki Perda Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas
Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutannya pada temu
investor perkebunan besar se-Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (11/2)
mengatakan, sudah 91 perusahaan di daerah ini yang clean and clear.
Dari 91 perusahaan perkebunan
tersebut, 84 perusahaan sudah oprasional dan 7 perusahaan yang masih belum
oprasional. Bagi perusahaan yang sudah dinayatakan clean and clear akan dikawal, untuk memberikan rasa aman kepada
para investor dalam berusaha.
Diungkapkan Rawing, berdasarkan data
dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, bahwa luas perkebunan
di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan
Sumatera utara.
Namun dalam pengelolaan usaha
perkebunan saat ini, ujar Rawing, mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi
lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
Bahkan saat ini Kalteng merupakan
satu-satunya Provini yang memiliki Perauran Daerah (Perda) pengelolaan
perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat
yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha
perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
Mengingat pembangunan dengan berbasis
lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu
adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya
menjawab tuntutan tersebut.
Sehingga, kegiatan semacam ini rutin
dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di
daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta
terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Bidang Kelembagaan
dan Sarana Parasarana Dinas Perkebunan Kalteng Lugikaeter dalam paparannya
mengatakan, jumlah perkebunan besar yang sudah clean and clear sebanyak 91 unit dengan plotting area 1.036.316,498
ha.
Dari 91 unit tersebut, 84 unit sudah
operasional dan 7 unit masih belum oprasional. Dari 84 yang sudah oprasional
dengan luasan 959.862,868 Ha tersebut 11 unit sudah Izin Pelepasan Kawasan
Hutan (IPKH) dan 73 sudah hak guna usaha (HGU).
Sementara dari 7 unit yang masih
belum oprasional dengan luasan 76.453,630 Ha tersebut dengan rincian, 6 unit
sudah IPKH dan 1 unit sudah HGU, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan
Provini Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, potensi kawasn hutan di Kalteng ini tidak
hanya oleh sektor kehutanan saja, namun juga sudah dilirik sektor lain antaralain
sektor perkebunan.
Namun berdasarkan evaluasi yang
dilakukan pihaknya terhadap 10 perkebunan besar yang lintas kabupaten, semuanya
dinilai mentaatai ketentuan yang ada, meski masih ada yang masih berproses
untuk pelepasan kawasan.
Kendati demikian, ia tetap berharap
agar perusahaan perkebunan di daerah ini dapat melengkapi perizinannya dan
menati peraturan yang berlaku, ujanta.
Sementara Kepala Biro
Ekonomi Sekdaprov Kalteng Inkal Jaya mengatakan hal yang serupa, ia berharap
agar pihak perusahaan dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang
berlaku.
Kegiatan tersebut selain dihadiri
oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan jajaranya, namun juga
dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng, Kepala Kepala Biro
Ekonomi Sekdaprov Kalteng, perwakilan dari BPN, Kepala Dinas yang membidangi
perkebunan di kabupaten/kota, dan juga para investor di sektor perkebunan.dkw