Selasa, 11 Februari 2014

Baru 91 Perkebunan di Kalteng yang Clean and Clear

Kalteng Satu-satunya Provini Memiliki Perda Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutannya pada temu investor perkebunan besar se-Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (11/2) mengatakan, sudah 91 perusahaan di daerah ini yang clean and clear.
    Dari 91 perusahaan perkebunan tersebut, 84 perusahaan sudah oprasional dan 7 perusahaan yang masih belum oprasional. Bagi perusahaan yang sudah dinayatakan clean and clear akan dikawal, untuk memberikan rasa aman kepada para investor dalam berusaha.
        Diungkapkan Rawing, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, bahwa luas perkebunan di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan Sumatera utara.
        Namun dalam pengelolaan usaha perkebunan saat ini, ujar Rawing, mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
         Bahkan saat ini Kalteng merupakan satu-satunya Provini yang memiliki Perauran Daerah (Perda) pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
         Mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
    Sehingga, kegiatan semacam ini rutin dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      Sementara Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Parasarana Dinas Perkebunan Kalteng Lugikaeter dalam paparannya mengatakan, jumlah perkebunan besar yang sudah clean and clear sebanyak 91 unit dengan plotting area 1.036.316,498 ha.
         Dari 91 unit tersebut, 84 unit sudah operasional dan 7 unit masih belum oprasional. Dari 84 yang sudah oprasional dengan luasan 959.862,868 Ha tersebut 11 unit sudah Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan 73 sudah hak guna usaha (HGU).
       Sementara dari 7 unit yang masih belum oprasional dengan luasan 76.453,630 Ha tersebut dengan rincian, 6 unit sudah IPKH dan 1 unit sudah HGU, ujarnya.
        Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, potensi kawasn hutan di Kalteng ini tidak hanya oleh sektor kehutanan saja, namun juga sudah dilirik sektor lain antaralain sektor perkebunan.
            Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya terhadap 10 perkebunan besar yang lintas kabupaten, semuanya dinilai mentaatai ketentuan yang ada, meski masih ada yang masih berproses untuk pelepasan kawasan.
            Kendati demikian, ia tetap berharap agar perusahaan perkebunan di daerah ini dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang berlaku, ujanta.
           Sementara Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Kalteng Inkal Jaya mengatakan hal yang serupa, ia berharap agar pihak perusahaan dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang berlaku.
            Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan jajaranya, namun juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng, Kepala Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Kalteng, perwakilan dari BPN, Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, dan juga para investor di sektor perkebunan.dkw