Senin, 10 Februari 2014

Manfaat Investasi Belum Maksimal Tingkatkan Perekonomi

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, dalam paparanya pada pembinaan perizinan usaha jasa pertambangan, kepada pemegang izin usaha pertambangan di kabupaten/kota, di Kantor Gubernur, baru-baru ini mengatakan, ada beberapa permasalahan di sektor pertambangan di daerah ini.
            Permasalahan tersebut antaralain, meski banyak peluang, tetapi pengusaha lokal belum melirik usaha jasa pertambangan dan manfaat investasi pertambangan belum maksimal dalam meningkatkan perkembangan ekonomi daerah.
Sementara peluang jasa pertambangan di daerah ini cukup besar yaitu, izin usaha pertambangan (IUP) operasio produksi (OP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) yang telah melakukan kegiatan produksi  sebanyak 72 perusahaan.
Sementara nilai anggaran biaya perusahaan pertambangan di wilayah Provinsi Kalteng berdasarkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2013 adalah Rp 15.354.562.405.482. Sedangkan peluang untuk kegiatan usaha jasa pertambangan diperkirakan sekitar 65 persen dari nilai RKAB 2013 yaitu Rp9.980.465.563.563.
            Namun hal tersebut dinilai belum terlalu berdampak besar terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan mengurangi jumlah penganguran di daerah ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala antaralai, perusahaan jasa lokal dinilai belum profesional.
Sehingga Gubernur berharap agar perusahaan jasa lokal ini diberikan kesempatan dan dilakukan pembinaan. Untuk itu, Pemerintah Kalteng akan membuat regulasi agar ada kewajiban perusahaan tambang di daerah ini untuk memberi prioritas pembinaan kepada pengusaha lokal, ujarnya.
            Karena, kalau perusahaan lokal tersebut dapat bersaing, maka secara otomatis perusahaan tersebut juga akan merekrut tenaga kerja lokal “peningkatan peran perusahaan jasa lokal, sejalan dengan peningkatan peran tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
            Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam arahanya pada acara tersebut mengatakan, potensi pertambangan di Kalteng cukup besar yaitu terdapat sekitar 797 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luasan sekitar 3.182.705,33 Ha.
            Selain sektor pertambangan, potensi di sektor perkebunan di Kalteng juga cukup besar, sehingga dinilai tidak mungkin pengangguran di daerah ini yaitu sekitar 72 ribu lebih atau 3,0 persen tersebut tidak bisa ditekan.
Dengan peluang yang begitu besar, ujar Teras, ia mengaku tidak tahu lagi, kalau jumlah penganguran tersebut tidak bisa ditekan. Karena, untuk menekan jumlah pengangguran di daerah ini merupakan tugas bersama, termasuk dari pihak perusahaan, ujarnya.
“Peluang yang ada sangat luar biasa, mari kita bersatu padu untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Teras.dkw