PALANGKA RAYA – Kepala Dinas
Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, dalam
paparanya pada pembinaan perizinan usaha jasa pertambangan, kepada pemegang
izin usaha pertambangan di kabupaten/kota, di Kantor Gubernur, baru-baru ini
mengatakan, ada beberapa permasalahan di sektor pertambangan di daerah ini.
Permasalahan tersebut antaralain, meski banyak peluang, tetapi pengusaha lokal belum melirik usaha jasa pertambangan dan manfaat investasi pertambangan belum maksimal dalam meningkatkan perkembangan
ekonomi daerah.
Sementara peluang jasa pertambangan di daerah
ini cukup besar yaitu, izin usaha pertambangan (IUP) operasio produksi (OP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) yang telah melakukan kegiatan
produksi sebanyak 72 perusahaan.
Sementara nilai anggaran biaya perusahaan pertambangan di wilayah Provinsi Kalteng berdasarkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2013 adalah Rp 15.354.562.405.482. Sedangkan peluang untuk kegiatan usaha jasa
pertambangan diperkirakan sekitar 65 persen dari nilai RKAB 2013 yaitu
Rp9.980.465.563.563.
Namun hal tersebut dinilai belum
terlalu berdampak besar terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan
mengurangi jumlah penganguran di daerah ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa
kendala antaralai, perusahaan jasa lokal dinilai belum profesional.
Sehingga Gubernur berharap agar perusahaan
jasa lokal ini diberikan kesempatan dan dilakukan pembinaan. Untuk itu, Pemerintah
Kalteng akan membuat regulasi agar ada kewajiban perusahaan tambang di daerah
ini untuk memberi prioritas pembinaan kepada pengusaha lokal, ujarnya.
Karena, kalau perusahaan lokal tersebut
dapat bersaing, maka secara otomatis perusahaan tersebut juga akan merekrut
tenaga kerja lokal “peningkatan peran perusahaan jasa lokal, sejalan dengan
peningkatan peran tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin
Teras Narang dalam arahanya pada acara tersebut mengatakan, potensi
pertambangan di Kalteng cukup besar yaitu terdapat sekitar 797 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luasan sekitar 3.182.705,33 Ha.
Selain sektor pertambangan, potensi
di sektor perkebunan di Kalteng juga cukup besar, sehingga dinilai
tidak mungkin pengangguran di daerah ini yaitu sekitar 72 ribu lebih atau 3,0
persen tersebut tidak bisa ditekan.
Dengan peluang yang begitu besar, ujar Teras,
ia mengaku tidak tahu lagi, kalau jumlah penganguran tersebut tidak bisa
ditekan. Karena, untuk menekan jumlah pengangguran di daerah ini merupakan
tugas bersama, termasuk dari pihak perusahaan, ujarnya.
“Peluang yang ada sangat luar biasa, mari
kita bersatu padu untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Teras.dkw