Rabu, 19 Februari 2014

PBC Belum Dikerjakan, Kepala Balai Geram

PURUK CAHU - Melihat performance based contract (PBC) yang berada di ruas jalan Sei Hanyo-Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya belum dikerjakan oleh PT Adi Karya sebagai pihak yang menangani ruas jalan tersebut, maka Kepala Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan geram.
Sehingga pihak PT Adi Karya diberikan waktu selama 2 minggu untuk sudah mengerjakan jalan tersebut, ujar Kepala Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan Bastian Sihombing, saat menemui pelaksana dari pihak PT Adi Karya di lokasi PBC, Rabu (19/2).
Bakan ia berjanji akan melintasi ruas jalan tersebut pada 2 minggu kedepan untuk memastikan apakah jalan tersebut sudah dikerjaka atau belum, ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar pihak PT Adi Karya sudah mulai berkerja dengan memanfaatkan peralatan yang  ada dilokasi.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk rusa jalan  Sei Hanyu, ada beberapa yang harus dilakukan percepatan "karena tadi Kepala Balainya (Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan) tidak senang, tidak puas dengan pekerjaan dari PT Adi Karya. Karena ini kan (jalan) PBC, jadi dia bisa saja berkerja terus," ungkapnya.
Terlebih keuangannyapun sudah siap, malahan perusahaan tersebut sudah mengantongi Rp27 miliar dan pada 2014 ini sekitar Rp60 miliar "tadi mereka janji untuk bisa selesai di 2 minggu ini. Minimal ada perubahan-perubahanlah," ungkapnnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng  Leonard S Ampung mengatakan, kontrak PBC yang dilaksanakan oleh PT Adi Karya dari Sei Hanyo menuju Muruk Cahu diharapakan ada percepatan pekerjaanya.
Dalam ramat dengan Gubernur Kalteng, Kepala Balai Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan, dan pelaksana dari PT Adi Karya, agar pihak PT Adi Karya sudah mulai berkerja dilapangan "karena itu berdasarkan dengan performance, itu yang dibayar, sementara uang muka sudah mereka dapatkan Rp27 miliar.
Selain itu, pihak PT Adi Karya juga berkerjasama dengan kontraktor lokal dalam hal pengadaan material. Sementara  PBC itu sepanjang 50,6 km dan kontrak tersebut berlaku selama 7 tahun yang dimulai dari awal 2014, sehingga kalau mereka dinilai lalai untuk menjaga performance jalan tersebut, maka mereka akan didenda sesuai yang sudah diatur dalam kontrak.
Sebelumya Leonard mengatakan,  performance based contract (PBC) tidak seperti kontrak biasanya. Kontrak ini sifatnya pilot project dan ini baru pertama kalinya di Kalteng dan di Indonesia baru ada di tiga daerah, ujarnya.
Sementara jalan sepanjang 50,6 km yang menjadi penerapan PBC tersebut yaitu dari sebrang jembatan Sei Hanyu menuju kearah Puruk Cahu.
Sehingga daerah tersebut menjadi contoh penerapan kontrak berbasis kinerja PBC atau performance based maintenance contract (PBMC) di wilayah Kalteng, "PBC dan PBMC menjadi solusi bagi penanganan jalan. Dari sisi pemerintah, kontrak itu menjamin penyediaan jalan yang terus-menerus dalam kondisi baik," ungkapnnya.
PBC atau PBMC ini merupakan integrasi dari 3 proses yaitu, deasain, pelaksanaan, dan pemeliharaan. Adapun tujuan dari penerapan PBC atau PBMC ini yaitu untuk membangun suatu kondisi yang mendorong penyediaan jasa kontruksi untuk sadar akan pentingnya mutu.
Lanjutnya, kontrak PBC dari Sei Hanyo menuju Puruk Cahu tersebut dikerjakan oleh PT Adi Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar yang bersumber dari APBN.dkw