PURUK CAHU - Melihat
performance based contract (PBC) yang berada di ruas jalan Sei Hanyo-Puruk
Cahu, Kabupaten Murung Raya belum dikerjakan oleh PT Adi Karya sebagai pihak
yang menangani ruas jalan tersebut, maka Kepala Balai Besar Penanganan Jalan
Nasional Wilayah VII Kalimantan geram.
Sehingga
pihak PT Adi Karya diberikan waktu selama 2 minggu untuk sudah mengerjakan
jalan tersebut, ujar Kepala Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII
Kalimantan Bastian Sihombing, saat menemui pelaksana dari pihak PT Adi Karya di
lokasi PBC, Rabu (19/2).
Bakan
ia berjanji akan melintasi ruas jalan tersebut pada 2 minggu kedepan untuk
memastikan apakah jalan tersebut sudah dikerjaka atau belum, ujarnya.
Untuk
itu ia berharap agar pihak PT Adi Karya sudah mulai berkerja dengan
memanfaatkan peralatan yang ada dilokasi.
Sementara
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk rusa jalan Sei
Hanyu, ada beberapa yang harus dilakukan percepatan "karena tadi Kepala
Balainya (Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan) tidak
senang, tidak puas dengan pekerjaan dari PT Adi Karya. Karena ini kan (jalan)
PBC, jadi dia bisa saja berkerja terus," ungkapnya.
Terlebih
keuangannyapun sudah siap, malahan perusahaan tersebut sudah mengantongi Rp27
miliar dan pada 2014 ini sekitar Rp60 miliar "tadi mereka janji untuk bisa
selesai di 2 minggu ini. Minimal ada perubahan-perubahanlah," ungkapnnya.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng Leonard S Ampung mengatakan,
kontrak PBC yang dilaksanakan oleh PT Adi Karya dari Sei Hanyo menuju Muruk
Cahu diharapakan ada percepatan pekerjaanya.
Dalam
ramat dengan Gubernur Kalteng, Kepala Balai Penanganan Jalan Nasional Wilayah
VII Kalimantan, dan pelaksana dari PT Adi Karya, agar pihak PT Adi Karya sudah
mulai berkerja dilapangan "karena itu berdasarkan dengan performance, itu
yang dibayar, sementara uang muka sudah mereka dapatkan Rp27 miliar.
Selain
itu, pihak PT Adi Karya juga berkerjasama dengan kontraktor lokal dalam hal
pengadaan material. Sementara PBC itu sepanjang 50,6 km dan kontrak
tersebut berlaku selama 7 tahun yang dimulai dari awal 2014, sehingga kalau
mereka dinilai lalai untuk menjaga performance jalan tersebut, maka mereka akan
didenda sesuai yang sudah diatur dalam kontrak.
Sebelumya
Leonard mengatakan, performance based contract (PBC) tidak seperti
kontrak biasanya. Kontrak ini sifatnya pilot project dan ini baru pertama
kalinya di Kalteng dan di Indonesia baru ada di tiga daerah, ujarnya.
Sementara
jalan sepanjang 50,6 km yang menjadi penerapan PBC tersebut yaitu dari sebrang
jembatan Sei Hanyu menuju kearah Puruk Cahu.
Sehingga
daerah tersebut menjadi contoh penerapan kontrak berbasis kinerja PBC atau
performance based maintenance contract (PBMC) di wilayah Kalteng, "PBC dan
PBMC menjadi solusi bagi penanganan jalan. Dari sisi pemerintah, kontrak itu
menjamin penyediaan jalan yang terus-menerus dalam kondisi baik,"
ungkapnnya.
PBC
atau PBMC ini merupakan integrasi dari 3 proses yaitu, deasain, pelaksanaan,
dan pemeliharaan. Adapun tujuan dari penerapan PBC atau PBMC ini yaitu untuk
membangun suatu kondisi yang mendorong penyediaan jasa kontruksi untuk sadar
akan pentingnya mutu.
Lanjutnya,
kontrak PBC dari Sei Hanyo menuju Puruk Cahu tersebut dikerjakan oleh PT Adi
Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar yang bersumber dari APBN.dkw