PALANGKA RAYA – Meski pusat
telah mencabut moratorium penerimaan CPNS, informasi secara tertulis belum
diterima Pemprov Kalteng. Untuk penerimaan tahun ini, diusulkan 1.159 formasi
yang telah diusulkan 2012 lalu.
Pemprov Kalteng menyatakan belum
menerima surat resmi tentang pencabutan moratorium penerimaan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) oleh Pemerintah Pusat pada 31 Desember 2012 lalu. Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel
mengaku belum menerima undangan rapat membahas keputusan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum ada
menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan
moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS tersebut. Biasanya, BKPP
seluruh Indonesia dipanggil ke pusat untuk membicarakan hal tersebut. Namun,
sampai saat ini belum ada,” kata Agustina didampingi Kepala Seksi Formasi dan
Seleksi BKPP Kalteng Yobi Sandra di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Agustina menambahkan, pihaknya
sudah menyampaikan usulan formasi penerimaan CPNS 2013 pada Juni 2012 yang
lalu, yang disesuaikan dengan tata cara penghitungan analisa jabatan dan
analisa beban kerja. Usulan itu sebanyak 1.159 formasi dari 90 SKPD, UPTD,
Balai, dan Kantor Penghubung di lingkungan Pemprov Kalteng.
Formasi yang diusulkan di
antaranya tenaga akuntansi, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan beberapa
formasi lainnya. Sementara untuk tenaga guru, Pemprov tidak mengusulkan dan itu
dilakukan oleh kabupaten/kota. “Penerimaan CPNS ini menyesuaikan dengan persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melihat
kemampuan keuangan kabupaten/kota masing-masing dalam menggaji pegawainya,”
terang Agustina.
Hal itu dimaksudkan agar tidak
terjadi beban gaji pegawai melampaui 50 persen dari keuangan daerah. Kondisi
ini pernah terjadi di Kalteng dimana ada beberapa kabupaten yang gaji
pegawainya sudah melebihi 50 persen. Beban itu diharapkan akan berkurang
seiring banyaknya pegawai yang pensiun, mutasi, dan adanya moratorium
penerimaan CPNS oleh Pemerintah Pusat.
Diberitakan Tabengan, kemarin,
pencabutan moratorium yang telah berlangsung selama 16 bulan itu dilakukan oleh
Wakil Presiden RI Boediono selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi
Nasional. Meski telah berakhir, Boediono menegaskan beberapa rambu yang
diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy.
Ke depan, perekrutan PNS tetap
diperketat dan hanya bisa dilakukan dengan 3 syarat. Pertama, perekrutan harus
terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk
lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban
kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki
pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah
daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan ketiga, perekrutan hanya dilakukan
setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai
Wakil Presiden.dkw