Selasa, 12 Februari 2013

Kalteng Usulkan 1.159 Formasi CPNS

PALANGKA RAYA – Meski pusat telah mencabut moratorium penerimaan CPNS, informasi secara tertulis belum diterima Pemprov Kalteng. Untuk penerimaan tahun ini, diusulkan 1.159 formasi yang telah diusulkan 2012 lalu.
Pemprov Kalteng menyatakan belum menerima surat resmi tentang pencabutan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Pemerintah Pusat pada 31 Desember 2012 lalu. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel mengaku belum menerima undangan rapat membahas keputusan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum ada menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat berkaitan dengan pencabutan moratorium atau penghentian sementara penerimaan CPNS tersebut. Biasanya, BKPP seluruh Indonesia dipanggil ke pusat untuk membicarakan hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada,” kata Agustina didampingi Kepala Seksi Formasi dan Seleksi BKPP Kalteng Yobi Sandra di ruang kerjanya, Selasa (22/1).
Agustina menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan usulan formasi penerimaan CPNS 2013 pada Juni 2012 yang lalu, yang disesuaikan dengan tata cara penghitungan analisa jabatan dan analisa beban kerja. Usulan itu sebanyak 1.159 formasi dari 90 SKPD, UPTD, Balai, dan Kantor Penghubung di lingkungan Pemprov Kalteng.
Formasi yang diusulkan di antaranya tenaga akuntansi, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan beberapa formasi lainnya. Sementara untuk tenaga guru, Pemprov tidak mengusulkan dan itu dilakukan oleh kabupaten/kota. “Penerimaan CPNS ini menyesuaikan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan melihat kemampuan keuangan kabupaten/kota masing-masing dalam menggaji pegawainya,” terang Agustina.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi beban gaji pegawai melampaui 50 persen dari keuangan daerah. Kondisi ini pernah terjadi di Kalteng dimana ada beberapa kabupaten yang gaji pegawainya sudah melebihi 50 persen. Beban itu diharapkan akan berkurang seiring banyaknya pegawai yang pensiun, mutasi, dan adanya moratorium penerimaan CPNS oleh Pemerintah Pusat.
Diberitakan Tabengan, kemarin, pencabutan moratorium yang telah berlangsung selama 16 bulan itu dilakukan oleh Wakil Presiden RI Boediono selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Meski telah berakhir, Boediono menegaskan beberapa rambu yang diterapkan selama moratorium akan terus dilanjutkan, yaitu zero growth policy.
Ke depan, perekrutan PNS tetap diperketat dan hanya bisa dilakukan dengan 3 syarat. Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan ketiga, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.dkw