Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Yulian Taruna |
PALANGKA RAYA - Distamben Provinsi
Kalteng menduga ada oknum ‘kuat’ di belakang pelangsir BBM bersubsidi di
wilayah itu. Distamben surati BPH Migas dan berkoordinasi dengan Hiswana Migas.
Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Provinsi menyatakan tidak akan bertindak gegabah dalam mengatasi
berbagai kendala pada sektor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi
Kalteng. Sebab, masih adanya ulah pelangsir selama ini diduga mereka tidak
bertindak sendiri-sendiri dan ada orang ‘kuat’ di belakangnya.
“Pelangsir ini hanya corong atau
di permukaannya saja. Sedangka di belakangnya adalah orang-orang kuat atau yang
berpengaruh,” ungkap Kepala Distamben Provinsi Kalteng Yulian Taruna, kepada
sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (8/2).
Yulian mengaku kesulitan
menertibkan ulah pelangsir karena apabila mereka merasa terganggu, pihaknya
belum memiliki dukungan yang memadai mengenai pengawasan BBM bersubsidi ini.
Untuk itu, sambung Yulian, pihaknya menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi (BPH Migas) untuk
meminta petunjuk berkaitan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas
Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kalteng.
Selain itu, pihaknya juga akan
berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana
Migas). Koordinasi itu terkait dengan apa yang bisa mereka lakukan untuk
pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Kalteng, sebelum keluar petunjuk
teknis pembentukan satgas tersebut.
Dengan begitu, ketika pihaknya
menindak oknum masyarakat yang melangsir, maka ada dasar dan dukungannya.
Namun karena petunjuk teknis tersebut belum mereka miliki, menjadikan pihaknya
tidak bisa berbuat banyak terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersusidi yang
terjadi di Kalteng.
“Tidak terkecuali terhadap
dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Organda Kotawaringin Timur yang
mendapatkan bantuan BBM untuk angkutan umum. Di lapangan, truk-truk yang
mendapatkan BBM dari Organda tersebut mengangkut pupuk dan peralatan lainnya
milik perusahaan, padahal seharusnya angkutan itu menggunakan BBM industri,”
beber Yulian.
Dengan kondisi tersebut, Yulian
berharap apabila masyarakat memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan BBM
bersubsidi, bisa melaporankan ke Distamben Provinsi untuk diteruskan ke
Pertamina. Hal itu, kata Yulian, mengingat pendistribusian BBM tersebut
sebagian besar dilakukan oleh Pertamina.
“Kalau berbicara standar,
seharusnya yang melakukan pelanggaran itu ditangkap. Akan tetapi, sekarang
siapa yang menangkapnya, apakah pihak kepolisian atau satgas tersebut,”
ujarnya.
Lebih jauh Yulian mengatakan,
setiap peraturan baru harus menunggu juknis atau aturan turunannya yang
memerlukan waktu lama. Tidak terkecuali dengan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral RI No.1/20013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, sehingga
hal itu menjadi kesulitan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan
tersebut.dkw