Selasa, 12 Februari 2013

Diduga Ada Orang Kuat di Belakang Pelangsir


Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Yulian Taruna
PALANGKA RAYA - Distamben Provinsi Kalteng menduga ada oknum ‘kuat’ di belakang pelangsir BBM bersubsidi di wilayah itu. Distamben surati BPH Migas dan berkoordinasi dengan Hiswana Migas.
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi menyatakan tidak akan bertindak gegabah dalam mengatasi berbagai kendala pada sektor bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Kalteng. Sebab, masih adanya ulah pelangsir selama ini diduga mereka tidak bertindak sendiri-sendiri dan ada orang ‘kuat’ di belakangnya.
“Pelangsir ini hanya corong atau di permukaannya saja. Sedangka di belakangnya adalah orang-orang kuat atau yang berpengaruh,” ungkap Kepala Distamben Provinsi Kalteng Yulian Taruna, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat (8/2).
Yulian mengaku kesulitan menertibkan ulah pelangsir karena apabila mereka merasa terganggu, pihaknya belum memiliki dukungan yang memadai mengenai pengawasan BBM bersubsidi ini. Untuk itu, sambung Yulian, pihaknya menyurati Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta petunjuk berkaitan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kalteng.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Koordinasi itu terkait dengan apa yang bisa mereka lakukan untuk pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di Kalteng, sebelum keluar petunjuk teknis pembentukan satgas tersebut.
Dengan begitu, ketika pihaknya menindak oknum masyarakat yang melangsir,  maka ada dasar dan dukungannya. Namun karena petunjuk teknis tersebut belum mereka miliki, menjadikan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersusidi yang terjadi di Kalteng. 
“Tidak terkecuali terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Organda Kotawaringin Timur yang mendapatkan bantuan BBM untuk angkutan umum. Di lapangan, truk-truk yang mendapatkan BBM dari Organda tersebut mengangkut pupuk dan peralatan lainnya milik perusahaan, padahal seharusnya angkutan itu menggunakan BBM industri,” beber Yulian.
Dengan kondisi tersebut, Yulian berharap apabila masyarakat memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, bisa melaporankan ke Distamben Provinsi untuk diteruskan ke Pertamina. Hal itu, kata Yulian, mengingat pendistribusian BBM tersebut sebagian besar dilakukan oleh Pertamina.
“Kalau berbicara standar, seharusnya yang melakukan pelanggaran itu ditangkap. Akan tetapi, sekarang siapa yang menangkapnya, apakah pihak kepolisian atau satgas tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh Yulian mengatakan, setiap peraturan baru harus menunggu juknis atau aturan turunannya yang memerlukan waktu lama. Tidak terkecuali dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.1/20013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, sehingga hal itu menjadi kesulitan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan aturan tersebut.dkw