Selasa, 12 Februari 2013

Pelaksanaan Berbudaya K3 Tidak Mudah

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Sutrisno Pada Semina K3 2013

PALANGKA RAYA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mencanangkan Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2015 mendatang. Untuk mencapai itu, maka perusahaan diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Sutrisno, untuk mencapai target tersebut tidak mudah. “Sebab, yang namanya budaya adalah ketika seseorang melakukan aktivitas tersebut dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak harus diperintah atau disuruh lagi,” kata Sutrisno, saat menyampaikan sambutan dan arahannya pada pembukaan Seminar K3 di Hotel Batu Suli, Palangka Raya, Selasa (5/6).
Seminar yang berlangsung sehari tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta. Dengan rincian, dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat masing-masing 10 orang. Selebihnya, dari Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Lamandau, Pulang Pisau, dan Sukamara, masing-masing sebanyak 3 orang.
Lebih lanjut Sutrisno mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai budaya K3 tersebut dilakukan dengan mewajibakan perusahaan menerapkan manajemen K3. Pada sisi lain, Kemenakertrans terus berupaya melakukan penyempurnaan berbagai regulasi dan petujuk lainnya.
Selain itu, memberikan penghargaan terhadap perusahaan yang berprestasi dengan indikasi zero accident (nol kecelakaan atau nihil) dan gangguan kesehatan di lingkungan kerja. Kendati demikian, menurut dia, untuk mencapai Indonesia Berbudaya K3 tersebut memerlukan dukungan dari semua pihak.  Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar secara bersama-sama berkomitmen berbudaya K3.
Sementara untuk mewujudkan K3 tersebut, Disnakertrans Provinsi Kalteng akan mendorong semua pihak,  baik pekerja maupun pengguna tenaga kerja agar memahami perundang-undangan yang ada. “Sejak perusahaan tersebut mulai merekrut tenaga kerja, seharusnya mereka sudah melaksanakan K3 melalui manajemen SMK3,” katanya.
“Namun, untuk melakukannya tidak mudah. Terlebih lagi, tenaga pengawas tenaga kerja yang ada di Kalteng sangat terbatas sekali. Sehingga dengan sumber daya dan kemampuan yang ada, pihaknya akan terus melakukan pembinaan, baik kepada perusahaan maupun mendorong pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan sosialisasi K3,” paparnya.
Saat ini, dari 2.000 perusahaan di Kalteng terdapat 200 perusahaan besar yang sudah melaksanakan SMK3. Ia menyatakan optimistis semua perusahaan akan menerapkannya. 
Sementara Kepala Seksi Pengawasan Kesehatan Kerja Kemenakertrans Sudi Astong, mengatakan, K3 merupakan kebijakan nasional yang sudah cukup lama digaungkan oleh Pemerintah Pusat. Terlebih, dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan, setiap perusahaan harus melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen K3.
Diungkapkan Sudi, kecelakaan kerja di tingkat pusat yang diklaim ke Jamsostek sebagian besar merupakan kecelakaan lalulintas. Namun hal itu, masih dapat di-cover karena dalam UU No.3/1992 tentang Jamsostek, kecelakaan dalam perjalanan dapat diklaim. Dengan demikian, K3 tersebut tidak hanya diterapkan di tempat kerja, namun juga di perjalanan agar dapat mengendara secara safety riding.  
Panitia penyelenggara seminar K3 Amir Husen, mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan agar perusahaan, pekerja, dan penyedia tenaga kerja dapat memahami perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, menjadi bagian dari upaya untuk  menekan kecelakaan kerja dan menekan penyakit akibat kerja, agar tercipta susana kerja yang aman dan tercapainya zero accident .dkw