PALANGKA RAYA – Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mencanangkan Indonesia
Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2015 mendatang. Untuk mencapai
itu, maka perusahaan diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (SMK3).
Menurut Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Sutrisno, untuk mencapai
target tersebut tidak mudah. “Sebab, yang namanya budaya adalah ketika
seseorang melakukan aktivitas tersebut dalam kehidupannya sehari-hari dan tidak
harus diperintah atau disuruh lagi,” kata Sutrisno, saat menyampaikan sambutan
dan arahannya pada pembukaan Seminar K3 di Hotel Batu Suli, Palangka Raya,
Selasa (5/6).
Seminar yang berlangsung sehari
tersebut diikuti sekitar 50 orang peserta. Dengan rincian, dari Kota Palangka
Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat masing-masing 10
orang. Selebihnya, dari Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Seruyan, Kapuas, Barito
Timur, Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya, Lamandau, Pulang Pisau, dan
Sukamara, masing-masing sebanyak 3 orang.
Lebih lanjut Sutrisno
mengatakan, salah satu upaya untuk mencapai budaya K3 tersebut dilakukan dengan
mewajibakan perusahaan menerapkan manajemen K3. Pada sisi lain, Kemenakertrans
terus berupaya melakukan penyempurnaan berbagai regulasi dan petujuk lainnya.
Selain itu, memberikan
penghargaan terhadap perusahaan yang berprestasi dengan indikasi zero accident (nol kecelakaan atau
nihil) dan gangguan kesehatan di lingkungan kerja. Kendati demikian, menurut
dia, untuk mencapai Indonesia Berbudaya K3 tersebut memerlukan dukungan dari
semua pihak. Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar secara bersama-sama
berkomitmen berbudaya K3.
Sementara untuk mewujudkan K3
tersebut, Disnakertrans Provinsi Kalteng akan mendorong semua pihak, baik
pekerja maupun pengguna tenaga kerja agar memahami perundang-undangan yang ada.
“Sejak perusahaan tersebut mulai merekrut tenaga kerja, seharusnya mereka sudah
melaksanakan K3 melalui manajemen SMK3,” katanya.
“Namun, untuk melakukannya tidak
mudah. Terlebih lagi, tenaga pengawas tenaga kerja yang ada di Kalteng sangat
terbatas sekali. Sehingga dengan sumber daya dan kemampuan yang ada, pihaknya
akan terus melakukan pembinaan, baik kepada perusahaan maupun mendorong
pemerintah kabupaten/kota agar meningkatkan sosialisasi K3,” paparnya.
Saat ini, dari 2.000 perusahaan
di Kalteng terdapat 200 perusahaan besar yang sudah melaksanakan SMK3. Ia
menyatakan optimistis semua perusahaan akan menerapkannya.
Sementara Kepala Seksi
Pengawasan Kesehatan Kerja Kemenakertrans Sudi Astong, mengatakan, K3 merupakan
kebijakan nasional yang sudah cukup lama digaungkan oleh Pemerintah Pusat.
Terlebih, dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan, setiap
perusahaan harus melaksanakan norma keselamatan dan kesehatan kerja melalui
manajemen K3.
Diungkapkan Sudi, kecelakaan
kerja di tingkat pusat yang diklaim ke Jamsostek sebagian besar merupakan
kecelakaan lalulintas. Namun hal itu, masih dapat di-cover karena dalam UU No.3/1992 tentang
Jamsostek, kecelakaan dalam perjalanan dapat diklaim. Dengan demikian, K3
tersebut tidak hanya diterapkan di tempat kerja, namun juga di perjalanan agar
dapat mengendara secara safety riding.
Panitia penyelenggara seminar K3
Amir Husen, mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan agar perusahaan, pekerja, dan
penyedia tenaga kerja dapat memahami perundang-undangan yang berlaku. Selain
itu, menjadi bagian dari upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan menekan
penyakit akibat kerja, agar tercipta susana kerja yang aman dan tercapainya zero accident .dkw