Rabu, 20 Februari 2013

Perusahaan Sawit Belum Penuhi Kewajiban Plasma

PALANGKA RAYA -  Data Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, terhitung sampai dengan 31 Desember 2012, jumlah kebun plasma di seluruh Kalteng hanya sekitar 12 persen dari luas izin yang diusahakan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007, perusahaan wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Selain itu, sesuai dengan Perda Kalteng No.5/2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. 
Menurut Kepala Disbun Kalteng Rawing Rambang, meski pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi Permentan maupun Perda Kalteng tersebut, namun kenyataan di lapangan menunjukkan perusahaan sawit tidak merealisasikan kebun plasma minimal 20 persen.
“Terpenting, kami tetap bertekad untuk mengoptimalkan sosialisasi tersebut sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sebab, kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebun plasma di daerahnya masing-masing,” kata Rawing, di Palangka Raya, baru-baru ini.
Untuk itu, dalam berbagai kesempatan pihaknya akan terus menyampaikan kepada perusahaan maupun kepada pemerintah kabupaten/kota, agar membangun perkebunan dengan pola kemitraan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lahan perusahaan perkebunan sawit. Namun begitu, tidak dibenarkan melakukan jual beli kebun plasma demi melaksanakan kewajibannya.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat maupun pihak-pihak lain tidak melakukan jual beli kebun plasma. Di dalam Perda Kalteng No.5/2011 sudah jelas, sehingga kalau terbukti melakukan jual beli kebun plasma, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Rawing menambahkan, jual beli lahan itu sebenarnya diperbolehkan sepanjang diketahui oleh pejabat pemerintah setempat, seperti kepala desa, camat, atau lurah. Hingga kini, kata dia, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan maupun mengetahui adanya praktik jual beli kebun plasma di wilayah Kalteng.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui praktik jual beli kebun plasma, silakan melaporkan kepada Dinas Perkebunan Kalteng, dengan melengkapi bukti-bukti yang memadai,” imbuhnya.dkw