PALANGKA RAYA - Data Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng,
terhitung sampai dengan 31 Desember 2012, jumlah kebun plasma di seluruh
Kalteng hanya sekitar 12 persen dari luas izin yang diusahakan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007, perusahaan wajib membangun kebun
plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total kebun inti. Pembangunan itu
bisa dilaksanakan dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil. Selain itu,
sesuai dengan Perda Kalteng No.5/2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
Berkelanjutan.
Menurut Kepala Disbun Kalteng Rawing Rambang, meski pihaknya sudah berulang
kali melakukan sosialisasi Permentan maupun Perda Kalteng tersebut, namun
kenyataan di lapangan menunjukkan perusahaan sawit tidak merealisasikan kebun
plasma minimal 20 persen.
“Terpenting, kami tetap bertekad untuk mengoptimalkan sosialisasi tersebut
sampai ke tingkat kabupaten/kota. Sebab, kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan
pelaksanaan kebun plasma di daerahnya masing-masing,” kata Rawing, di Palangka
Raya, baru-baru ini.
Untuk itu, dalam berbagai kesempatan pihaknya akan terus menyampaikan
kepada perusahaan maupun kepada pemerintah kabupaten/kota, agar membangun
perkebunan dengan pola kemitraan. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lahan perusahaan
perkebunan sawit. Namun begitu, tidak dibenarkan melakukan jual beli kebun
plasma demi melaksanakan kewajibannya.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat maupun pihak-pihak lain tidak
melakukan jual beli kebun plasma. Di dalam Perda Kalteng No.5/2011 sudah jelas,
sehingga kalau terbukti melakukan jual beli kebun plasma, akan ditindak sesuai
dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Rawing menambahkan, jual beli lahan itu sebenarnya diperbolehkan sepanjang diketahui
oleh pejabat pemerintah setempat, seperti kepala desa, camat, atau lurah. Hingga
kini, kata dia, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan maupun mengetahui
adanya praktik jual beli kebun plasma di wilayah Kalteng.
“Apabila ada masyarakat yang mengetahui praktik
jual beli kebun plasma, silakan melaporkan kepada Dinas Perkebunan Kalteng,
dengan melengkapi bukti-bukti yang memadai,” imbuhnya.dkw