Selasa, 12 Februari 2013

Bupati Harus Selesaikan Masalah Warga

Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran
PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng belum memutuskan apakah permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Hanau dan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan dengan perusahaan perkebunan PT Musirawas dan PT Sumber Pandan Wangi (anak perusahaan PT Musiwaras Group), akan diambil alih Pemprov.
Pemprov Kalteng masih memberikan tenggat waktu selama 2 pekan sejak masalah itu diungkapkan masyarakat 2 desa itu kepada Wakil Gubernur Achmad Diran di ruang kerjanya, Jumat (1/2) lalu. Diran menegaskan bahwa Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah meminta dirinya untuk memerintahkan Bupati Seruyan Darwan Ali segera menyelesaikan masalah tersebut.
Demikian disampaikan Diran di sela-sela menghadiri puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Kalteng di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Kamis (7/2). “Masalah ini harus diselesaikan oleh Bupati Seruyan melalui perundingan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Masih berkaitan dengan maraknya sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan terutama perkebunan kelapa sawit, Diran mengaku telah diminta Gubernur untuk menandatangani surat edaran kepada bupati/walikota se-Kalteng. Surat itu, kata dia, antara lain, meminta kepada bupati/walikota segera menyelesaikan masalah sengketa lahan di daerahnya, paling lambat selama 2 pekan.
Menurut mantan Bupati Barito Selatan ini, pada dasarnya wilayah di Indonesia sudah terbagi habis dan memiliki pemimpin masing-masing. Pemerintah Pusat ada Presiden, provinsi ada gubernur, di kabupaten/kota ada bupati/walikota, hingga kecamatan dan desa.
Karena itu, apabila ada masalah antara masyarakat dan perusahaan, ia minta agar persoalan tersebut diselesaikan di tingkat kabupaten. “Harus diselesaikan dulu di kabupaten, karena merekalah (bupati) yang memberi izin di daeranya,” tegas Diran.
Apabila masalah yang dihadapi tidak mampu diselesaikan di kabupaten/kota, maka bisa saja diambil alih oleh Pemprov. Namun begitu, bupati/walikota harus membuat surat pernyataan tidak sanggup menangani masalah di daerahnya dan melimpahkan kepada Pemprov Kalteng. Selanjutnya, Pemprov akan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan itu. Tim tersebut melibatkan pihak kepolisian, TNI, dan berbagai instansi terkait lainnya.
“Kalau ada bupati menyatakan tidak mampu menyelesaikan persoalan itu, maka kualitasnya sebagai seorang bupati patut dipertannyakan dan sanksi sosial dari masyarakatnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan warga dengan perusahaan sawit di Seruyan sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 10 tahun namun belum selesai. Namun yang menjadi persoalan, ketika masyarakat memohon bantuan kepada Pemkab Seruyan dan DPRD setempat, seolah tidak mempedulikan sehingga persoalan itu berlarut.
Kegalauan warga itu dilatari persoalan antara masyarakat setempat dan pihak perusahaan sawit yang dinilai belum membangun kebun plasma 20 persen dan menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat sekitar perusahaan.dkw