Rabu, 14 November 2012

KPK: Ada 800 Kasus Kehutanan di Kalteng

25-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai kasus tindak pidana korupsi di Kalteng sepanjang 2004-2011 sebanyak 800 kasus. Dari 800 kasus tersebut, sebagian telah diproses dan lainnya masih perlu dianalisis untuk melihat kelengkapan laporan tersebut. Kalau belum lengkap, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapi  data-datanya.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Umum KPK Darjoto, saat menggelar jumpa pers usai seminar pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/10).
“Dari ratusan kasus korupsi tersebut, tidak semuanya ditangani oleh KPK, terutama yang nilainya kecil, sehingga ada kasus korupsi yang proses penanganannya dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga pengadilan,” lanjutnya.
Meski menyebut ratusan kasus, namun Darjoto tidak merinci lebih detil mengenai jumlah kasus atau kejahatan kehutanan di Kalteng itu terjadi di daerah mana saja dan bagaimana modusnya. Sebab, kehadirannya ke Palangka Raya untuk mengadakan seminar mengenai pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga tidak menyiapkan data-data berkaitan dengan persoalan sektor kehutanan tersebut.
Darjoto menambahkan, salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan melalui koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Untuk penanganan kasus secara nasional dari 2004-2011 sebanyak 285, dengan total kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK pada 2011 sebesar Rp152,9 triliun.
"Menurut data, 99,65 persen dari sektor hulu migas dan 0,35 persen dari pengalihan hak barang milik negara (BMN)," ujarnya.
Sedangkan total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2011 sebesar Rp134,7 miliar dari penanganan perkara TPK, uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK dan ongkos perkara.
Dalam upaya pencegahan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan tindak pidana korupsi, KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sinergi, koordinasi dan supervisi pencegahan di 33 provinsi, 33 ibukota provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia.
KPK terus mendorong terjadinya perbaikan kualitas layanan publik, baik di pusat maupun daerah," kata Darjoto. dkw/ant