25-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerima laporan pengaduan masyarakat mengenai kasus tindak pidana korupsi di
Kalteng sepanjang 2004-2011 sebanyak 800 kasus. Dari 800 kasus
tersebut, sebagian telah diproses dan lainnya masih perlu dianalisis untuk
melihat kelengkapan laporan tersebut. Kalau belum lengkap, KPK akan meminta
pelapor untuk melengkapi data-datanya.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Umum KPK
Darjoto, saat menggelar jumpa pers usai seminar pencegahan korupsi melalui
peningkatan kualitas pelayanan publik, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor
Gubernur Kalteng, Rabu (24/10).
“Dari ratusan kasus korupsi tersebut, tidak
semuanya ditangani oleh KPK, terutama yang nilainya kecil, sehingga ada kasus
korupsi yang proses penanganannya dilimpahkan ke pihak kejaksaan hingga
pengadilan,” lanjutnya.
Meski menyebut ratusan kasus, namun Darjoto tidak
merinci lebih detil mengenai jumlah kasus atau kejahatan kehutanan di Kalteng
itu terjadi di daerah mana saja dan bagaimana modusnya.
Sebab, kehadirannya ke Palangka Raya untuk mengadakan seminar mengenai
pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga
tidak menyiapkan data-data berkaitan dengan persoalan sektor kehutanan
tersebut.
Darjoto
menambahkan, salah satu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan
melalui koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat. Untuk penanganan kasus secara nasional dari
2004-2011 sebanyak 285, dengan total kekayaan negara yang berhasil diselamatkan
KPK pada 2011 sebesar Rp152,9 triliun.
"Menurut
data, 99,65 persen dari sektor hulu migas dan 0,35 persen dari pengalihan hak
barang milik negara (BMN)," ujarnya.
Sedangkan
total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2011 sebesar
Rp134,7 miliar dari penanganan perkara TPK, uang pengganti, uang rampasan, uang
sitaan, penjualan hasil lelang TPK dan ongkos perkara.
Dalam
upaya pencegahan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan
tindak pidana korupsi, KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
melakukan sinergi, koordinasi dan supervisi pencegahan di 33 provinsi, 33
ibukota provinsi dan instansi vertikal di seluruh Indonesia.
“KPK terus mendorong
terjadinya perbaikan kualitas layanan publik, baik di pusat maupun
daerah," kata Darjoto. dkw/ant