Kamis, 15 November 2012

Angkutan Perusahaan Sebabkan Kerusakan Jalan



08-02-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Mobilitas angkutan perusahaan yang melintas pada jalan di Kalteng yang rata-rata masih substandar, baik dari segi kapasitas maupun strukturnya, menjadi penyebab kerusakan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan dan pengawasan agar angkutan itu tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan.
Angkutan hasil pertambangan dan perkebunan yang melintasi ruas jalan di Kalteng memiliki andil terhadap kerusakannya. Beban angkut yang melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, menjadi penyebab cepatnya kerusakan jalan di sejumlah daerah di provinsi itu.
Demikian diungkapkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam pidato rapat paripurna di Gedung DPRD Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur Achmad Diran, belum lama ini. Dikatakan, hasil produksi perkebunan dan pertambangan yang menyebar dari lokasi produksi dan pengolahan, diangkut hingga keluar otlet-otlet pelabuhan.
Sementara sejumlah ruas jalan yang dilalui angkutan perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan jalan nasional poros selatan dari batas Kalbar hingga Palangka Raya. Selain itu, ruas jalan dari Muara Teweh (Kabupaten Barito Utara)-Kandui-Patas-Ampah hingga Tamiang Layang (Kabupaten Barito Timur). Ruas jalan tersebut dilalui dengan memotong maupun pada segmen tertentu.
Sedangkan untuk jalan provinsi adalah ruas Pelantaran-Tumbang Kalang (Kabupaten Kotawaringin Timur), Simpang Pundu-Tumbang Samba (Kabupaten Katingan), dan ruas jalan Pulang Pisau-Pangkoh-Bahaur (Kabupaten Pulang Pisau).
Rusaknya jalan itu, kata Teras, karena kondisi jalan di Kalteng rata-rata masih substandar, baik dari segi kapasitas maupun strukturnya. Kondisi ini diperparah lagi dengan tingginya intensitas angkutan yang melebihi batas atau overload hingga belasan, bahkan puluhan ton.
“Kondisi jalan yang baru dibangun atau ditingkatkan apabila terus dilalui kendaraan angkutan perkebunan dan pertambangan dengan muatan melebihi kapasitas jalan, tentu membuat ruas jalan tersebut tidak akan bertahan lama,” katanya.
Berdasar evaluasi, keadaan beberapa ruas jalan di Kalteng cenderung lebih cepat mengalami kerusakan sebelum tercapainya umur rencana jalan tersebut. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan dan pengawasan agar angkutan hasil pertambangan dan perkebunan milik perusahaan besar swasta (PBS) tidak mengganggu kepentingan pengguna jalan.
Pasalnya, jalan-jalan di Kalteng sebagian besar belum mencapai MST 8 ton karena belum tuntas penanganannya sampai produk akhir, termasuk bangunan pelengkap. “Jalan di Kalteng yang masih substandar struktur maupun kapasitasnya, sehingga MST 8 ton pun masih belum diperkenankan,” katanya.
Sedangkan untuk MST kendaraan angkutan yang mengangkut di atas 10.000 liter minyak curah tersebut, lanjut Teras, melebihi MST 10 ton jika truk tersebut menggunakan gandar tunggal. Hal ini menyebabkan jalan di Kalteng cenderung mengalami penurunan kondisi.
Apalagi kalau kendaraan tersebut mengangkut hingga 15.000 liter, maka jalan akan lebih cepat mengalami kerusakan. Untuk mengatasi hal itu, diharapkan kendaraan angkutan dapat menggunakan gardan ganda atau lebih dan menyesuaikan dengan kemampuan jalan yang dilalui.
Sekadar diketahui, perkebunan besar di Kalteng hingga 31 Desember 2011 lalu berjumlah 323 unit. Dengan rincian, yang belum operasional sebanyak 156 unit dan sudah operasional 167 unit. perkebunan besar di Kalteng sebagian besar belum memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinnya. Mereka hanya membangun jalan di areal perkebunan, seperti jalan produksi, jalan koleksi, dan jalan penghubung desa.dkw