2012-11-08
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Bupati dan walikota
diminta menyelesaikan masalah sengketa lahan di wilayahnya. Jika tidak sanggup,
akan ditangani oleh provinsi dengan membuat surat pernyataan tidak mampu
menyelesaikannya.
Masalah sengketa lahan di Kalteng hingga kini
banyak yang belum terselesaikan. Berdasarkan inventarisasi dan identifikasi
yang dilakukan Pemprov Kalteng, setidaknya terdapat 326 sengketa lahan dan
terbanyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi persoalan sengketa yang didominasi terjadi
antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Gubernur
Kalteng Agustin Teras Narang minta pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab
untuk menyelesaikannya. Sebab, perizinan perkebunan kelapa sawit maupun
pertambangan yang rentan sengketa lahan, dikeluarkan oleh para bupati dan
walikota.
“Selesaikanlah. Kau yang memulai, kaulah yang
harus mengakhiri,” kata Teras, menganalogikan sengketa lahan yang harus
diselesaikan bupati dan walikota, seperti lirik lagu tenar Kegagalan Cinta yang dipopulerkan Rhoma
Irama. Hal itu ditegaskan Teras di sela-sela pidatonya pada Rapat Paripuna, di
Gedung DPRD Kalteng, Rabu (7/11).
Teras menyatakan, selama ini Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalteng tidak pernah mengeluarkan izin apapun, seperti pertambangan
dan perkebunan. Perizinan tersebut dikeluarkan oleh bupati dan walikota.
“Selama ini ada kabupaten yang sedikit-sedikit datang ke Gubernur. Dan ini ada
buktinya. Dia (bupati) tidak pernah menemui warganya yang sedang mengalami
sengketa lahan dan tidak pernah berupaya untuk menyelesaikannya. Kalimatnya
bupati sederhana saja, silakan Anda ke gubernur. Jadi seolah-olah gubernur jadi
pengacara dia,” tegas Teras dengan nada meninggi.
Untuk menangani masalah sengketa lahan, lanjut
Teras, Pemprov telah membentuk tim yang telah berkerja dengan baik. Namun
begitu, ia mengingatkan agar dalam penyelesaian sengketa lahan terlebih dahulu
dilakukan oleh kabupaten/kota. Tim juga diminta untuk mempelajari kasus
sengketa lahan dengan baik, lakukan inventarisasi dan identifikasi masalahnya.
Kalau memang sengketa lahan itu berada di wilayah kabupaten/kota, berarti
menjadi kewenangan bupati/walikota untuk menyelesaikanya.
Sedangkan apabila kabupaten/kota merasa tidak mampu
menyelesikannya, kata Teras, seilakan melimpahkannya kepada provinsi. Tetapi,
harus bupati dan walikota harus melengkapi surat pernyataan tidak
sanggup. “Kalau sudah menyatakan saya (bupati) tidak sanggup untuk
menyelesaikan, baru provinsi mengambil alih. Itu prosedurnya,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Penyelesaian
Sengketa Lahan Provinsi Kalteng Siun Jarias yang juga Sekdaprov Kalteng,
mengakui penyelesaian sengketa lahan sangat rumit. Dari ratusan kasus dan
laporan yang masuk ke tim, sedikit sekali yang dapat diselesaikan.
Sengketa lahan terbanyak terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal
yang mempertahankan kebenarannya masing-masing.dkw