2012-09-21
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Sebanyak 7 kabupaten di
Kalteng diminta menghentikan sementara pemberian izin, akibat banyaknya keluhan
dan komplain. Sebelumnya hal yang sama juga diberlakukan untuk Kabupaten Barito
Utara.
Pemprov Kalteng menghentikan sementara (moratorium)
terhadap penerbitan izin di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan
perhubungan di 7 kabupaten di provinsi tersebut. Keputusan itu diambil
menanggapi makin banyaknya keluhan dan komplain dari masyarakat serta
pelangaran hukum di Kalteng.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kalteng Achmad
Diran setelah melepas peserta Tour Kepak Sayap Enggang Mata Harimau Seri
Kalimantan, di halaman Kantor Gubernur Kalteng, (20/9). Disebutkan Diran, ke-7
kabupaten tersebut adalah Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya,
Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. “Yang lain nyusul kalau
terjadi lagi,” tegasnya.
Moratorium
juga diberlakukan bagi pemberian izin kehutanan untuk koridor atau jalan
tambang serta perhubungan untuk pelabuhan atau terminal khusus. "Kami dengan Gubenur Kalteng sepakat agar
pemberian izin harus stop dulu sebagai kepedulian kami terhadap lingkungan
hidup," katanya.
Kemudian
kepala daerah di 7 kabupaten itu diminta untuk melakukan audit terhadap semua
perizinan yang telah diberikan, baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan
koridor atau jalan khusus, maupun perhubungan untuk pelabuhan atau terminal
khusus.
Audit
tersebut untuk mengetahui perizinan yang telah dikeluarkan selama ini sudah
sesuai atau mematuhi aturan yang berlaku. Yakni Undang-undang Mineral dan Batu
Bara, Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Kehutanan, Undangan-undang
Lingkungan Hidup serta peraturan yang terkait.
Pemprov
Kalteng untuk sementara waktu tidak akan memberikan rekomendasi terhadap bidang
pertambangan, perkebunan, kehutanan, perhubungan di wilayah 7 kabupaten itu.
Moratorium itu terhitung sejak ditandatanganinya surat mengenai moratorium yang
ditujukan kepada 7 kepala daerah, 12 September 2012 lalu.
Kepala
Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kalteng Teras A Sahay menambahkan, selain 7
kabupaten yang dilakukan moratorium pemberian izin, juga ada Kabupaten Barito
Utara yang terlebih dahulu diminta ketegasan untuk melakukan moratorium
pemberian izin sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wakil Gubenur.
Moratorium
tersebut juga sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang semakin banyak
serta makin banyaknya indikasi atau dugaan pelanggaran hukum dan peraturan
terhadap investasi di Provinsi Kalteng. Surat untuk Bupati Barito Utara itu
ditandatangani 2 Maret 2012 lalu.dkw