Untuk
menjaga produksi dan luasan lahan pertanian di Provinsi Kalteng, Dinas Pertanian
dan Peternakan (Distanak) Provinsi terus mengimbau kepada para petani agar
tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya ke sektor nonpertanian.
PALANGKA
RAYA – Hal itu
seperti yang disampaikan Kepala Distanak Provinsi Kalteng Tute Lelo, saat meninjau
lokasi pengembangan tanaman bawang merah di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan
Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu (18/9) lalu.
Selain
berdialog dengan petani tentang pengembangan bawang merah di sana, ia berpesan
kepada para petani agar mereka menjaga lahan pertanian yang ada. “Kalau ada
perusahaan perkebunan kelapa sawit atau yang lainnya menawarkan ditanami sawit,
jangan mau,” tegasnya.
Lahan yang
ada, kata Tute, harus dapat dikelola untuk bercocok tanam agar dapat memenuhi
kebutuhan pangan di Kalteng, di samping untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka.
Untuk itu,
ujar Tute, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya
agar setiap hasil pertanian yang dikelola petani dapat diolah menjadi produk
jadi atau setengah jadi sehingga nilai jualnya lebih tinggi. Bahkan, berbagai
produk yang dihasilkan diharapkan dapat dijadikan sebagai ciri khas dan menjadi
produk unggulan hasil pertanian setempat.
Dalam
kesempatan sebelumnya Tute berharap pemerintah kabupaten dan kota melakukan
pendataan dan menjaga lahan pertanian di daerahnya masing-masing. Ini
dimaksudkan agar luasan lahan pertanian tidak menyempit. Seperti yang terjadi
pada lahan subur di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan,
Lamandau, dan Sukamara, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi lahan
perkebunan sawit.
Untuk
melindungi lahan pertanian tersebut telah diatur dalam UU No.41/2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ada ketentuan dalam UU
tersebut. Para pihak yang mengambil lahan pertanian harus mengganti 2 kali
lipat dari luas pertanian yang diambil, atau mengganti sebesar Rp1 miliar
sampai pada hukuman badan.
Namun begitu, UU itu ternyata belum bisa diterapkan
di Kalteng karena lahan-lahan pertanian, baik yang sudah eksis maupun direncanakan
untuk pengembangan, harus dilindungi dengan peraturan daerah (Perda).dkw