Selasa, 01 Oktober 2013

Petani Diimbau Tidak Alih Fungsikan Lahan Pertanian

Untuk menjaga produksi dan luasan lahan pertanian di Provinsi Kalteng, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi terus mengimbau kepada para petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya ke sektor nonpertanian.  
PALANGKA RAYA – Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Distanak Provinsi Kalteng Tute Lelo, saat meninjau lokasi pengembangan tanaman bawang merah di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu (18/9) lalu.
Selain berdialog dengan petani tentang pengembangan bawang merah di sana, ia berpesan kepada para petani agar mereka menjaga lahan pertanian yang ada. “Kalau ada perusahaan perkebunan kelapa sawit atau yang lainnya menawarkan ditanami sawit, jangan mau,” tegasnya.
Lahan yang ada, kata Tute, harus dapat dikelola untuk bercocok tanam agar dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kalteng, di samping untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk itu, ujar Tute, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya agar setiap hasil pertanian yang dikelola petani dapat diolah menjadi produk jadi atau setengah jadi sehingga nilai jualnya lebih tinggi. Bahkan, berbagai produk yang dihasilkan diharapkan dapat dijadikan sebagai ciri khas dan menjadi produk unggulan hasil pertanian setempat.
Dalam kesempatan sebelumnya Tute berharap pemerintah kabupaten dan kota melakukan pendataan dan menjaga lahan pertanian di daerahnya masing-masing. Ini dimaksudkan agar luasan lahan pertanian tidak menyempit. Seperti yang terjadi pada lahan subur di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
Untuk melindungi lahan pertanian tersebut telah diatur dalam UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ada ketentuan dalam UU tersebut. Para pihak yang mengambil lahan pertanian harus mengganti 2 kali lipat dari luas pertanian yang diambil, atau mengganti sebesar Rp1 miliar sampai pada hukuman badan.
Namun begitu, UU itu ternyata belum bisa diterapkan di Kalteng karena lahan-lahan pertanian, baik yang sudah eksis maupun direncanakan untuk pengembangan, harus dilindungi dengan peraturan daerah (Perda).dkw