* Jelang
Idul Adha, Pemprov Kalteng Surati Pemkab dan Pemko
Menjelang
Hari Raya Idul Adha 1434 H, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)
Provinsi Kalteng menyurati kepala dinas terkait di kabupaten/kota yang
membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
PALANGKA
RAYA – Kepala
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distanak Provinsi
Kalteng Candra Rahmawan, kepada Tabengan di ruang kerjanya, Selasa
(24/9), mengatakan, surat itu dikirim pada 23 September 2013, dengan No
5008/Kes-500/09/2013, tentang pengawasan pemotongan hewan kurban 1434 H.
Surat
tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan No 04115/PD.660/F/09/2013 tentang peningkatan kewaspadaan
zoonosis terhadap hewan dan ternak dalam rangka Idul Adha 1434 H.
“Kami mengimbau
kepada dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner di kabupaten/kota agar melaksanakan sosialisasi dan bimbingan tenkis
kepada petugas dan panitia pelaksana kurban,” katanya.
Pemda
kabupaten dan kota juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan tempat
penampungan atau pemasaran hewan. Juga melaksanakan pemeriksaan kesehatran
hewan kurban atau teknis antemortem–post mortem dan melakukan pendataan jumlah
hewan kurban di daerahnya.
Selain surat
tersebut, juga dilampirkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan teknis
hewan kurban yang meliputi persyaratan hewan kurban. Yakni, sehat, tidak cacat,
tidak kurus, jantan yang tidak dikastrasi/dikebiri dan testis/buah zakar masih
lengkap yang bentuk dan letaknya simetris.
Selain itu,
hewan kurban harus cukup umur. Untuk kambing/domba umur lebih dari 1 tahun yang
ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara untuk sapi/kerbau,
umur lebih dari 2 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya 2 pasang gigi tetap.
Sedangkan
persyaratan tempat penampungan hewan kurban, lanjut Candra, harus terpisah
dengan tempat pemotongan dan penanganan daging, terjaga kebersihannya, serta
kering dan mampu melindungi hewan dari panas dan hujan. Juga harus memiliki
luas yang memadai dan penampungan hewan kecil terpisah dengan hewan besar.
Sementara
mengenai teknis penyembelihan hewan kurban, lebih jauh diterangkan Candra,
harus memenuhi SOP perawatan di tempat penampungan. Yakni, hewan
diistirahatkan--sebaiknya lebih dari 12 jam--di tempat penampungan hewan sementara
serta tersedia cukup air dan pakan selama hewan dalam penampungan.
Selama 12
jam sebelum penyembelihan, sebaiknya hewan dipuasakan dengan tetap diberikan
minum untuk mengurangi isi rumet. Pemeriksaan ante mortem dilakukan oleh dokter
hewan atau petugas berwenang dan diperiksa ulang, bila lebih dari 24 jam
sebelum disembelih.
Saat akan
disembelih, hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat, membaca basmalah,
memutuskan saluran makanan, pembuluh darah, dan saluran nafas, serta hewan
dipotong dengan sekali tekan menggunakan pisau yang tajam. Serta, harus
memenuhi SOP penanganan daging kurban.
Sebelumnya,
Kepala Distanak Provinsi Kalteng Tute Lelo, mengatakan, saat ini pihaknya masih
menunggu laporan hasil pendataan ternak dari kabupaten/kota. Dari pendataan
tersebut akan diketahui secara jelas jumlah stok ternak yang ada di Kalteng.
Tute
menyatakan jumlah ternak untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha tahun ini
mencukupi. “Masyarakat kita sudah pintar, karena permintaan ternak yang tinggi,
mereka jauh-jauh hari sudah menyiapkan stoknya,” ujar Tute.dkw