Selasa, 01 Oktober 2013

Penanganan Hewan Kurban Harus Sesuai SOP

* Jelang Idul Adha, Pemprov Kalteng Surati Pemkab dan Pemko
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1434 H, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng menyurati kepala dinas terkait di kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
PALANGKA RAYA – Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Distanak Provinsi Kalteng Candra Rahmawan, kepada Tabengan di ruang kerjanya, Selasa (24/9), mengatakan, surat itu dikirim pada 23 September 2013, dengan No 5008/Kes-500/09/2013, tentang pengawasan pemotongan hewan kurban 1434 H.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No 04115/PD.660/F/09/2013 tentang peningkatan kewaspadaan zoonosis terhadap hewan dan ternak dalam rangka Idul Adha 1434 H.
“Kami mengimbau kepada dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di kabupaten/kota agar melaksanakan sosialisasi dan bimbingan tenkis kepada petugas dan panitia pelaksana kurban,” katanya.
Pemda kabupaten dan kota juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan tempat penampungan atau pemasaran hewan. Juga melaksanakan pemeriksaan kesehatran hewan kurban atau teknis antemortem–post mortem dan melakukan pendataan jumlah hewan kurban di daerahnya.
Selain surat tersebut, juga dilampirkan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan teknis hewan kurban yang meliputi persyaratan hewan kurban. Yakni, sehat, tidak cacat, tidak kurus, jantan yang tidak dikastrasi/dikebiri dan testis/buah zakar masih lengkap yang bentuk dan letaknya simetris.
Selain itu, hewan kurban harus cukup umur. Untuk kambing/domba umur lebih dari 1 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara untuk sapi/kerbau, umur lebih dari 2 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya 2 pasang gigi tetap.
Sedangkan persyaratan tempat penampungan hewan kurban, lanjut Candra, harus terpisah dengan tempat pemotongan dan penanganan daging, terjaga kebersihannya, serta kering dan mampu melindungi hewan dari panas dan hujan. Juga harus memiliki luas yang memadai dan penampungan hewan kecil terpisah dengan hewan besar.
Sementara mengenai teknis penyembelihan hewan kurban, lebih jauh diterangkan Candra, harus memenuhi SOP perawatan di tempat penampungan. Yakni, hewan diistirahatkan--sebaiknya lebih dari 12 jam--di tempat penampungan hewan sementara serta tersedia cukup air dan pakan selama hewan dalam penampungan.
Selama 12 jam sebelum penyembelihan, sebaiknya hewan dipuasakan dengan tetap diberikan minum untuk mengurangi isi rumet. Pemeriksaan ante mortem dilakukan oleh dokter hewan atau petugas berwenang dan diperiksa ulang, bila lebih dari 24 jam sebelum disembelih.
Saat akan disembelih, hewan kurban dihadapkan ke arah kiblat, membaca basmalah, memutuskan saluran makanan, pembuluh darah, dan saluran nafas, serta hewan dipotong dengan sekali tekan menggunakan pisau yang tajam. Serta, harus memenuhi SOP penanganan daging kurban.
Sebelumnya, Kepala Distanak Provinsi Kalteng Tute Lelo, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan hasil pendataan ternak dari kabupaten/kota. Dari pendataan tersebut akan diketahui secara jelas jumlah stok ternak yang ada di Kalteng.
Tute menyatakan jumlah ternak untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha tahun ini mencukupi. “Masyarakat kita sudah pintar, karena permintaan ternak yang tinggi, mereka jauh-jauh hari sudah menyiapkan stoknya,” ujar Tute.dkw