Kabar baik
untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor polisi luar Kalteng
(non-KH). Pemprov berencana memberlakukan lagi kebijakan membebaskan BBNKB.
PALANGKA
RAYA – Jumlah kendaraan
bermotor yang beroperasi di wilayah Kalteng terus mengalami peningkatan.
Sebagian di antaranya masih menggunakan pelat nomor polisi luar Kalteng
(non-KH), padahal pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penyumbang pendapatan
daerah.
Kepala Dinas
Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengatakan,
kendaraan non-KH yang beroperasi di Kalteng tidak dapat dijadikan sebagai objek
pajak. Sebab, mereka membayar PKB di daerah asal sesuai pelat kendaraan.
Untuk itu,
pihak Dipenda Provinsi Kalteng berencana memberlakukan kembali kebijakan yang
membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah itu. Kebijakan
itu diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PKB.
“Kebijakan
ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, seperti yang diberlakukan
tahun sebelumnya,” ujar Jaya kepada Tabengan, baru-baru ini.
Menurut
Jaya, kebijakan membebaskan BBNKB sangat penting, mengingat sampai saat ini
masih banyak kendaraan non-KH di Kalteng. Melalui kebijakan itu diharapkan
kendaraan-kendaraan tersebut dapat melakukan balik nama menggunakan pelat KH,
sehingga PKB disetorkan ke daerah Kalteng.
Berdasar
kebijakan pembebasan BBNKB yang diberlakukan 2011 lalu terbukti mampu
meningkatkan jumlah kendaraan dengan pelat KH. Ini ditandai dengan banyaknya
masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dan PKB yang dibayarkan di
Kalteng juga mengalami peningkatan.
Ia
menginginkan kebijakan itu dibarengi dengan penertiban di lapangan melalui
razia terpadu. Tujuannya, untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada
masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya. “Ini perlu dilakukan karena
kami nilai salah satu motivasi orang membayar pajak kendaraan bermotor karena
takut terjaring razia,” kata Jaya.dkw