Selasa, 01 Oktober 2013

Bebas BBNKB akan Diberlakukan Lagi

Kabar baik untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor polisi luar Kalteng (non-KH). Pemprov berencana memberlakukan lagi kebijakan membebaskan BBNKB.
PALANGKA RAYA – Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kalteng terus mengalami peningkatan. Sebagian di antaranya masih menggunakan pelat nomor polisi luar Kalteng (non-KH), padahal pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi penyumbang pendapatan daerah.  
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengatakan, kendaraan non-KH yang beroperasi di Kalteng tidak dapat dijadikan sebagai objek pajak. Sebab, mereka membayar PKB di daerah asal sesuai pelat kendaraan.
Untuk itu, pihak Dipenda Provinsi Kalteng berencana memberlakukan kembali kebijakan yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah itu. Kebijakan itu diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PKB.
“Kebijakan ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, seperti yang diberlakukan tahun sebelumnya,” ujar Jaya kepada Tabengan, baru-baru ini.
Menurut Jaya, kebijakan membebaskan BBNKB sangat penting, mengingat sampai saat ini masih banyak kendaraan non-KH di Kalteng. Melalui kebijakan itu diharapkan kendaraan-kendaraan tersebut dapat melakukan balik nama menggunakan pelat KH, sehingga PKB disetorkan ke daerah Kalteng.
Berdasar kebijakan pembebasan BBNKB yang diberlakukan 2011 lalu terbukti mampu meningkatkan jumlah kendaraan dengan pelat KH. Ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dan PKB yang dibayarkan di Kalteng juga mengalami peningkatan.
Ia menginginkan kebijakan itu dibarengi dengan penertiban di lapangan melalui razia terpadu. Tujuannya, untuk memberikan pendidikan dan pembinaan kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraannya. “Ini perlu dilakukan karena kami nilai salah satu motivasi orang membayar pajak kendaraan bermotor karena takut terjaring razia,” kata Jaya.dkw