Kamis, 12 Desember 2013

Legalitas TV Kabel Masih Menjadi Kendala


Legalitas Dari TV Kabel Masih Menjadi Kendala
KPID Kalteng Kunjungi KPID dan Beberapa Lembaga Penyiaran di Sulawesi Selatan
MAKASSAR – Dalam pelaksanaan studi pendalaman penyiaran, khusunya mengenai TV kabel, Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Provinsi Kalteng pada Rabu 9 Oktober 2013 melakukan studi pendalaman ke kantor KPID Provinsi Sulawsi Selatan dan beberapa lembaga penyiaran di daerah tersebut, seperti Prima Vision, Fajar TV, Fajar FM, dan Fajar Harian Pagi Makassar.
Dari pelaksanaan studi pendalaman tersebut, terungkap beberapa kendala mengenai pelaksanaan TV kabel di daerah tersebut, antaralain mengenai legalitas lembaga penyiaran, legalitas konten, peta wilayah layanan, dan sensor internal dari masing-masing lembaga penyiaran tersebut.
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, di sela-sela pelaksanaan studi pendalaman, di Makassar, Rabu (9/10) kepada Tabengan mengatakan, problem terbesar TV kabel adalah pada legalitas lembaga penyiarannya, legalitas kontenya, dan tidak kalah pentingnya adalah keberdaan konten-konten yang bisa bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, dan kearipan lokal, “inilah, maka Perda mengeni TV kabel itu diperlukan,” tegasnya.
Selain beberapa hal tersebut, namun yang lebih penting adalah soal peta wilayah layanan, karena di dalam UU penyiaran maupun PP 52/2005 tentang penyelenggaraan peyiaran lembaga penyiaran berlangganan serta Permen yang mengatur tentang itu dinilai tidak cukup jelas mengenai peta wilayah layanan, lanjutnya.
Sehingga, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat menjembati itu, sehingga persoalan mengeni peta wilayah layanan TV kabel dapat terbantu atau terselesaikan.
Kendati demikian, untuk legalitas lembaga penyiaran, saat ini dinilai sebagian besar sudah melakukan proses perizinan, sedangkan untuk menghindari pencurian hak siaran, maka dilakukan kontrak dengan konten provider.
Namun yang masih menjadi kendala utama dan terjadi disemua daerah adalah mengenai sensor internal dari lembaga penyiaran tersebut, mengingat itu memerlukan peralatan tertentu dan diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk itu, ujarnya.
Sementara pemilik Prima Vision yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha TV kabel Sulawesi Selatan Rahman Halid mengatakan, Perda mengenai TV kabel ini sangat diperlukan, sehingga operator lokal atau TV kabel mempunyai ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengaturan TV kabel, termasuk daerah wilayah layanan, ujarnya.
Selain itu, juga memberikan motivasi kepada lokal operator untuk mengurus izin-izin usahanya, sehingga tidak ada lagi yang ilegal “sehingga ini yang perlu diatur didalam Perda tersebut. Untuk itu, maka Perda itu sangat diperlukan baik oleh Pemerintah untuk pengaturan mengenai TV kabel dan diperlukan para pengusaha agar ada aturan main  dalam melakukan kegiatan TV kabel,” tegasnya.
Terlebih perkembangan TV kabel ini sangat cepat, sehingga dengan ada Perda tersebut maka ada batasan-batasan yang harus diikuti, ungkapnya.
Ia juga berharap agar pelaksanaan TV ini jangan sampai dipungut retribusi, mengingat TV kabel ini juga membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang blengspot, karena TV kabel sangat membantu dalam memberikan informasi, ujarnya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi juga mengatakan hal yang serupa, bahwa di Kalteng juga ada TV kabel yang belum mengentongi izin dan ada yang sudah berizi, sehingga ada terjadi gesekan di lapangan. Untuk itu, maka Perda TV kabel sangat di perlukan.
Ia juga menilai bahwa pelaksanaan sensor intrnal yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dinilai cukup sulit, sehingga ia berharap agar sensor tersebut dilakukan oleh konten provider.dkw

Perda TV Kabel Sangat Diperlukan

MAKASSAR - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai TV kabel dinilai sangat diperlukan untuk mengatur keberadaan TV kabel tersebu, mengingat persoalan mengenai TV kabel dewasa ini dinilai cukup menonjol.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, dalam sambutanya pada acara malam ramah-tamah dan diskusi penyiaran dalam studi pendalaman KPID Kalteng, di hotel Lesari Metro, Selasa (8/10) malam mengatakan, keberadaan Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan untuk mengatur TV kabel di daerah tersebut.
Mengingat persoalan mengenai TV kabel dinilai cukup menonjol. Untuk mengatur itu, saat ini pihaknya sudah memiliki Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun Perda tersebut disusun lebih kepada untuk mengatur mengenai TV kabel, bukan untuk pemungutan retribusi, lanjutnya.
Disitu memang ada celah bisnis, dan ada celah dari negara untuk mengatur itu, karena seharusnya, penyiaran itu beragam isi siarannya dan beragam siarannya.
Sehingga pelanggaran terhadap legalitas dan penyiaran tersebut menjadi tugas dari pemerintah untuk mengaturnya.
Mengingat mengenai TV kabel ini ada banyak persoalan yang menjadi khas dari masing-masing daerah, untuk itu, legalitas dari perusahaan penyiaran tersebut perlu diperkuat,  sehingga mereka dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, di daerah tersebut ada sekitar 160 lembaga penyiaran, namun yang terbanyak adalah radio dan TV kabel. Namun penyiaran komoditas dinilai agak tersendat, untuk itu diminta agar pihanya dapat memperkut lembaganya, karena kalau lembaga penyiarannya ilegal, maka akan aman.
Lanjutnya, di daerah ini sejak 2004 yang lalu membuat beberapa program antaralain program forum penyiaran  sehat, produksi sehat, dan gerakan menonton sehat.
Selain itu, pihaknya juga ikut dalam penyusunan ranperda untuk TV kabel dan itu menjadi pelajaran bagi pihaknya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi mengatakan hal yang serupa, bahwa Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan, dan saat ini Kalteng sudah memiliki rancangan peraturan daaerah (Raperda), dan isinya  bukan lebih ke retribusi, namun lebih pada pengaturan.
Ini menjadi penting, mengingat di beberapa daerah seperti di daerah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur terjadi potong-memotong kabel jaringan. Sehingga dengan Perda dan pemahaman secara baik mengenai TV kabel ini, diharapkan dapat memberikan pelayana kemada masyarakat secara maksilal akan informasi.
Terlebih di 13 kabupaten di Kalteng masih blengspot, sehingga dibantu tv kabel. Sementara daerah tersebut merupakan provinsi terluas setelah Papua, sehingga pembinaan terhadap tv kabel ini menjadi tantangan.
Diungapkanya, dari sekitar 24 TV kabel yang ada di Kalteng, ada 10 yang sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Prinsip, 4 IPP Tetap, dan selebihnya dalam proses perizinan. Namun dari 10 yang IPP Prinsip, sudah ada 4 yang akan mendapatkan IPP tetap, ujarnya.
Karena daerah ini lebih dulua menangani TV kabel, sehingga kedatangan pihaknya ke provinsi tersebut untuk belajar mengenai pengaturan dan menyelesaikan persoalan TV kabel.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan studi pendalaman tersebut melibatkan beberapa instansi lainya di Provinsi Kalteng, seperti dari Bappeda, Inspektorat, Biro administrasi umum (Atpum), dan instansi terkait lainya. Ini diharapkan agar pemerintah provinsi Kalteng dapat secara bersama-sama untuk menanggulangi dan mencari  solusi tas persoalan mengenai TV kabel di daerah tersebut.
Dalem kesempata itu, juga diserahkan cindramata dari Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi kepada Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo. Serta dari Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati kepada komisioner KPID Sulawesi Selatan, juga penyerahan cindra mata dari Perwakilan Inspektorat Kalteng kepada Perwakilan Dishubkominfo provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi, Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati, Koordinator Bidang Kelembagaan Hakim Syah, Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Davit Purwodesrantau, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Raih, Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Ming Apriadi, serta jajaran di KPID Kalteng lainya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, Biro Administrasi Umum (Atpum) Provinsi Kalteng, serta Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo dan jajarannya.dkw

Sutrisno; Konsumsi Terigu Cenderung Meningakat

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalteng Sutrisno, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, dari tahun-ketahun kosumsi terigu cenderung meningkat.
Hal ini dapat terlihat, antaralain bahwa semua orang sampai ke daerah-daerah pasti mengenal yang namanya mie instan dan roti-rotian yang semua bahan bakunya berasal dari terigu, “padahal, terigu ini kita impor dan sangat besar jumlah impor itu,” ujarnya.
Sehingga dapat dibayangkan berapa besar angaran yang harus dikeluarkan untuk impor terigu tersebut. Sehingga ini harus disubstitusi dan pemerintah harus gencar mensosialisasikan dan juga mencari teknologi agar bahan pangan lokal itu dapat diolah sedemikian rupa agar bentuknya menarik, rasanya enak, dan gizinya tinggi.
“Harus gencar mensosialisasikan itu, agar masyarakat itu tertarik, karena kalau kita melarang orang untuk makan mie, roti, dan trigu itu akan susah. Sehingga yang perlu kita dorong adalah substitusi bahan baku,” ujarnya.
Sehingga roti atau beberapa jenis makanan tersebut tidak berasal dari terigu, melainkan berasal dari umbi-umbian atau bahan pangan lokal lainnya. Sehingga ini yang perlu didorong dan pemerintah harus gencar mensosialisasikannya kepada masyarakat, karena dampaknya dinilai sangat luar biasa.
Sebab, kalau bahan pangan lokal tersebut bisa dimanfaatkan dengan maksimal maka petani akan menggeliat, sehingga para pemuda-pemuda akan kembali tertarik untuk berbudidaya atau mengembangkan berbagai jenis pangan lokal “karena itu menguntungkan dan diperlukan,” ujarnya.
Sementara yang terjadi saat ini, saat petani mau mengembangkan secara besar-besaran, namun pasar atau yang mau membeli hasil pertanian tersebut belum jelas, sehingga petani tidak berani mengembangkan komoditi tersebut dalam jumlah besar. Disisi lain, ada yang mau beli hasil pertanian tersebut, namun barangnya tidak ada.
Menyikapi hal tersebut, sehingga peranan Pemerintah dinilai sangat penting untuk memfasilitasi itu, serta mewujudkan kosumsi pangan yang beragam, bergizi, berimbang, dan aman berbasis sumber daya lokal, ujarnya.
Sebelumnya Sutrisno mengatakan, untuk mewujudkan konsumsi masyarakat tersebut beragam, bergizi, berimbang, dan aman, maka selain melakukan lomba cipta menu beragam, bergizi, berimbang, dan aman, namun pihaknya juga mendorong pemanfaatan perkarangan sebagai lumbung pangan.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemanfaatan perkarangan sebagai lumbung pangan, dan sebagai penyedia bahan pangan yang beragam, ujarnya.
Dengan berbagai kegiatan tersebut, diharapkan agar secara bertahap masyarakat mau merubah kebiasaanya dan mau mengkonsumsi makanan tersebut secara beragam, bergizi, berimbang, dan aman.
Namun  kalau berbicara untuk merubah selera maka itu tidak mudah, karena untuk merubah kebiasaan atau fola konsumsi itu harus merubah pola pikir dan mindset masyarakat tersebut.
Sehingga kegiatan lomba cipta menu beragam, bergizi, berimbang, dan aman perlu terus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, ujarnya.dkw

Jaya; Samsat Online dan Samsat Keliling Sangat Diperlukan


PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat, karena cukup banyak yang memanfaatkan kesempatan itu dan membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Kalau dilihat dari hal tersebut, sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu cukup tinggi, oleh karena itu pelaksanaan Samsat on line dan mobil samsat keliling sangat diperlukan ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, saat di temui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Terlebih dengan wilayah Kalteng yang begitu luas ini, sehingga keberadaan Samsat on line dan mobil Samsat keliling sangat diperlukan. Karena, intinya bahwa masyarakat itu menginginkan pelayanan itu dekat dan cepat, “sehingga masyarakat yang tinggal di Kecamatan, tidak harus ke Ibukota Kabupaten untuk datang ke kantor Samsatnya, namun mereka cukup membayar pajak kendaraanya di Mobil Samsat keliling saja,” ujarnya.
Sehingga, untuk mobil oprasional Samsat keliling ini kedepan akan terus ditambah. “Pada tahun ini, diperubahan ini diprogramkan itu lima unit, sementara yang ada saat ini ada tiga unit, dan dianggaran muri 2014 mendatang akan diadakan lima unit lagi, sehingga kedepan ada 13 unit,” ujarnya.
Namun hal tersebut tentu sangat tergantu dengan angaran, atau total belanja yang diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) untuk pengadaan mobil oprasional Samsat keliling ini, lanjutnya.
Mengingat untuk pengadaan mobil oprasional Samsat keliling ini tidak hanya pengadaan mobilnya saja, namun juga perlu dilengkapi berbagai perangkat seperti unit software dan hardwarenya dalam rangka menunjang keberadaan unit mobil Samsat keliling tersebut.
Sebelumnya Jaya mengatakan, pemungutan objek pajak khusunya disektor pajak kendaraan bermotor dinilai masih perlu terus ditingkatkan. Sehingga, melalui mobil Samsat keliling, Pemerintah Kalteng akan melakukan sistem jemput bola sampai ke daerah-daerah pelosok.
Karena ia menilai, luasnya wilayah Kalteng juga menjadi salah satu kendala, sehingga potensi pajak yang ada di daerah ini dinilai tidak dapat terealisasi 100 persen, terlebih saat sistem di Kantor Bersama Samsat masih belum on line dan belum adanya mobil Samsat keliling.
Dicontohkanya, saat orang beli kendaraan di Palangka Raya dan kemudian kendaraan tersebut dibawa keluar daerah, maka saat mereka mau membayar registrasi atau pajak tahunanya, maka yang bersangkutan harus datang ke daerah dimana kendaraan tersebut terdaftar, karena sistem yang ada masih belum on line.
Namun karena jauhnya jarak yang ada, sehingga biaya transfortasi yang harus dikeluarkan oleh yang bersangkutan dinilai lebih besar dari biaya pajak yang harus mereka bayar. Selain itu, mereka juga harus meluangkan waktu yang cukup panjang.    
Disisi lain, razia yang dilakukan terhadap kelengkapan kendaraan bermotor di beberapa daerah dinilai masih perlu terus ditingkatkan lagi. Karena, masyarakat yang membayar pajak kendaraanya tersebut, salah satu penyebabnya adalah kareta takut di razia.
Dengan berbagai kendala tersebut, sehingga masyarakat, khusunya yang ada di pedalaman enggan membayar pajak kendaraanya. Untuk menjawab tantangan tersebut, maka dioprasikannya Samsat on line dan mobil samsat keliling, sehingga masyarakat dapat membayar pajak tahunnan kendaraanya dimana saja.dkw

Budidaya Bawang Merah di Palangka Raya Menjanjikan

PALANGKA RAYA – Pembudidayaan atau pengembangan tanaman bawang merah di daerah ini, khusunya di daerah Kota Palangka Raya dinilai cukup menjanjikan dan saat ini tampaknya sudah mulai menunjukan hasil yang mengembirakan.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo melalui Kepala Bidang Pengembangan Produksi Hortikultura Distanak Provinsi Kalteng Vinolia Tantri, di Palangka Raya baru-baru ini kepada Tabengan mengatakan, untuk pengembangan kawasan bawang merah seluas 35 Ha di Kota Palangka Raya telah diberikan bantuan berupa benih bawang merah kepada petani untuk ditanam dan dikembangkan.
Dari pengembangan kawasan bawang merah tersebut, saat ini tampaknya sudah mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Mengingat pada awal Juli 2013 sudah dilaksanakan tahap penanaman dan September 2013 sudah panen.
Hal ini sudah sesuai dengan yang diharapkan baik dari pendamping dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalteng dan tim teknis Provinsi, serta para penyuluh yang selalu mengawal perkembangan pertanaman bawang merah ini secara rutin, ujarnya.
Sementara hasil monitoring dan pengamatan di lapanga yang dilakukan oleh tim teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng, bahwa pertanaman bawang merah, khusunya di daerah Kelurahan Kelampangan dinilai berhasil. Karena berdasarkan hasil panen perdana pada 26 September 2013 yang lalu, berat basah untuk varitas bawang Super Philip  mencapai sekitar 7 sampai 8 ton per Ha, ungkapnya.
Sementara panen perdana tersebut dilaksanakan oleh Kelompok Tani Ngudi Makmur bersama Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Vinolia Tantri beserta Kepala BPP Kalampangan Bambang Wiguno, penyuluh pendamping, mantra tani, pengamat hama dan tim teknis provinsi.
Dengan hasil panen tersebut tentu sangat mengembirakan Sunarto sebagai petani bawang didaerah tersebut, yang telah berjerih payah membudidayakan tanaman yang dulunya dianggap mustahil untuk ditanam di tanah gambut dan berpasir seperti di Kota Palangka Raya ini.
Diungkapkan Vinolia, setelah panen Sunarto rencananya akan menjual hasil panennya dan kembali menanam bawang merah ini dengan langsung membeli bibit secara mandiri untuk menanam kembali bawang merah secara berkelanjutan.
Bahkan tim teknis Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan kunjungan ke lapangan dan melihat secara langsung kondisi pertanaman yang dilakukan oleh kelompok tani dan didampingi PPL Pendamping.
Dari hasil pertanaman yang ada menunjukkan hasil yang baik dan diperkirakan akan panen pada akhir Oktober 2013. Hal ini diharapkan dapat memacu semangat petani dalam pengembangan bawang merah lebih lanjut khususnya di Kota Palangka Raya,” ujarnya.dkw