Senin, 26 Mei 2014

Gubernur akan Cabut IUP yang Tidak Miliki IPPKH

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini yang sudah eksplorasi, bahkan sudah produksi namun masih belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam arahanya pada temu Gubernur dengan pengusaha/investor sektor pertambangan dan pekerjaan umum se-Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Senin (26/5) mengatakan, kalau ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki IPPKH, namun sudah eksplorasi, bahkan sudah produksi, maka izinya akan dicabut. “Ini bukan acaman, karena saya tidak pernah mengancam,” tegasnya.
Untuk itu dia meminta perhatian dari pihak pertambangan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah ini. Bahkan dia meminta, agar pemerintah kabupaten/kota jangan pernah takut dan ragu untuk menindak tegas apabila diketahui ada tambang yang beroprasi tanpa izin di daerahnya.
Dia juga akan mereviue kembali rekomendasi yang sudah di keluarkan dan melakukan pencekan ke kabupaten/kotan. Pemerintah Provinsi menyiapkan suarat untuk memerintahkan Bupati/Walikota agar melakukan pengencek, “kalau ada pertambangan yang sudah eksplorasi, bahkan sudah produksi namun belum memiliki IPPKH, maka izinya akan dicabut,” tegasnya.
“Mari kita melakukan pembenahan, karena ini untuk semuanya, agar pengusaha tenang, pemrintah tenang, kantor pajak juga tenang. Dan saya tidak ingin Provinsi Kalteng ini menjadi salah satu Provinsi yang menyumbang kerugian Negara, meski ada yang lebih besar dari kita,” tuturnya.
Diungkapkan Teras, dari sekitar 962 IUP yang ada di daerah ini, dengan luasan lokasi mencapai sekitar 3 juta ha lebih, namun yang clean and clear hanya 555 unit saja dan 407 lainya masih non clean and clear.
Sementara yang mempunyai jaminan reklamasi hanya 74 unit dan 888 unit lainya tidak mempunyai jaminan reklamasi. Serta baru 6 unit yang sudah mempunya jaminan pasca tambang dan 956 unit lainya masih belum mempunya jaminan pasca tambang.
Sehingga berdasrkan data itu, maka Kalteng termasuk salah satu Provinsi yang diduga mengakibatkan kerugian Negara, dengan besar kerugian mencapai triliunan rupiah, ujar Teras.
Sehingga dia meresa kecewa, kalau yang hadir pada temu Gubernur dengan pengusaha/investor sektor pertambangan dan pekerjaan umum se Kalteng ini bukan yang penentu kebijakan, “karena pertemuan ini bukan pertemuan biasa, namun menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara,” tegasnya.
Tambah Teras, Pemerintah Provinsi sudah sering kirim surat ke kabupaten/kota, sehingga kalau dilapangan ada pihak yang melakukan ekspolrasi dan produksi tanpa Izina, maka ini melanggar hukum dan bisa dikenakan UU pemberantasan dan pencegahan kerusakan hutan dan UU tindak pidana korupsi.
Tidak hanya pihak perusahaan pertambangan, namun pemerintah daerah juga bisa dikenakan UU pemberantasan dan pencegahan kerusakan hutan, karena dianggap melakukan pembiaran.
Dengan melakukan pelanggaran tersebut, maka pelaku bisa dikenakan hukuman paling ringan 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar lebih dan paling banyak Rp10 miliar, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tindak lanjut rapat koordinasi dan supervisi antara pengelola pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Kalteng dengan KPK, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu.
Serta agar adanya kesepakatan dalam memenuhi kewajiban, baik pihak pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada para pengusaha/investor, maupun kewajiban para pengusaha dalam memberikan kontribusi wajib baik berupa kewajiban perpajakan maupun bukan pajak dalam rangka membiayai program kegiatan penyelengaraan pembangunan Kalteng.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dan diikuti sekitar 200 orang yang berasal dari Direktur/Pengusaha/Investor sektor pertambangan dan sektor pekerjaan umum, Kepala Badan/Dinas/Instansi/Satuan Unit Kerja Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota se Kalteng, ujarnya.dkw