Rabu, 21 Agustus 2013

Tidak Ada Negosiasi Untuk Perusahaan yang Lakukan Pembakaran

PALANGKA RAYA – Dengan memasuki musim kemarau, maka diharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena, bila di ketahu dan terbukti, serta melanggar ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni didampingi Kepala UPT Hujan Buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) F Heru Widodo, saat ditemui di posko siaga darurat bencana kabakaran hutan dan lahan Provisni Kalteng, baru-baru ini kepada wartawan mengatakan, kalau ketahun membakar, khusunya untuk perusahaan besar tidak ada negosiasi lagi, ujarnya.
Sementara kalau pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka akan terlebih dahulu melihat aturan atau Perda yang berlaku. Mengingat ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan pemakaran namun harus seizin aparat setempat, luasan yang dibakar tersebut terbatas, dan tidak boleh dilakukan secara bersamaan.
Untuk menegakan berbagai ketentuan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian bencana kabakaran hutan dan lahan di Provisni Kalteng ini pihaknya juga akan melibatkan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari pihak Kepolisian, ujarnya.
Namun, dalam melakukan penindakan tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut merupakan upaya yang terakhir. Namun uapaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan, untuk itu sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting.
Selain itu, upaya yang selanjutnya adalah memperkecil kesempatan para pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan patroli. Kendati demikian, dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan, termasuk melaporkan apabila ada diketahui kebakaran lahan yang ada didaerahnya.  
Tidak kalah pentingnya lagi, ujar Mugeni, adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendirikan pos dan melakukan berbagai upaya dalam rangka memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan yang ada di daerahnya masing-masing.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, dalam UU Perkebunan No 18/2004 dan Peda Kalteng No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebun berkelanjutan sudah jelas menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan harus mengelola lahannya tanpa bakar. Sehingga, kalau pihak perkebunan melangar aturan-atuaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan untuk jangan melakukan pembukaan lahan dengan membakar tersebut sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan perkebunan dan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun melalui berbagai kesempatan atau kegiatan yang ada.
Bahkan, agar peraturan atau ketentuan tersebut dapat benar-benar diterapkan dengan baik dilapangan, maka dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan instansi yang terkait lainya akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Dengan adanya tim tersebut, maka dapat diketahui apabila ada perusahaan perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila ada diketahui dan terbukti perusahaan tersebut melakukan pembakaran, maka hal tersebut akan disampaikan kepada instasi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut,
ujarnya.dkw

Kebaradaan Kapal Inka Mina Sanggat Membantu KUB

PALANGKA REAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini, kepada Tabengan mengatakan, dengan adanya bantuan kapal Inka Mina maka dinilai sangat membantu dan mampu meningkatkan atau mensejahterakan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan.
Mengingat dalam satu trip melaut tersebut, KUB tersebut sampai menghasilkan sekitar Rp14-15 juta. Mengingat kapal tersebut dengan kapasitas sekitar 30 gross ton, sehingga kemampuan jelajahnya mencapai sekitar 200 mil dengan kecepatan 9-10 knot.
Juga dilengkapi dengan alat tangkap, alat bantu mengetahui ruaya ikan atau fish finder dan alat komunikasi. Sehingga, kapal tersebut selain sebagai sarana penangkapan, juga berfungsi untuk mengawasi kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan diperairan wilayah Indonesia.
Lanjut Darmawan, mengingat tujuan pembuatan atau pemberian kapal Inka Mina tersebut yaitu untuk mengurangi kepadatan oprasi penangkapan ikan didaerah pantai, namun dapat bergeserkedaerah penangkapan ikan di lepas pantai, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan laut lepas.
Selain itu, juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nelayan, sehingga diharapkan nantinya akan dapat menambah kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat nelayan.
Serta agar mampu bersaing dan memanfaatkan potensi sumber daya ikan (SDI) yang belum optimal pada daerah-daerah yang sering kali dimanfaatkan oleh armada asing. Selain itu, kapal sebagai sarana penangkapan juga berfungsi sebagai pengawas di laut, karena kapal tersebut dilengkapi dengan alat komunikasi, ujarnya.
Sehingga, dengan terselenggaranya kegiatan pembangunan kapal penangkap ikan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sub sektor perikanan tangkap terhadap pembangunan perekonomian nasional.
Sementara sampai 2013 ini, kapal Inka Mina yang diberikan kepada KUB nelayan di Kalteng ini sebanyak 16 unit, termasuk enam unit yang diserahkan oleh Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang baru-baru ini kepada KUB dari Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau yaitu masing-masing satu unit, sementara Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Timur masing-masing dua unit.
Kapal-kapal tersebut, khusunya kapal yang sudah cukup lama diberikan kepada KUB, saat ini semuanya sudah oprasional dengan baik dan tidak ada yang tambat, ujarnya.dkw

Rabu, 14 Agustus 2013

Sebulan, 3.212 Kendaraan Lundasi Tunggakanya

PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, mendapatkan sambutan yang positif dari masyarakat, karena sepanjang Juli 2013 saja, sudah ada sekitar 3.212 kendaraan yang dibayar tunggakan pajaknya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/8), kepada Tabengan mengatakan, Pergub tersebut disambut positif dan dinilai berhasil, karena untuk Juli 2013 saja, ada sekitar 3.212 kendaraan yang membayar tunggaka pajak kendaraanya.
Sementara dari 3.212 kendaraan tersebut terdiri dari 2.993 kendaraan roda dua dan 219 kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada.
Sehingga, dengan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga tunggakan semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat. Mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku sampai 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Sehingga diharapkan pada 2014 mendatang akan kembali normal lagi, mengingat tunggakan pajak kendaraan sudah tidak ada lagi. Sehingg masyarakat tinggal melakukan pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB,  namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik, karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, ungkapnya.dkw

Minggu, 11 Agustus 2013

Syamsul Maarif ; Empat Konsep Penanggulangan Bencana Asap

PALANGKARAYA – Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, dalam sambutannya pada rapat koordinasi siaga darurat bencana asap untuk regional Kalimantan,  di aula Jayang Tingang, komplek Kantor Gubernur Kalteng baru-baru ini mengatakan, dalam penanggulangan bencana asap, minimal ada empat konsep yang bisa dilakukan.
Keempat kosep tersebut yaitu, semua tergantung kepada leadership atau kepemimpinan untuk memanfaatkan potensi-potensi yang ada. Selain itu, dapat dengan melakukan soasialisasi dan penerangan bagi masyarakat, salah satunya dengan memberikan penerangan bagaimana teknik pembukaan lahan tanpa bakar secara murah dan mudah dapat diterapkan.
Kemudian, harus kuat dalam penegakan hukum. Hal tersebut, berdasakan saran dari Gubernur sendiri, yaitu penguatan di bidang aturan dan menindak tegas, juga dengan melakukan patroli. Juga harus ada operasi pemadaman melalui udara, serta hujan buatan melalui penyemaian awan dan bom air.
Syamsul Maarif menambahkan, juga harus ada operasi pemadaman melalui darat. Itu dapat dilakukan berkerjasama dengan semua pihak sampai kepada masyarakat. “Yang utama harus diketahui, tidak usah pikirkan dana, pusat tidak boleh ganggu daerah. Tetapi, membantu dan meringankan daerah, jumlah tergantung daerah berapa yang diperlukan,” tegasnya.
Akan tetapi, dari semua itu yang paling mendapat perhatian dan sangat penting menurutnya adalah, bagaimana penegakan hukum yang diperlukan untuk menjaga tindakan yang cenderung mengarah pada pelanggaran hukum. Saat ini, posko bencana asap pertama ada di Palembang, baru yang kedua ada di Palangka Raya.
Sementara untuk kebutuhan yang diperlukan, lanjutnya, semua disediakan pemerintah pusat. Sedangkan untuk Posko utama Operasi Udara, dipusatkan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta untuk kontrol wilayah Sumatra dan Kalimantan. “Karena diperkirakan, puncak panas terjadi pada Agustus-September,” katanya.
Sementara, Gubernur Agustin Teras Narang, menyebutkan, penaggulangan bencana adalah urusan bersama sampai tingkat desa dan masyarakat. sebabnya, semua pihak wajib turut serta dalam rangka penaggulangan bencana tersebut.
“Beberapa tahun terakhir, kebakaran hutan, lahan dan pekarangan hampir selalu terjadi khusunya di Kalteng. Hal ini menimbulkan kehawatiran, yang akhirnya menjadi sebuah kepedulian. Semua merasakan akibat kabut asap, bukan hanya secara ekologis tetapi berdampak juga pada perekonomian,” ungkapnya.
Teras menjelaskan, dari sisi ekologi, karena menyebabkan kerusakan ekosistem dan musnahnya keanekaragaman hayati, spesies serta merusak habitat flora dan fauna yang juga akan mempengaruhi iklim. Selain itu, dampak ikutan adalah gangguan kesehatan, mempengaruhi dunia pendidikan dan menurunnya jarak pandang. Sehingga, mengakibatkan aktifitas bandara terganggu, serta dikhawatirkan berakibat pada penurunan ekonomi masyarakat,” ujarnya.dkw

Mugeni ; Kedepankan Pencegahan


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni, saat menjelaskan pelaksanaan oprasi hujan buatan di Kalteng pada 2012 yang lalu.
PALANGKA RAYA – Pelaksanaan rapat koordinasi siaga darurat bencana asap untuk regional Kalimantan, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa hal antaralain, untuk meminimalisir terjadinya bencana kabut asap, maka semua daerah sepakat agar mengedepankan upaya pencegahan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng, Mugeni, saat ditemui di Palangka Raya baru-baru ini mengatakan, dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal antaralin mengedepankan upaya pencegahan dan menjaga agar jangan samapai tanggap darurat, ujarnya.
Sehingga upaya yang dilakukan adalah lebih pada memperbanyak dan mengintensifkan sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum direkomenkasikan agar dilaksanakan secara tegas.
Mengingat penegakan hukum tersebut merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan, sehingga dari pelaksanaan sosialisasi yang akan dan telah dilakukan tersebut diharapkan kesadaran dari masyarakat, karena kalau diketahui dan terbukti melakukan pembakaran yang sangat ektrim, khusunya di areal-areal pekebunan tentu penegakan hukum akan dikedepankan, ujarnya.
Mengingat untuk perusahaan perkebunan yang diketahui dan terbukti melakukan pembakaran, maka tidak akan ditoleransi “karena UU nya seperti itu, sehingga tidak ada toleransi,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila persoalan tersebut tidak sampai ke Pengadilan, maka hal tersebut mungkin terkendala dengan persoalan teknis dalam hal pembuktian dan sebagainya. Namun yang pasti tidak ada tolerasi bagi perusahaan perkebunan-perkebunan besar, lanjutnya.
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan, bencana asap ini bobotnya lebih pada penegakan hukum. Sehingga, kalau penegakan hukumnya dilakukan dengan maksimal, maka tidak akan ada terjadi kebakaran.
Sehingga, penegakan hukum dan patroli untuk mengurangi kesempatan pembakaran tersebut menjadi sangat penting dan UU dan Inpres yang ada dinilai sudah cukup menjadi dasar pelaksanaanya, ujarnya.
Sehingga ia berharap agar Polda dapat mengeluarkan Maklumat Polisi untuk hal tersebut dan disebar kepada bupati/walikota dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk meyusun kebijakan penanggulan kebakaran daerah di daerahnya masing-masing, dengan memaksimalkan peranan BPBD dan berbagai kegiatan lainya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bencana asap, ujarnya.dkw