Rabu, 14 November 2012

Pembakar Lahan TWA Tangkiling Ditangkap



28-09-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA - Peringatan bagi pelaku pembakar lahan agar segera menghentikan aktivitasnya yang berpotensi menyebabkan kabut asap tebal. Seorang pelaku berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.
Seorang oknum warga yang terbukti melakukan pembakaran lahan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tanggkiling di Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, berhasil ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku. Penangkapan dan pemeriksaan oknum warga tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Dinas Kehutanan Kalteng.
Demikian diungkapkan Kepala Daerah Operasi (Daops) I Manggala Agni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Gunawan Budi, kepada Tabengan di Palangka Raya, Kamis (27/9).  “2 hari lalu terjadi kebakaran di Taman Wisata Bukit Tangkiling yang dilakukan oleh 1 orang oknum warga dan yang bersangkutan sudah diproses,” kata Budi tanpa menyebut identitas oknum warga tersebut.
Dijelaskannya, oknum warga itu terbukti membakar kawasan TWA Bukit Tangkiling sekitar 16 hektare.  Pelaku ditangkap beserta barang bukti dan saksi di lokasi peristiwa. Pihaknya berharap penangkapan oknum warga tersebut mampu memberikan efek jera, sehingga ke depan tidak ada lagi pembakaran lahan terutama di kawasan lindung. Sebab selain melanggar hukum, pembakaran lahan dapat menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan warga lainnya.
Kebakaran TN Sebangau
Selain di TWA Bukit Tangkiling, kebakaran pada kawasan lindung juga terjadi di Taman Nasional (TN) Sebangau. Budi menjelaskan, kebakaran yang terjadi di kawasan TN Sebangau, beberapa waktu lalu, telah berhasil dipadamkan. Peristiwa berawal dari kebakaran yang terjadi di luar kawasan hutan lindung yang merembet hingga masuk kawasan lindung TN Sebangau.
 Berdasarkan data, hutan lindung di TN Sebangau yang terbakar sekitar 15 hektare. Sedangkan kebakaran di luar kawasan lindung sekitar 30 hektare. “Tapi data  lengkap mengenai luasan yang terbakar belum ada. Meski api sudah bisa dipastikan padam total, namun masih mengeluarkan asap tebal karena kebakaran terjadi pada lahan gambut,” katanya.dkw



Bupati dan Walikota Diminta Bertanggung Jawab

2012-11-08
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA – Bupati dan walikota diminta menyelesaikan masalah sengketa lahan di wilayahnya. Jika tidak sanggup, akan ditangani oleh provinsi dengan membuat surat pernyataan tidak mampu menyelesaikannya.
Masalah sengketa lahan di Kalteng hingga kini banyak yang belum terselesaikan. Berdasarkan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan Pemprov Kalteng, setidaknya terdapat 326 sengketa lahan dan terbanyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menanggapi persoalan sengketa yang didominasi terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang minta pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Sebab, perizinan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan yang rentan sengketa lahan, dikeluarkan oleh para bupati dan walikota.
 “Selesaikanlah. Kau yang memulai, kaulah yang harus mengakhiri,” kata Teras, menganalogikan sengketa lahan yang harus diselesaikan bupati dan walikota, seperti lirik lagu tenar Kegagalan Cinta yang dipopulerkan Rhoma Irama. Hal itu ditegaskan Teras di sela-sela pidatonya pada Rapat Paripuna, di Gedung DPRD Kalteng, Rabu (7/11).
Teras menyatakan, selama ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tidak pernah mengeluarkan izin apapun, seperti pertambangan dan perkebunan. Perizinan tersebut dikeluarkan oleh bupati dan walikota. “Selama ini ada kabupaten yang sedikit-sedikit datang ke Gubernur. Dan ini ada buktinya. Dia (bupati) tidak pernah menemui warganya yang sedang mengalami sengketa lahan dan tidak pernah berupaya untuk menyelesaikannya. Kalimatnya bupati sederhana saja, silakan Anda ke gubernur. Jadi seolah-olah gubernur jadi pengacara dia,” tegas Teras dengan nada meninggi.
Untuk menangani masalah sengketa lahan, lanjut Teras, Pemprov telah membentuk tim yang telah berkerja dengan baik. Namun begitu, ia mengingatkan agar dalam penyelesaian sengketa lahan terlebih dahulu dilakukan oleh kabupaten/kota. Tim juga diminta untuk mempelajari kasus sengketa lahan dengan baik, lakukan inventarisasi dan identifikasi masalahnya. Kalau memang sengketa lahan itu berada di wilayah kabupaten/kota, berarti menjadi kewenangan bupati/walikota untuk menyelesaikanya.
Sedangkan apabila kabupaten/kota merasa tidak mampu menyelesikannya, kata Teras, seilakan melimpahkannya kepada provinsi. Tetapi, harus bupati dan walikota harus melengkapi surat pernyataan tidak sanggup.  “Kalau sudah menyatakan saya (bupati) tidak sanggup untuk menyelesaikan, baru provinsi mengambil alih. Itu prosedurnya,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Lahan Provinsi Kalteng Siun Jarias yang juga Sekdaprov Kalteng, mengakui penyelesaian sengketa lahan sangat rumit. Dari ratusan kasus dan laporan yang masuk ke tim, sedikit sekali yang dapat diselesaikan.  Sengketa lahan terbanyak terjadi antara pihak perusahaan dan masyarakat lokal yang mempertahankan kebenarannya masing-masing.dkw




Pemprov Beri Rekomendasi ke DPD RI



2012-10-19
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Saat menghadiri seminar nasional di DPD RI, Pemprov Kalteng memberikan sejumlah rekomendasi mengenai dana bagi hasil.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalteng, Jaya Saputra Silam, mengatakan, untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH), khususnya dari pajak ekspor crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO), Pemprov Kalteng menyampaikan beberapa rekomendasi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Di antaranya, mengusulkan perubahan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama pada bagian kedua dana bagi hasil Pasal 11 ayat 2, agar ditambah 1 poin yaitu pajak ekspor atas CPO dan PKO. Selain itu, mengusulkan perubahan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengalihkan pajak bumi bangunan sektor perkebunan menjadi pajak daerah.
Rekomendasi tersebut, kata Jaya, terdapat di dalam materi paparan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat menghadiri seminar nasional DPD RI tentang bagi hasil sektor perkebunan sebagai salah satu sumber penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Gedung DPD RI di Jakarta, 11 Oktober 2012 lalu.
Jaya menambahkan, rekomendasi tersebut disampaikan dengan memerhatikan beberapa hal. Di antaranya, Provinsi Kalteng memiliki potensi yang sangat besar dari hasil perkebunan khususnya CPO dan PKO, namun kontribusi sektor perkebunan terhadap pendapatan daerah, baik ke kelompok pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan dinilai sedikit.
Selain itu, dana bagi hasil dari hasil perkebunan berupa CPO dan PKO belum ada kontribusinya terhadap pendapatan daerah Provinsi Kalteng. Padahal, dalam UU No.33/2004, pada poin Menimbang huruf (b) intinya mengatur perimbangan keuangan, pemanfaatan sumber daya alam harus diatur secara adil dan selaras.
Kemudian, pada pasal 11 ayat 1-3 dan sejalan pula dengan PP No.55/2005 tentang Dana Perimbangan, secara keseluruhan dari bunyi pasal-pasalnya tidak ada memuat pengaturan tentang dana bagi hasil dari sektor perkebunan.   
Karena itu Jaya mengharapkan agar ada perubahan UU No.33/2004, terutama tentang pajak ekspor hasil kebun karena selama ini yang diatur hanya tambang, hutan, dan kebun. Dengan tidak diaturnya hasil produksi sektor perkebunan, sehingga yang bisa menjadi pemasukan bagi daerah dari sektor perkebunan hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh) 21, 25, 29, dan dana bagi hasil. Padahal, hasil ekspor CPO dan PKO dari Kalteng cukup besar.
Diberitakan sebelumnya, dalam seminar tersebut DPD RI mendorong terwujudnya perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan kekayaan di daerah (sumber daya alam), sehingga ada dana bagi hasil antara pusat dan daerah dengan adil.
Dana bagi hasil atas sumber daya alam di daerah sangat minim. Sebab, keadilan keuangan untuk daerah penghasil kekayaan alam yang besar tersebut guna membangun daerah sendiri, yang selama ini ternyata meski daerah bersangkutan kaya, tapi kehidupan rakyatnya menderita, susah, dan terpinggirkan.
“Ini mencerminkan demokrasi yang ada selama ini adalah demokrasi politik dan bukannya demokrasi ekonomi yang mewujudkan kesejahteraan rakyat (daerah). Keuangan itu sebagai kunci yang berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Ternyata meski telah berganti rezim dari otoriter ke reformasi, tapi demokrasi politik belum diiringi dengan demokrasi ekonomi, karena peredaran keuangan terbesar masih di Jakarta, dan kecil untuk daerah,” kata Ketua DPD RI Irmas Gusman.dkw

Panglima Batur Masih Dikaji


13-11-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYAUsulan agar Panglima Batur diangkat menjadi Pahlawan Nasional masih dalam tahap kajian untuk diteliti lebih lanjut. Hingga kini baru Tjilik Riwut yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Hardy Rampay menyebutkan, hingga kini hanya Tjilik Riwut yang sudah diangkat menjadi Pahlawan Nasional dari provinsi tersebut.   Sementara untuk Panglima Batur masih dikaji lebih dulu oleh Tim Pengkaji Peneliti Gelar Daerah (TP2GD)  dan TP2GD Provinsi serta Kabupaten Barito Utara sudah melaksanakan seminar dan memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan mengadakan seminar tingkat Nasional yang akan dihadiri budayawan terkemuka. Tujuannya untuk melihat dan mengkaji usulan pengangkatan Panglima Batur menjadi Pahlawan Nasional,” kata Hardy yang juga Ketua Panitia Hari Pahlawan Ke-67, pekan kemarin.
Diungkapkan Hardy, sebenarnya yang akan diusulkan ke depan untuk menjadi pahlawan nasional tersebut memang ada, namun  TP2GD masih melakukan penelitian untuk mengkajinya lebih lanjut. “Seharusnya banyak, tetapi kita perlu TP2GD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Pada bagian lain Hardy mengatakan, Pemprov Kalteng selalu memberikan perhatian kepada Pejuang/Veteran Angkatan 45, termasuk Warakawuri. Untuk itu, setiap tahunnya mereka mendapatkan perhatian, baik pada saat hari Jadi Provinsi Kalteng, HUT Kemerdekaan RI, maupun Hari Pahlawan. “Sebagai bentuk perhatian, Pemprov memberikan tali asih meski jumlahnya terbatas,” tambahnya.dkw

Waspada, 67 Persen Korban Lakalantas Usia SMA

02-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Guna mengurangi kecelakaan lalu lintas, kesadaran masyarakat terutama kalangan pelajar masih perlu ditingkatkan.
Para orangtua yang memiliki anak usia SMA sebaiknya meningkatkan perhatian kepada buah hatinya, agar tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan. Menurut perwakilan dari Balai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Regional Kalteng Utomo Hermawan, sebanyak 75 persen kecelakaan tersebut korbannya adalah usia produktif antara 15-40 tahun dan 67 persen korbannya berusia SMA/SMK.
“Besarnya anak usia SMA/SMK menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan, karena pada usia tersebut emosinya masih labil, di samping masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang berlalu lintas yang memadai,” kata Utomo, di sela-sela Sosialisasi Pekan Keselamatan Jalan, di MAN Model Palangka Raya, Senin (1/10).
Faktor tersebut, lanjutnya, menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian. Untuk itu, dalam rangka Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan (PNKTJ), pihaknya menyosialisasikan pekan keselamatan jalan kepada para siswa MAN Model Palangka Raya. Selain emosi yang labil, katanya, di sisi lain letak sekolah di pinggir jalan nasional dan padat juga berpengaruh terjadinya kecelakaan.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga memperkenalkan keberadaan Zeta atau Zebra yang merupakan maskot dari perhubungan, khususnya keselamatan jalan. Harapannya, saat melihat Zeta maka masyarakat akan ingat tentang keselamatan transportasi. Selain itu, diharapkan para pengendara dapat menghormati hak para pejalan kaki atau penyeberang jalan.
“Tak lupa kami mengingatkan agar para pengendara bermotor tidak menggunakan telepon genggam (HP), karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Untuk pengendara sepeda motor juga diingatkan menggunakan helm, dan jaket, dan sepatu demi keselamatan di jalan,” tambahnya.
Sementara Ketua Panitia Pekan Keselamatan Jalan yang juga Sekretaris Dishubkominfo Kalteng Ati Mulyati, mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam berlalulintas. Sehingga angka kecelakaan transportasi jalan dapat terus ditekan.  
Wahyu, dari Balai LLAJ menambahkan, masyarakat harus waspada saat berkendara di jalan karena penggunanya dari berbagai kalangan dan jenis kendaraan.  “Jalan raya bisa membunuh siapa saja yang kurang hati-hati dan waspada. Karena itu melalui sosialisasi ini para siswa diharapkan dapat menjadi contoh bagi siswa atau masyarakat lainnya,” kata Wahyu.
Kepala Sekolah MAN Model Palangka Raya Susilawati menyambut baik sosialisasi ini yang bermanfaat untuk meningkatkan kewaspadaan siswa. Sebab, sekolah yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut ini padat dan rentan terjadi lakalantas. Dalam sosialisasi tersebut, selain diberikan materi mengenai keselamatan jalan dengan memutar film dan membagikan poster, panitia memberikan kuis yang berkaitan dengan keselamatan trasnportasi.dkw