Rabu, 14 November 2012

Pemprov Beri Rekomendasi ke DPD RI



2012-10-19
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Saat menghadiri seminar nasional di DPD RI, Pemprov Kalteng memberikan sejumlah rekomendasi mengenai dana bagi hasil.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalteng, Jaya Saputra Silam, mengatakan, untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH), khususnya dari pajak ekspor crude palm oil (CPO) dan palm kernel oil (PKO), Pemprov Kalteng menyampaikan beberapa rekomendasi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Di antaranya, mengusulkan perubahan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama pada bagian kedua dana bagi hasil Pasal 11 ayat 2, agar ditambah 1 poin yaitu pajak ekspor atas CPO dan PKO. Selain itu, mengusulkan perubahan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengalihkan pajak bumi bangunan sektor perkebunan menjadi pajak daerah.
Rekomendasi tersebut, kata Jaya, terdapat di dalam materi paparan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat menghadiri seminar nasional DPD RI tentang bagi hasil sektor perkebunan sebagai salah satu sumber penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Gedung DPD RI di Jakarta, 11 Oktober 2012 lalu.
Jaya menambahkan, rekomendasi tersebut disampaikan dengan memerhatikan beberapa hal. Di antaranya, Provinsi Kalteng memiliki potensi yang sangat besar dari hasil perkebunan khususnya CPO dan PKO, namun kontribusi sektor perkebunan terhadap pendapatan daerah, baik ke kelompok pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan dinilai sedikit.
Selain itu, dana bagi hasil dari hasil perkebunan berupa CPO dan PKO belum ada kontribusinya terhadap pendapatan daerah Provinsi Kalteng. Padahal, dalam UU No.33/2004, pada poin Menimbang huruf (b) intinya mengatur perimbangan keuangan, pemanfaatan sumber daya alam harus diatur secara adil dan selaras.
Kemudian, pada pasal 11 ayat 1-3 dan sejalan pula dengan PP No.55/2005 tentang Dana Perimbangan, secara keseluruhan dari bunyi pasal-pasalnya tidak ada memuat pengaturan tentang dana bagi hasil dari sektor perkebunan.   
Karena itu Jaya mengharapkan agar ada perubahan UU No.33/2004, terutama tentang pajak ekspor hasil kebun karena selama ini yang diatur hanya tambang, hutan, dan kebun. Dengan tidak diaturnya hasil produksi sektor perkebunan, sehingga yang bisa menjadi pemasukan bagi daerah dari sektor perkebunan hanya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh) 21, 25, 29, dan dana bagi hasil. Padahal, hasil ekspor CPO dan PKO dari Kalteng cukup besar.
Diberitakan sebelumnya, dalam seminar tersebut DPD RI mendorong terwujudnya perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan kekayaan di daerah (sumber daya alam), sehingga ada dana bagi hasil antara pusat dan daerah dengan adil.
Dana bagi hasil atas sumber daya alam di daerah sangat minim. Sebab, keadilan keuangan untuk daerah penghasil kekayaan alam yang besar tersebut guna membangun daerah sendiri, yang selama ini ternyata meski daerah bersangkutan kaya, tapi kehidupan rakyatnya menderita, susah, dan terpinggirkan.
“Ini mencerminkan demokrasi yang ada selama ini adalah demokrasi politik dan bukannya demokrasi ekonomi yang mewujudkan kesejahteraan rakyat (daerah). Keuangan itu sebagai kunci yang berfungsi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Ternyata meski telah berganti rezim dari otoriter ke reformasi, tapi demokrasi politik belum diiringi dengan demokrasi ekonomi, karena peredaran keuangan terbesar masih di Jakarta, dan kecil untuk daerah,” kata Ketua DPD RI Irmas Gusman.dkw

Panglima Batur Masih Dikaji


13-11-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYAUsulan agar Panglima Batur diangkat menjadi Pahlawan Nasional masih dalam tahap kajian untuk diteliti lebih lanjut. Hingga kini baru Tjilik Riwut yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng Hardy Rampay menyebutkan, hingga kini hanya Tjilik Riwut yang sudah diangkat menjadi Pahlawan Nasional dari provinsi tersebut.   Sementara untuk Panglima Batur masih dikaji lebih dulu oleh Tim Pengkaji Peneliti Gelar Daerah (TP2GD)  dan TP2GD Provinsi serta Kabupaten Barito Utara sudah melaksanakan seminar dan memberikan rekomendasi.
“Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dengan mengadakan seminar tingkat Nasional yang akan dihadiri budayawan terkemuka. Tujuannya untuk melihat dan mengkaji usulan pengangkatan Panglima Batur menjadi Pahlawan Nasional,” kata Hardy yang juga Ketua Panitia Hari Pahlawan Ke-67, pekan kemarin.
Diungkapkan Hardy, sebenarnya yang akan diusulkan ke depan untuk menjadi pahlawan nasional tersebut memang ada, namun  TP2GD masih melakukan penelitian untuk mengkajinya lebih lanjut. “Seharusnya banyak, tetapi kita perlu TP2GD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujarnya.
Pada bagian lain Hardy mengatakan, Pemprov Kalteng selalu memberikan perhatian kepada Pejuang/Veteran Angkatan 45, termasuk Warakawuri. Untuk itu, setiap tahunnya mereka mendapatkan perhatian, baik pada saat hari Jadi Provinsi Kalteng, HUT Kemerdekaan RI, maupun Hari Pahlawan. “Sebagai bentuk perhatian, Pemprov memberikan tali asih meski jumlahnya terbatas,” tambahnya.dkw

Waspada, 67 Persen Korban Lakalantas Usia SMA

02-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Guna mengurangi kecelakaan lalu lintas, kesadaran masyarakat terutama kalangan pelajar masih perlu ditingkatkan.
Para orangtua yang memiliki anak usia SMA sebaiknya meningkatkan perhatian kepada buah hatinya, agar tidak menjadi korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan. Menurut perwakilan dari Balai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Regional Kalteng Utomo Hermawan, sebanyak 75 persen kecelakaan tersebut korbannya adalah usia produktif antara 15-40 tahun dan 67 persen korbannya berusia SMA/SMK.
“Besarnya anak usia SMA/SMK menjadi korban kecelakaan lalu lintas di jalan, karena pada usia tersebut emosinya masih labil, di samping masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang berlalu lintas yang memadai,” kata Utomo, di sela-sela Sosialisasi Pekan Keselamatan Jalan, di MAN Model Palangka Raya, Senin (1/10).
Faktor tersebut, lanjutnya, menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian. Untuk itu, dalam rangka Pekan Nasional Keselamatan Transportasi Jalan (PNKTJ), pihaknya menyosialisasikan pekan keselamatan jalan kepada para siswa MAN Model Palangka Raya. Selain emosi yang labil, katanya, di sisi lain letak sekolah di pinggir jalan nasional dan padat juga berpengaruh terjadinya kecelakaan.
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya juga memperkenalkan keberadaan Zeta atau Zebra yang merupakan maskot dari perhubungan, khususnya keselamatan jalan. Harapannya, saat melihat Zeta maka masyarakat akan ingat tentang keselamatan transportasi. Selain itu, diharapkan para pengendara dapat menghormati hak para pejalan kaki atau penyeberang jalan.
“Tak lupa kami mengingatkan agar para pengendara bermotor tidak menggunakan telepon genggam (HP), karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara. Untuk pengendara sepeda motor juga diingatkan menggunakan helm, dan jaket, dan sepatu demi keselamatan di jalan,” tambahnya.
Sementara Ketua Panitia Pekan Keselamatan Jalan yang juga Sekretaris Dishubkominfo Kalteng Ati Mulyati, mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam berlalulintas. Sehingga angka kecelakaan transportasi jalan dapat terus ditekan.  
Wahyu, dari Balai LLAJ menambahkan, masyarakat harus waspada saat berkendara di jalan karena penggunanya dari berbagai kalangan dan jenis kendaraan.  “Jalan raya bisa membunuh siapa saja yang kurang hati-hati dan waspada. Karena itu melalui sosialisasi ini para siswa diharapkan dapat menjadi contoh bagi siswa atau masyarakat lainnya,” kata Wahyu.
Kepala Sekolah MAN Model Palangka Raya Susilawati menyambut baik sosialisasi ini yang bermanfaat untuk meningkatkan kewaspadaan siswa. Sebab, sekolah yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut ini padat dan rentan terjadi lakalantas. Dalam sosialisasi tersebut, selain diberikan materi mengenai keselamatan jalan dengan memutar film dan membagikan poster, panitia memberikan kuis yang berkaitan dengan keselamatan trasnportasi.dkw

Rumah Makan dan Penjual Daging Anjing Akan Didata

27-10-2012 00:00
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Untuk mencegah terjadinya kasus penyakit rabies, rumah makan dan penjual daging anjing di Kalteng akan didata dan dibina.
Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kalteng menyatakan, penyakit anjing rabies masih menjadi ancaman bagi warga di provinsi tersebut. Karena itu, guna menghindari terjadinya penularan penyakit rabies terhadap manusia, pihaknya akan mendata rumah makan dan penjual daging anjing untuk dilakukan pembinaan.
Demikian diungkapkan Kepala Distanak Kalteng Tute Lelo melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Candra R, kepada Tabengan, baru-baru ini. Berdasarkan data Distanak Kalteng, sebut dia, jumlah kasus rabies di Kalteng sampai dengan 20 Oktober 2012 lalu diperkirakan mencapai 87 kasus yang dinyatakan positif rabies.
Ia menilai, meski anjing rabies masih menjadi ancaman namun jumlah rumah makan yang menyediakan masakan daging anjing di Kalteng, terutama di Kota Palangka Raya terus mengalami peningkatan. “Dengan didata dan dibinanya rumah makan dan penjual daging anjing tersebut, selain untuk menghindari terjadinya penularan penyakit rabies pada manusia, juga untuk mengetahui pasokan anjingnya dari mana dan bagaimana kesehatanya bagaimana,” katanya.
Melalui upaya itu ia mengharapkan dapat diketahui mutasi anjing terjadi dari daerah mana saja sehingga dapat diantisipasi agar tidak terjadi penularan rabies. Candra menyebutkan, sepanjang 2012 ini terdapat 2 orang warga Kabupaten Kapuas dan Gunung Mas yang meninggal dunia akibat penyakit rabies. Kedua korban jiwa tersebut meninggal pada Maret lalu.dkw

Pemprov Moratorium Pemberian Izin





2012-09-21
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA – Sebanyak 7 kabupaten di Kalteng diminta menghentikan sementara pemberian izin, akibat banyaknya keluhan dan komplain. Sebelumnya hal yang sama juga diberlakukan untuk Kabupaten Barito Utara.
Pemprov Kalteng menghentikan sementara (moratorium) terhadap penerbitan izin di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perhubungan di 7 kabupaten di provinsi tersebut. Keputusan itu diambil menanggapi makin banyaknya keluhan dan komplain dari masyarakat serta pelangaran hukum di Kalteng.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran setelah melepas peserta Tour Kepak Sayap Enggang Mata Harimau Seri Kalimantan, di halaman Kantor Gubernur Kalteng, (20/9). Disebutkan Diran, ke-7 kabupaten tersebut adalah Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau. “Yang lain nyusul kalau terjadi lagi,” tegasnya.
Moratorium juga diberlakukan bagi pemberian izin kehutanan untuk koridor atau jalan tambang serta perhubungan untuk pelabuhan atau terminal khusus. "Kami dengan Gubenur Kalteng sepakat agar pemberian izin harus stop dulu sebagai kepedulian kami terhadap lingkungan hidup," katanya.
Kemudian kepala daerah di 7 kabupaten itu diminta untuk melakukan audit terhadap semua perizinan yang telah diberikan, baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan koridor atau jalan khusus, maupun perhubungan untuk pelabuhan atau terminal khusus.
Audit tersebut untuk mengetahui perizinan yang telah dikeluarkan selama ini sudah sesuai atau mematuhi aturan yang berlaku. Yakni Undang-undang Mineral dan Batu Bara, Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Kehutanan, Undangan-undang Lingkungan Hidup serta peraturan yang terkait.
Pemprov Kalteng untuk sementara waktu tidak akan memberikan rekomendasi terhadap bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perhubungan di wilayah 7 kabupaten itu. Moratorium itu terhitung sejak ditandatanganinya surat mengenai moratorium yang ditujukan kepada 7 kepala daerah, 12 September 2012 lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kalteng Teras A Sahay menambahkan, selain 7 kabupaten yang dilakukan moratorium pemberian izin, juga ada Kabupaten Barito Utara yang terlebih dahulu diminta ketegasan untuk melakukan moratorium pemberian izin sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Wakil Gubenur.
Moratorium tersebut juga sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang semakin banyak serta makin banyaknya indikasi atau dugaan pelanggaran hukum dan peraturan terhadap investasi di Provinsi Kalteng. Surat untuk Bupati Barito Utara itu ditandatangani 2 Maret 2012 lalu.dkw