Pengawasan lalu lintas ternak
dari luar daerah ke Kalteng memegang peranan penting dalam mencegah penularan
flu burung. Fungsi pos cek poin yang ada harus dipotimalkan.
PALANGKA RAYA – Untuk bisa terbebas
dari serangan virus avian influenza
(AI) atau flu burung, bukanlah perkara mudah. Terlebih, keberadaan pos cek poin
yang ada di pintu masuk wilayah Kalteng dinilai masih kurang optimal. Sementara
penularan virus jenis ini juga bisa melalui udara.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan
dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)
Provinsi Kalteng Candra Rahmawan, baru-baru ini, mengatakan, untuk
menanggulangi penularan virus AI yang paling penting dan pokok adalah melakukan
pengendalian lalu lintas ternak.
Sementara fungsi pos cek poin
yang ada dinilai masih kurang optimal, sehingga perlu ditingkatkan. Petugasnya
harus lebih rajin dan dapat merangkul para pihak yang terkait, seperti Dinas
Perhubungan dan kepolisian setempat.
Candra mengaku pesimistis
Kalteng mampu bebas AI pada 2015 mendatang. Sebab, masih ada kendala utama
yakni penanganan lalu lintas ternak di Kalteng yang masih perlu ditingkatkan. Pos
cek poin tersebut berada di perbatasan Kalteng-Kalsel di Kabupaten Kapuas dan
Kabupaten Barito Timur.
Selain itu, di perbatasan
Kalteng dan Kalbar di Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Barat yang dilakukan
oleh Pemprov Kalbar. Sementara untuk di bandara dan pelabuhan laut,
pemeriksaan lalu lintas ternak dilakukan oleh petugas dari Balai Karantina.
Candra juga mengakui dalam
mengawasi lalu-lintas ternak, masih kesulitan untuk mendeteksi ternak yang
dibawa menggunakan tentengan. Terkadang penumpang kapal yang mebawanya
enggan diprikasa dan tidak memiliki surat-surat yang diperlukan untuk membawa
ternak. Masih ada oknum masyarakat yang sembunyi-sembunyi membawa ternak dan
lepas dari pemeriksaan petugas karantina.
Sedangkan untuk angkutan ternak
dalam jumlah banyak, seperti ayam pedaging atau sapi menggunakan truk, dinilai
cukup mudah dipantau. Petugas di pos cek poin hanya menanyakan surat keterangan
sehat atas ternak tersebut oleh instansi yang berwenang dari daerah asal
ternak.dkw