Dari 294 unit perizinan
perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng, belum sepenuhnya dinyatakan clear and clean setelah dilakukan
verifikasi. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, baru
84 unit perusahaan yang perizinannya clear
and clean dengan luasan 900.000 hektare lebih.
PALANGKA RAYA – Data sampai
dengan 31 Desember 2011, jumlah perkebunan besar kelapa sawit di Kalteng yang
mencapai 294 unit, dengan pemanfaatan lahan seluas 1.140.281,620 hektare dan
pencadangan atau belum dilakukan pembukaan lahan seluas 2.560.497,895 hektare.
“Jumlah pemilik izin perkebunan
kelapa sawit di Kalteng ini yang sudah memiliki izin pelepasan kawasan hutan
(IPKH) sebanyak 84 unit. Ini yang menurut kita sudah clear and clean, karena sudah memiliki
IPKH dan hak guna usaha (HGU),” ujar Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rawing
Rambang, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, baru-baru ini.
Selain 84 perusahaan tersebut,
lanjut Rawing, masih dalam proses mengurus berbagai perizinan tersebut, karena
mereka sudah terlanjur melakukan penanaman sawit di lahannya. Sesuai
Perda Kalteng No.8/2003 tentang RTRWP Kalteng, kawasan penggembangan produksi
(KPP) dan kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya (KPPL) tidak perlu
pelepasan.
Namun berbeda dengan Peraturan
Menteri Kehutanan yang justru menyebut kawasan tersebut adalah hutan yang perlu
mendapatkan izin pelepasan dari Menteri Kehutanan. Karena itu, untuk memenuhi
kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin yang diusahakan, pihak perkebunan
terutama di wilayah barat Kalteng masih terkendala lahan dan masih
dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Dicontohkannya di Kabupaten Kotawaringin Barat. Lahan untuk pelaksanaan
kebun plsma terbatas, sehingga pihak perkebunan mencari lahan dan berkoordinasi
dengan pemerintah daerah setempat. Terlebih kalau lahan itu masuk dalam
kawasan hutan yang harus ada pelepasan kawasannya. Hingga kini, jumlah kebun
plasma se-Kalteng baru sekitar 11 persen atau 120.000 hektare.dkw