Disbun Provinsi Kalteng
menggelar pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Penetapan harga TBS harus mengacu Peraturan Gubernur Kalteng No.2/2013.
PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Disbun
Provinsi Kalteng per Desember 2012, di wilayah itu terdapat 67 buah pabrik
kelapa sawit (PKS) yang sudah operasional. Tersebar di Kabupaten Kotawaringin
Barat, Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Kapuas, dan
Barito Utara dengan kapasitas terpasang 3.965 ton/TBS/jam.
Selain itu, masih ada 16 buah
PKS yang sedang dalam proses pembangunan di sejumlah perkebunan besar swasta
(PBS) kelapa sawit di Kalteng. Juga terdapat pabrik palm kernel oil (PKO) sebanyak 12 buah yang tersebar di
Kotawaringin Barat, Kaotawaringin Timur dan Seruyan dengan kapasitas terpasang
sebesar 97 ton/karnel/jam.
Demikian dipaparkan Asisten II Setdaprov Kalteng Daya Bakti A Gara
melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun)
Provinsi Kalteng Rawing Rambang, pada pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan
Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Aula Hotel Batu Suli Internasional, Palangka
Raya, Senin (25/3) malam.
Karena itu, melalui pertemuan
tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi untuk menetapkan harga TBS di
Kalteng. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memahami, mengerti,
dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman penetapan harga TBS.
“Penetapan harga TBS ini untuk
mencari harga yang paling adil yang intinya agar tidak merugikan petani dan
perkebunan kelapa sawit. Selama ini, perhitungan harga TBS dilaksanakan di 3
wilayah. Untuk wilayah barat dilaksanakn di Pangkalan Bun, wilayah tengah di
Sampit, dan wilayah timur di Muara Teweh,” paparnya.
Namun, pada 22 Januari 2013 lalu
telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.2/2013 tentang pedoman
penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Kalteng. Untuk
itu, Pergub tersebut harus dijadikan pedoman dalam penetapan harga pembelian
TBS kelapa sawit produksi perkebunan, harga CPO, inti sawit dan Indeks K atau
indek profesi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukkan bagian yang
diterima oleh perkebunan.
Dikatakan pula, sejak 2001 lalu
sampai sekarang, sub sektor perkebunan di Provinsi Kalteng memberikan
kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Hal
itu menjadikan sub sektor tersebut sebagai salah satu prioritas program
pembangunan daerah Provinsi Kalteng.
Panitia Pertemuan itu, Letty
Wati, mengatakan tujuan kegiatan itu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman
tentang pelaksanaan perhitungan harga TBS. Sehingga, lebih dipahami dan
dimengerti serta mampu dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak yang
berkepentingan.
Kegiatan itu dilaksanakan selama
2 hari, 25-26 Maret, di Hotel Batu Suli Internasional. Pesertanya berjumlah 68
orang yang berasal dari Tim Penetapan Harga TBS provinsi, kabupaten/kota,
perwakilan perusahaan, asosiasi perkebunan, Gapki, dan GPPI.dkw