Selasa, 26 Maret 2013

Harga TBS Harus Mengacu Pergub No.2/2013

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, pada pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Aula Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Senin (25/3) malam.
Disbun Provinsi Kalteng menggelar pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS harus mengacu Peraturan Gubernur Kalteng No.2/2013.
 
PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Disbun Provinsi Kalteng per Desember 2012, di wilayah itu terdapat 67 buah pabrik kelapa sawit (PKS) yang sudah operasional. Tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Kapuas, dan Barito Utara dengan kapasitas terpasang 3.965 ton/TBS/jam.
Selain itu, masih ada 16 buah PKS yang sedang dalam proses pembangunan di sejumlah perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kalteng. Juga terdapat pabrik palm kernel oil (PKO) sebanyak 12 buah yang tersebar di Kotawaringin Barat, Kaotawaringin Timur dan Seruyan dengan kapasitas terpasang sebesar 97 ton/karnel/jam.
Demikian dipaparkan Asisten II Setdaprov Kalteng Daya Bakti A Gara melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, pada pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Aula Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Senin (25/3) malam.
Karena itu, melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi untuk menetapkan harga TBS di Kalteng. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memahami, mengerti, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman penetapan harga TBS.
“Penetapan harga TBS ini untuk mencari harga yang paling adil yang intinya agar tidak merugikan petani dan perkebunan kelapa sawit. Selama ini, perhitungan harga TBS dilaksanakan di 3 wilayah. Untuk wilayah barat dilaksanakn di Pangkalan Bun, wilayah tengah di Sampit, dan wilayah timur di Muara Teweh,” paparnya.
Namun, pada 22 Januari 2013 lalu telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.2/2013 tentang pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Kalteng. Untuk itu, Pergub tersebut harus dijadikan pedoman dalam penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan, harga CPO, inti sawit dan Indeks K atau indek profesi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukkan bagian yang diterima oleh perkebunan.
Dikatakan pula, sejak 2001 lalu sampai sekarang, sub sektor perkebunan di Provinsi Kalteng memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).  Hal itu menjadikan sub sektor tersebut sebagai salah satu prioritas program pembangunan daerah Provinsi Kalteng.
Panitia Pertemuan itu, Letty Wati, mengatakan tujuan kegiatan itu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelaksanaan perhitungan harga TBS. Sehingga, lebih dipahami dan dimengerti serta mampu dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak yang berkepentingan.
Kegiatan itu dilaksanakan selama 2 hari, 25-26 Maret, di Hotel Batu Suli Internasional. Pesertanya berjumlah 68 orang yang berasal dari Tim Penetapan Harga TBS provinsi, kabupaten/kota, perwakilan perusahaan, asosiasi perkebunan, Gapki, dan GPPI.dkw

Senin, 25 Maret 2013

Dermaga Bahaur Terancam Mubazir

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang  saat dibincangi seusai meninjau jalan menuju pelabuhan Bahaur, Minggu (24/3)
PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, dari 77km jalan menuju dermaga Pelabuhan Bahaur, Kabupaten Pulang Pisau, sepanjang 25km sama sekali belum tertangani atau masih jalan tanah. Disayangkan, komunikasi Pemkab Pulpis dan Pemprov Kalteng kurang terlalu bagus. Sementara kabupaten lain terbuka dalam mengkomunikasi permasalahannya di lapangan.
“Sementara ini 11km masih berupa agregat C dan sisanya sudah beraspal. Selain itu, masih terdapat 5 buah jembatan yang harus segera diperbaiki,” ujar Teras di sela-sela meninjau jalan ke Pelabuhan Bahaur, kepada sejumlah wartawan,  Minggu (24/3).
Teras menyatakan, pekerjaan tersebut harus segera diperbaiki, pasalnya di daerah Bahaur hilir, ada sebuah dermaga dari Dinas Perhubungan yang pembangunannya dibiayai oleh APBN dan kondisinya sudah siap operasional. Namun pengoperasionalan dermaga tersebut saat ini menjadi tertunda karena kondisi jalan dan jembatan yang ada belum memadai.
Mengingat pekerjaan itu bagian dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng mempersiapkan surat yang akan dikirimnya kepada Presiden RI untuk membantu pembiayaan percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut.
Lebih lanjut Teras mengatakan, jika infrastruktur itu belum dibangun dengan baik, maka dermaga yang ada tidak bisa berfungsi. Dengan demikian, maka akan kehilangan keuntungan yang diharapkan dari keberadaan dermaga tersebut.
Sementara potensi yang ada di wilayah tersebut sangat luar biasa, baik dari segi pertanian, perkebunan, dan perikanan. “Sehingga ini yang akan kita genjot untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Teras juga mengatakan, pengerjaan infrastruktur yang ada tersebut menjadi terhenti, karena komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Pulpis dan Pemprov Kalteng dinilai kurang terlalu bagus. Karena itu, pihaknya tidak melihat adanya suatu potensi seperti yang dilakukan oleh kabupaten lainnya.
“Kalau kabupaten lain terbuka, mereka terbuka untuk menyampaikan kepada provinsi dan pertemuan juga intens, sehingga persoalan-persoalan di lapangan itu dapat cepat terselesaikan dengan baik,” katanya.
Sementara dermaga tersebut sudah ada, sehingga kalau keberadaannya terlalu lama dibiarkan begitu saja tanpa dioperasikan, uang negara yang dikeluarkan untuk membangun dermaga itu menjadi menganggur.
Padahal, dermaga tersebut tujuannya untuk mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Pulpis, khususnya dan Kalteng umumnya, dan paling penting mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
Namun, untuk membangun jalan ke dermaga sepanjang 25km belum tertangani atau status jalan tanah tersebut diperlukan dana sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk jalan sepanjang 11km masih berupa agregat C tersebut memelukan anggaran sekitar Rp2-2,5 miliar, sementara untuk 5 buah jembatan tersebut diperlukan anggaran sekitar Rp125 miliar.
Untuk membenahi infrastruktur jalan dan jembatan tersebut diperlukan anggaran sekitar sebesar Rp258 miliar, yang diperoleh dari sharing anggaran antara Pemerintah Pusat melalui MP3EI dan Pemprov Kalteng serta diharapkan dari APBD Pulpis jika mau dan sanggup.
Pihaknya menargetkan jalan dan jembatan tersebut selesai dalam waktu segera, karena pelabuhan sudah menunggu. Bahkan ada anggaran sebesar Rp12,8 miliar dan Rp1,5 untuk membangun moveable bridge (MB) atau jembatan bergerak pada dermaga tersebut, terpaksa tertunda dan belum bisa dilaksanakan karena belum operasionalnya dermaga tersebut. “Banyak anggaran yang tertunda gara-gara ini,” tegasnya.
Untuk itu diperlukan terobosan, karena ia tidak ingin masyarakat di Pulpis ini makin terpuruk dengan kondisi jalan dan jembatan yang belum optimal.
Senada dengan itu, Kepala DPU Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, proses pengerjaan infrastruktur di wilayah tersebut sudah dilaksanakan pihaknya pada 2012 lalu. Namun pada 2013 mendatang akan mengusulkan kembali dana dari MP3EI untuk menyelesaikan pembangunannya.
Kepala Dishubkominfo Kalteng M Hatta menambahkan, sebenarnya dana untuk penyelesaian dermaga itu sebesar Rp93 miliar, dan sekarang sudah menyerap hampir Rp35 miliar. Sebesar Rp71 miliar dari APBN dan Rp4,7 dari APBD Kalteng, tetapi pada 2013 ada anggaran Rp12,8 miliar serta pada 2014 ada anggaran Rp12 miliar untuk melanjutkan penyelesaian dermaga, sehingga total penyerapan anggaran Rp100 miliar lebih.
Bukan hanya itu, untuk masalah pembangunannya, saat ini dermaga tersebut sudah bisa dioperasionalkan. “Tapi kita belum berani mengadakan moveable bridge (MB) jika dermaga belum difungsikan, karena khawatir rusak sebelum digunakan. Untuk itu, karena 2014 sudah harus selesai baik pembangunan dermaga dan infrastruktur yang ada, maka pada 2014 itu MB tersebut harus dipasang,” terangnya.
Hatta menjelaskan, dermaga Bahaur mampu menampung kapal jenis roro atau fery penyeberangan, sehingga dengan adanya dermaga tersebut, maka jalur pelayaran dapat dilakukan dari 2 tempat, yakni dari Pulpis ke Pacitan, Jawa Timur, serta dari Kumai, Kotawaringin Barat ke Tegal, Jawa Tengah.
Saat meninjau jalan ke dermaga Bahaur, Teras didampingi oleh Leonard S Ampung, M Hatta, Ketua Komisi A DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering, Staf Ahli DPRD Kalteng Erman P Ranan, Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Kalteng Teras A Sahay, dan beberapa pejabat terkait lainnya. dkw

Kamis, 21 Maret 2013

Rangkul Masyarakat untuk Jaga Hutan

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat menyerahkan SK Hutan Desa Kepada 4 Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan hutan desa, Palangka Raya, Kamis (21/3) 2013 di halaman KantorSatuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalteng
Upaya untuk menjaga kelestarian hutan tidak bisa hanya mengandalkan Polisi Kehutanan (Polhut). Namun harus melibatkan masyarakat di sekitar hutan, sehingga peran semua pihak bukan hanya seperti pemadam kebakaran, tetapi benar-benar memelihara dan menjaga hutan yang ada di wilayah Kalteng. 

PALANGKA RAYA – Hal itu dinyatakan Gubernur Kalteng Agustin usai memimpin upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-30 Tahun 2013, di halaman Kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPKRC), Kamis (21/3).  Untuk itu, hutan desa dan hutan kemasyarakatan terus digiatkan, di antaranya di Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki hutan desa seluas 14.000 hektare.
Teras menyebut, target pemerintah terhadap hutan desa dan hutan kemasyarakatan adalah seluas mungkin.  Namun untuk sementara di Kalteng sekitar 14.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan ke depan Teras optimistis akan lebih banyak lagi. Seperti di Kabupaten Kapuas, Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. “SK penetapan hutan desa ini langsung dari Menteri Kehutanan dan usulannya dari pemerintah daerah,” ujarnya.    
Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, menjelaskan kaitannya dengan hutan desa tidak hanya bagi pemilik modal seperti HPH dan HTI. Akan tetapi, masyarakat dengan kapasitas dan kemampuan finansial yang dimiliki, juga diberikan porsi melalui kebijakan pemerintah.
Dalam kebijakan tersebut, pada 2010-2014 Kemenhut memprogramkan memberikan perizinan dalam bentuk Perhutanan Sosial seluas 5,5 juta hektare secara nasional. Perhutanan sosial itu terdiri dari hutan kemasyarakatan, hutan desa dan kemitraan. Sedangkan hutan tanaman rakyat diperuntukan bagi pemenuhan bahan baku kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sipet menyebut target secara nasional hingga 2013 cenderung belum optimal.  Berdasarkan data terakhir pada seminar nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu, perhutanan sosial hanya pada posisi luasan sekitar 250 ribu hektare.
Provinsi Kalteng yang memiliki luas 15,3 juta hektare, ingin memberikan akses kepada masyarakat. Karena itu, Gubernur Teras Narang pada Juli 2012 lalu menerbitkan SK tentang Forum Perhutanan Sosial Kalteng sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam prosesnya, program itu dimulai dari masyarakat sendiri yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat yang ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi kepada Gubernur dan diteruskan kepada Menteri Kehutanan agar diterbitkan SK Hutan Desa.
Seperti di Kabupaten Pulang Pisau, Gubernur mengusulkan hutan desa seluas 21.000 hektare. Tetapi yang disetujui Kemenhut melalui Dirjen BPDAS PS yang telah melakukan verifikasi di lapangan, dan dari hasil verifikasi itu ternyata yang bisa dijadikan hutan desa hanya pada luasan 16.000 hektare lebih di empat wilayah.
Keempat wilayah itu, di Pulang Pisau yang mendapatkan SK Hutan Desa di antaranya Kelurahan Kalawa seluas 4.230 hektare, Desa Buntoi (7.025 hektare), Desa Mentaren I (1.835 hektare), dan di Desa Gohong (3.155 hektare), dengan total keseluruhan 16.245 hektare.
Keberadaan hutan desa tersebut, imbuh Sipet, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hutan seperti perdagangan karbon, penanaman pohon untuk pelestarian hutan, daerah kunjungan wisata dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk wilayah lain di Kalteng, Gubernur telah mengusulkan di wilayah Kapuas seluas 27.763 hektare di empat desa dan di Kabupetan Katingan seluas 1.516 hektare di dua desa.dkw

Pemprov Serius Siapkan Desentralisasi PBB-P2


Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalteng Jaya Saputra Silam pada Rapat Evaluasi Persiapan Desentralisasi PBB-P2 kepada kabupaten/kota se-Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng, Rabu (20/3) malam
PALANGKA RAYA - Untuk menghindari protes dari bergagai pihak dalam pelaksanaan pendaerahan atau desentralisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov Kalteng serius mempersiapkan pelaksanaannya.  
Di antaranya, dengan menggelar Rapat Evaluasi Persiapan Desentralisasi PBB-P2 kepada kabupaten/kota se-Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng, Rabu (20/3), malam.
Melalui rapat yang kedua kalinnya ini, setelah dilakukan pada 21 Januari 2013 lalu, diharapkan mampu mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian peraturan daerah (Perda), struktur organisasi dan tata kerja, serta pelaksanaan pendidikan dal latihan (Diklat) teknis untuk pengelolaan PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Berlin Sawal, pada pembukaan rapat tersebut.  
Menurutnya, rapat ini penting dilaksanakan mengingat pengalihan PBB-P2 sudah diberlakukan untuk pemungutannya oleh kabupaten/kota sebagai pajak daerah, mulai 1 Januari 2014 mendatang.
Sekdaprov mengajak kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perda, struktur organisasi dan tata kerja, serta pelaksanaan diklat teknis untuk pengelolaan PBB-P2, agar lebih proaktif. Batas waktu penyelesaian perda tersebut paling lambat 30 Juni mendatang dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemungutan PBB-P2 paling lambat 30 November.
“Batas waktu tersebut sesuai Pasal 11 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.213/PMK.07/2010 dan No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah,” terangnya.
Disebutkannya, hal paling krusial dalam persiapan ini adalah kesiapan penyusunan perda dan peraturan kepala daerah tentang PBB-P2. Selain itu, standard operating procedure (SOP) setiap pekerjaan teknis, administrasi, dan pelayanan kepada para stakeholders (pemangku kepentingan).
Sebab, apabila sampai terjadi kekosongan payung hukum tersebut, maka proses bisnis pengelolaan PBB-P2 akan terganggu dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal. “Selain beberapa hal itu, tidak kalah pentingnya adalah mengenai kesiapan sumber daya manusia,  khususnya kesiapan calon operator teknis PBB-P2 tersebut,” tambahnya.
Sementara Kepala Dipenda Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, masih ada 2 kabupaten yang belum menyelesaikan perda pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Yakni, Kabupaten Pulang Pisau dan Murung Raya.
Sementara berdasarkan informasi dari Biro Hukum Setdaprov Kalteng, Kabupaten Pulang Pisau dalam proses penyelesaian dan Murung Raya, sudah diajukan ke DPRD namun belum dibahas. “Selain itu, tercatat ada 10 kabupaten yang belum menyelesaikan SOTK,” sebut Jaya.
Perwakilan dari Kanwil DJP Kalselteng Hidayat mengatakan, minimal ada 3 hal yang menjadi tolok ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2 ini. Yakni, pengalihan yang lancar dengan biaya murah, kualitas pelayanan tetap terjaga, dan adanya stabilitas penerimaan. Ia berharap pengalihan yang lancar dengan biaya murah tersebut, tidak menyebabkan gejolak di tengah masyarakat.dkw

Pemerintah Belum Pastikan Penerimaan CPNS

Agustina: Saat ini Fokus Selesaikan Honorer K2
Meski pemerintah pusat berencana menerima calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2013, hingga kini Pemprov Kalteng belum menerima informasi mengenai kepastian pelaksanaannya.
PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Provinsi Kalteng Agstina D Dewel, mengatakan, informasi secara resmi mengenai penerimaan CPNS belum diterima, karena pemerintah masih fokus menyelesaikan tenaga honorer kategori dua (K2).
“Sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi mengenai penerimaan CPNS tahun 2013 ini. Bahkan beberapa kali kami dipanggil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak ada yang membicarakan tentang penerimaan CPNS,” ujar Agustina didampingi Kepala Sub Bidang Formasi dan Seleksi Yobie Sandra, Selasa (19/3).
Menurut dia, penerimaan CPNS  biasanya didahului dengan adanya pertemuan BKPP seluruh Indonesia dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) untuk membicarakan teknis pelaksanaannya. Kendati demikian, pihaknya sudah menyampaikan usulan formasi penerimaan CPNS 2013 pada Juni 2012 lalu yang disesuaikan dengan tata cara penghitungan analisa jabatan dan analisa beban kerja.
Usulan itu, sebut dia, sebanyak 1.159 formasi dari 90 SKPD, UPTD, Balai, dan Kantor Penghubung di lingkungan Pemprov Kalteng. Formasi yang diusulkan di antaranya tenaga akuntansi, tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan beberapa formasi lainnya. Sementara untuk tenaga guru, Pemprov tidak mengusulkan karena pengadaan dilakukan oleh kabupaten/kota.
“Penerimaan CPNS ini menyesuaikan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta melihat kemampuan keuangan kabupaten/kota masing-masing dalam menggaji pegawainya,” terangnya.
Dalam pengusulan formasi tersebut, ujar Agustina, syarat-syarat yang diminta oleh Menpan dan RB sudah dipenuhi sehingga tinggal menunggu persetujuan dari menteri. “Sampai saat ini masih difokuskan untuk menyelesaikan tenaga honorer K2 atau yang penggajiannya dari non-APBD dan APBN. Siapa saja orangnya masih belum diketahui, karena baru dilakukan verifikasi updating jabatan,” katanya.
Disebutkannya, untuk permintaan formasi sekarang harus disertai jabatannya dan tidak lagi menggunakan istilah staf, melainkan sebagai pelaksana fungsional. Menurut janji Pemerintah Pusat, pada tahun ini seluruh tenaga honorer K2 di Indonesia akan selesai diangkat menjadi CPNS.
Untuk di lingkungan Pemprov Kalteng, jumlah K2 yang diusulkan sebanyak 34 orang yang penggajiannya dari non-APBN dan APBD dan merupakan honorer dengan masa kerja 2005 ke bawah. Sedangkan mulai 2005 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer dan yang ada hanya tenaga kontrak yang tidak bisa menuntut untuk menjadi CPNS.dkw