Kamis, 21 Maret 2013

Rangkul Masyarakat untuk Jaga Hutan

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat menyerahkan SK Hutan Desa Kepada 4 Kepala Desa/Lurah yang mendapatkan hutan desa, Palangka Raya, Kamis (21/3) 2013 di halaman KantorSatuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalteng
Upaya untuk menjaga kelestarian hutan tidak bisa hanya mengandalkan Polisi Kehutanan (Polhut). Namun harus melibatkan masyarakat di sekitar hutan, sehingga peran semua pihak bukan hanya seperti pemadam kebakaran, tetapi benar-benar memelihara dan menjaga hutan yang ada di wilayah Kalteng. 

PALANGKA RAYA – Hal itu dinyatakan Gubernur Kalteng Agustin usai memimpin upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-30 Tahun 2013, di halaman Kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPKRC), Kamis (21/3).  Untuk itu, hutan desa dan hutan kemasyarakatan terus digiatkan, di antaranya di Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki hutan desa seluas 14.000 hektare.
Teras menyebut, target pemerintah terhadap hutan desa dan hutan kemasyarakatan adalah seluas mungkin.  Namun untuk sementara di Kalteng sekitar 14.000 hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan ke depan Teras optimistis akan lebih banyak lagi. Seperti di Kabupaten Kapuas, Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. “SK penetapan hutan desa ini langsung dari Menteri Kehutanan dan usulannya dari pemerintah daerah,” ujarnya.    
Sementara Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, menjelaskan kaitannya dengan hutan desa tidak hanya bagi pemilik modal seperti HPH dan HTI. Akan tetapi, masyarakat dengan kapasitas dan kemampuan finansial yang dimiliki, juga diberikan porsi melalui kebijakan pemerintah.
Dalam kebijakan tersebut, pada 2010-2014 Kemenhut memprogramkan memberikan perizinan dalam bentuk Perhutanan Sosial seluas 5,5 juta hektare secara nasional. Perhutanan sosial itu terdiri dari hutan kemasyarakatan, hutan desa dan kemitraan. Sedangkan hutan tanaman rakyat diperuntukan bagi pemenuhan bahan baku kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sipet menyebut target secara nasional hingga 2013 cenderung belum optimal.  Berdasarkan data terakhir pada seminar nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu, perhutanan sosial hanya pada posisi luasan sekitar 250 ribu hektare.
Provinsi Kalteng yang memiliki luas 15,3 juta hektare, ingin memberikan akses kepada masyarakat. Karena itu, Gubernur Teras Narang pada Juli 2012 lalu menerbitkan SK tentang Forum Perhutanan Sosial Kalteng sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat.
Dalam prosesnya, program itu dimulai dari masyarakat sendiri yang disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat yang ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi kepada Gubernur dan diteruskan kepada Menteri Kehutanan agar diterbitkan SK Hutan Desa.
Seperti di Kabupaten Pulang Pisau, Gubernur mengusulkan hutan desa seluas 21.000 hektare. Tetapi yang disetujui Kemenhut melalui Dirjen BPDAS PS yang telah melakukan verifikasi di lapangan, dan dari hasil verifikasi itu ternyata yang bisa dijadikan hutan desa hanya pada luasan 16.000 hektare lebih di empat wilayah.
Keempat wilayah itu, di Pulang Pisau yang mendapatkan SK Hutan Desa di antaranya Kelurahan Kalawa seluas 4.230 hektare, Desa Buntoi (7.025 hektare), Desa Mentaren I (1.835 hektare), dan di Desa Gohong (3.155 hektare), dengan total keseluruhan 16.245 hektare.
Keberadaan hutan desa tersebut, imbuh Sipet, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hutan seperti perdagangan karbon, penanaman pohon untuk pelestarian hutan, daerah kunjungan wisata dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk wilayah lain di Kalteng, Gubernur telah mengusulkan di wilayah Kapuas seluas 27.763 hektare di empat desa dan di Kabupetan Katingan seluas 1.516 hektare di dua desa.dkw