PALANGKA RAYA – Hal itu dinyatakan Gubernur Kalteng Agustin usai memimpin upacara Peringatan Hari Bakti Rimbawan Ke-30 Tahun 2013, di halaman Kantor Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPKRC), Kamis (21/3). Untuk itu, hutan desa dan hutan kemasyarakatan terus digiatkan, di antaranya di Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki hutan desa seluas 14.000 hektare.
Teras menyebut, target
pemerintah terhadap hutan desa dan hutan kemasyarakatan adalah seluas mungkin.
Namun untuk sementara di Kalteng sekitar 14.000 hektare di Kabupaten
Pulang Pisau dan ke depan Teras optimistis akan lebih banyak lagi. Seperti di
Kabupaten Kapuas, Katingan, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. “SK penetapan
hutan desa ini langsung dari Menteri Kehutanan dan usulannya dari pemerintah daerah,”
ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan
(Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, menjelaskan kaitannya dengan hutan
desa tidak hanya bagi pemilik modal seperti HPH dan HTI. Akan tetapi,
masyarakat dengan kapasitas dan kemampuan finansial yang dimiliki, juga
diberikan porsi melalui kebijakan pemerintah.
Dalam kebijakan tersebut, pada
2010-2014 Kemenhut memprogramkan memberikan perizinan dalam bentuk Perhutanan
Sosial seluas 5,5 juta hektare secara nasional. Perhutanan sosial itu terdiri
dari hutan kemasyarakatan, hutan desa dan kemitraan. Sedangkan hutan tanaman
rakyat diperuntukan bagi pemenuhan bahan baku kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sipet menyebut target secara
nasional hingga 2013 cenderung belum optimal. Berdasarkan data terakhir
pada seminar nasional di Jakarta, beberapa waktu lalu, perhutanan sosial hanya
pada posisi luasan sekitar 250 ribu hektare.
Provinsi Kalteng yang memiliki
luas 15,3 juta hektare, ingin memberikan akses kepada masyarakat. Karena itu,
Gubernur Teras Narang pada Juli 2012 lalu menerbitkan SK tentang Forum
Perhutanan Sosial Kalteng sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap
kepentingan masyarakat.
Dalam prosesnya, program itu
dimulai dari masyarakat sendiri yang disampaikan kepada pemerintah
kabupaten/kota setempat yang ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi kepada
Gubernur dan diteruskan kepada Menteri Kehutanan agar diterbitkan SK Hutan
Desa.
Seperti di Kabupaten Pulang
Pisau, Gubernur mengusulkan hutan desa seluas 21.000 hektare. Tetapi yang
disetujui Kemenhut melalui Dirjen BPDAS PS yang telah melakukan verifikasi di
lapangan, dan dari hasil verifikasi itu ternyata yang bisa dijadikan hutan desa
hanya pada luasan 16.000 hektare lebih di empat wilayah.
Keempat wilayah itu, di Pulang
Pisau yang mendapatkan SK Hutan Desa di antaranya Kelurahan Kalawa seluas 4.230
hektare, Desa Buntoi (7.025 hektare), Desa Mentaren I (1.835 hektare), dan di
Desa Gohong (3.155 hektare), dengan total keseluruhan 16.245 hektare.
Keberadaan hutan desa tersebut,
imbuh Sipet, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hutan
seperti perdagangan karbon, penanaman pohon untuk pelestarian hutan, daerah
kunjungan wisata dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk wilayah lain di Kalteng, Gubernur telah mengusulkan di
wilayah Kapuas seluas 27.763 hektare di empat desa dan di Kabupetan Katingan
seluas 1.516 hektare di dua desa.dkw