PALANGKA RAYA - Untuk menghindari
protes dari bergagai pihak dalam pelaksanaan pendaerahan atau desentralisasi
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov Kalteng
serius mempersiapkan pelaksanaannya.
Di antaranya, dengan menggelar
Rapat Evaluasi Persiapan Desentralisasi PBB-P2 kepada kabupaten/kota
se-Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng,
Rabu (20/3), malam.
Melalui rapat yang kedua
kalinnya ini, setelah dilakukan pada 21 Januari 2013 lalu, diharapkan mampu
mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian peraturan daerah (Perda), struktur
organisasi dan tata kerja, serta pelaksanaan pendidikan dal latihan (Diklat)
teknis untuk pengelolaan PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias melalui sambutan tertulis yang
dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Berlin Sawal,
pada pembukaan rapat tersebut.
Menurutnya, rapat ini penting
dilaksanakan mengingat pengalihan PBB-P2 sudah diberlakukan untuk pemungutannya
oleh kabupaten/kota sebagai pajak daerah, mulai 1 Januari 2014 mendatang.
Sekdaprov mengajak
kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perda, struktur organisasi dan tata
kerja, serta pelaksanaan diklat teknis untuk pengelolaan PBB-P2, agar lebih
proaktif. Batas waktu penyelesaian perda tersebut paling lambat 30 Juni
mendatang dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemungutan PBB-P2
paling lambat 30 November.
“Batas waktu tersebut sesuai
Pasal 11 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
No.213/PMK.07/2010 dan No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2
sebagai pajak daerah,” terangnya.
Disebutkannya, hal paling
krusial dalam persiapan ini adalah kesiapan penyusunan perda dan peraturan
kepala daerah tentang PBB-P2. Selain itu, standard
operating procedure (SOP) setiap pekerjaan teknis, administrasi,
dan pelayanan kepada para stakeholders
(pemangku kepentingan).
Sebab, apabila sampai terjadi
kekosongan payung hukum tersebut, maka proses bisnis pengelolaan PBB-P2 akan
terganggu dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal. “Selain
beberapa hal itu, tidak kalah pentingnya adalah mengenai kesiapan sumber daya
manusia, khususnya kesiapan calon operator teknis PBB-P2 tersebut,”
tambahnya.
Sementara Kepala Dipenda
Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi
sebelumnya, masih ada 2 kabupaten yang belum menyelesaikan perda pengalihan
PBB-P2 sebagai pajak daerah. Yakni, Kabupaten Pulang Pisau dan Murung Raya.
Sementara berdasarkan informasi
dari Biro Hukum Setdaprov Kalteng, Kabupaten Pulang Pisau dalam proses
penyelesaian dan Murung Raya, sudah diajukan ke DPRD namun belum dibahas.
“Selain itu, tercatat ada 10 kabupaten yang belum menyelesaikan SOTK,” sebut
Jaya.
Perwakilan dari Kanwil DJP
Kalselteng Hidayat mengatakan, minimal ada 3 hal yang menjadi tolok ukur
keberhasilan pengalihan PBB-P2 ini. Yakni, pengalihan yang lancar dengan biaya
murah, kualitas pelayanan tetap terjaga, dan adanya stabilitas penerimaan. Ia
berharap pengalihan yang lancar dengan biaya murah tersebut, tidak menyebabkan
gejolak di tengah masyarakat.dkw