Kamis, 21 Maret 2013

Pemprov Serius Siapkan Desentralisasi PBB-P2


Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalteng Jaya Saputra Silam pada Rapat Evaluasi Persiapan Desentralisasi PBB-P2 kepada kabupaten/kota se-Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng, Rabu (20/3) malam
PALANGKA RAYA - Untuk menghindari protes dari bergagai pihak dalam pelaksanaan pendaerahan atau desentralisasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov Kalteng serius mempersiapkan pelaksanaannya.  
Di antaranya, dengan menggelar Rapat Evaluasi Persiapan Desentralisasi PBB-P2 kepada kabupaten/kota se-Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng, Rabu (20/3), malam.
Melalui rapat yang kedua kalinnya ini, setelah dilakukan pada 21 Januari 2013 lalu, diharapkan mampu mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian peraturan daerah (Perda), struktur organisasi dan tata kerja, serta pelaksanaan pendidikan dal latihan (Diklat) teknis untuk pengelolaan PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Berlin Sawal, pada pembukaan rapat tersebut.  
Menurutnya, rapat ini penting dilaksanakan mengingat pengalihan PBB-P2 sudah diberlakukan untuk pemungutannya oleh kabupaten/kota sebagai pajak daerah, mulai 1 Januari 2014 mendatang.
Sekdaprov mengajak kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perda, struktur organisasi dan tata kerja, serta pelaksanaan diklat teknis untuk pengelolaan PBB-P2, agar lebih proaktif. Batas waktu penyelesaian perda tersebut paling lambat 30 Juni mendatang dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemungutan PBB-P2 paling lambat 30 November.
“Batas waktu tersebut sesuai Pasal 11 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No.213/PMK.07/2010 dan No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah,” terangnya.
Disebutkannya, hal paling krusial dalam persiapan ini adalah kesiapan penyusunan perda dan peraturan kepala daerah tentang PBB-P2. Selain itu, standard operating procedure (SOP) setiap pekerjaan teknis, administrasi, dan pelayanan kepada para stakeholders (pemangku kepentingan).
Sebab, apabila sampai terjadi kekosongan payung hukum tersebut, maka proses bisnis pengelolaan PBB-P2 akan terganggu dan menjadikan pelayanan kepada masyarakat tidak optimal. “Selain beberapa hal itu, tidak kalah pentingnya adalah mengenai kesiapan sumber daya manusia,  khususnya kesiapan calon operator teknis PBB-P2 tersebut,” tambahnya.
Sementara Kepala Dipenda Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, masih ada 2 kabupaten yang belum menyelesaikan perda pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah. Yakni, Kabupaten Pulang Pisau dan Murung Raya.
Sementara berdasarkan informasi dari Biro Hukum Setdaprov Kalteng, Kabupaten Pulang Pisau dalam proses penyelesaian dan Murung Raya, sudah diajukan ke DPRD namun belum dibahas. “Selain itu, tercatat ada 10 kabupaten yang belum menyelesaikan SOTK,” sebut Jaya.
Perwakilan dari Kanwil DJP Kalselteng Hidayat mengatakan, minimal ada 3 hal yang menjadi tolok ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2 ini. Yakni, pengalihan yang lancar dengan biaya murah, kualitas pelayanan tetap terjaga, dan adanya stabilitas penerimaan. Ia berharap pengalihan yang lancar dengan biaya murah tersebut, tidak menyebabkan gejolak di tengah masyarakat.dkw