Selasa, 26 Maret 2013

Harga TBS Harus Mengacu Pergub No.2/2013

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, pada pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Aula Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Senin (25/3) malam.
Disbun Provinsi Kalteng menggelar pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS harus mengacu Peraturan Gubernur Kalteng No.2/2013.
 
PALANGKA RAYA – Berdasarkan data Disbun Provinsi Kalteng per Desember 2012, di wilayah itu terdapat 67 buah pabrik kelapa sawit (PKS) yang sudah operasional. Tersebar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Timur, Seruyan, Katingan, Kapuas, dan Barito Utara dengan kapasitas terpasang 3.965 ton/TBS/jam.
Selain itu, masih ada 16 buah PKS yang sedang dalam proses pembangunan di sejumlah perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kalteng. Juga terdapat pabrik palm kernel oil (PKO) sebanyak 12 buah yang tersebar di Kotawaringin Barat, Kaotawaringin Timur dan Seruyan dengan kapasitas terpasang sebesar 97 ton/karnel/jam.
Demikian dipaparkan Asisten II Setdaprov Kalteng Daya Bakti A Gara melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, pada pertemuan Koordinasi Penetapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Aula Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Senin (25/3) malam.
Karena itu, melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi untuk menetapkan harga TBS di Kalteng. Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memahami, mengerti, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman penetapan harga TBS.
“Penetapan harga TBS ini untuk mencari harga yang paling adil yang intinya agar tidak merugikan petani dan perkebunan kelapa sawit. Selama ini, perhitungan harga TBS dilaksanakan di 3 wilayah. Untuk wilayah barat dilaksanakn di Pangkalan Bun, wilayah tengah di Sampit, dan wilayah timur di Muara Teweh,” paparnya.
Namun, pada 22 Januari 2013 lalu telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.2/2013 tentang pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Kalteng. Untuk itu, Pergub tersebut harus dijadikan pedoman dalam penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan, harga CPO, inti sawit dan Indeks K atau indek profesi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukkan bagian yang diterima oleh perkebunan.
Dikatakan pula, sejak 2001 lalu sampai sekarang, sub sektor perkebunan di Provinsi Kalteng memberikan kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).  Hal itu menjadikan sub sektor tersebut sebagai salah satu prioritas program pembangunan daerah Provinsi Kalteng.
Panitia Pertemuan itu, Letty Wati, mengatakan tujuan kegiatan itu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelaksanaan perhitungan harga TBS. Sehingga, lebih dipahami dan dimengerti serta mampu dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak yang berkepentingan.
Kegiatan itu dilaksanakan selama 2 hari, 25-26 Maret, di Hotel Batu Suli Internasional. Pesertanya berjumlah 68 orang yang berasal dari Tim Penetapan Harga TBS provinsi, kabupaten/kota, perwakilan perusahaan, asosiasi perkebunan, Gapki, dan GPPI.dkw