Sabtu, 14 September 2013

Pembebasan Lahan Jadi Perhatian Serius

Pemprov Kalteng menyatakan serius dalam menangani pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api (KA) sepanjang 425km yang membentang dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung.
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng yang juga Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung M Hatta, mengingatkan masalah pembebasan lahan sebagai hal yang harus menjadi perharian serius. Hal ini mengingat panjang rel KA tersebut mencapai 425km, dari Kabupaten Murung Raya-Kabupaten Barito Selatan hingga Kabupaten Kapuas.
“Untuk masalah tanah (pembebasan lahan), kita harus waspada dan menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Hatta di sela-sela Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung, di Aula Jayang Tingang, Komplek Kantor Gubernur, Rabu (11/9).
Sementara Asisten II Setdaprov Kalteng Syahrin Daulay yang juga tergabung dalam tim tersebut mengatakan, untuk pengadaan tanah atau pembebasan lahan, pihaknya telah mempertimbangkan dari segi kehutanan maupun pertambangan. Ia mengaku maslah itu sudah siap dilaksanakan, di samping masalah lain yang perlu diperhatikan serius, seperti perizinan.
“Pengadaan tanah atau pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang dilintasi jalur rel kereta api,” lanjutnya.
Masalah pengadaan tanah juga diingatkan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran dalam uji publik tersebut. Ia minta status tanah yang digunakan jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pembangunan rel KA tidak akan terhambat oleh masalah tanah yang bisa saja muncul di kemudian hari.
Menanggapi rencana pembangunan rel KA tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad menyambut baik. Menurutnya, rel KA sejalan dengan usulan dalam Rakernas II MADN lalu agar Pulau Kalimantan dijadikan sebagai daerah otonomi khusus. Ini dimaksudkan untuk lebih membangun dan memajukan daerah ini.
Sabran berharap dukungan dari pemerintah pusat dalam membangun, memajukan, dan menyejahterakan masyarakat Kalteng, salah satunya dalam pembangunan rel KA ini. Karena selama ini Pemerintah Pusat terkesan kurang memerhatikan pembangunan di daerah.
Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalteng (LMMDDKT) Prof KMA M Usop mengatakan hal serupa. Menurutnya, kebijakan pembangunan selama ini terkesan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
Pasalnya, pembangunan dinilai hanya menggali dan membawa sumber daya alam yang ada, sementara masyarakat sekitranya dibiarkan hidup seadanya. Dengan pembangunan rel KA ini, mereka berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara umum. Rel KA yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta ini rencananya akan mulai dibangun pada pertengahan 2014 mendatang.dkw