Selasa, 10 September 2013

Mulai 1 Januari 2014 Harus Online

Mulai 1 Januari 2014 mendatang, semua unit manajemen harus melaksanakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) secara online.
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, dalam acara Penyegaran Operator SI-PUHH Online, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin (26/8), menyatakan  bahwa pihaknya serius menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).  Seluruh unit manajemen yang ada wajib membuat surat pernyataan tentang kesiapan dan kesanggupan untuk melaksananaan SI-PUHH online per 1 Januari 2014.
“Apabila mereka sudah membuat pernyataan namun belum juga tersedia SDM dan sarana prasarana yang memadai, kita tidak akan tinggalkan mereka dan tidak melayani administrasinya, karena pada 1 Januari 2014 tidak ada tawar menawar. Ini merupakan edaran terakhir dari Kementerian Kehutanan dan wajib untuk dilaksankaan,” tegasnya.
Sipet menerangkan, pelaksanaan SI-PUHH online bertujuan untuk mempersempit ruang gerak hasil hutan kayu yang ilegal, meminimalisasi potensi kerugian penerimaan negara dan menyakinkan pasar bahwa kayu yang diproduksi berasal dari hasil tebangan yang sah. Selain itu, Kemenhut atau jajaran kehutanan ingin memanfaatkan era teknologi dalam pengendalian pengelolaan dan pemasaran hasil hutan.
Dengan SI-PUHH online tersebut, memudahkan mengakses data karena bisa dibuka oleh semua pihak terkait dengan sistem online. “Semestinya SI-PUHH online sudah berlaku efektif 1 Januari 2009, namun untuk penerapannya terkendala berbagai ketentuan, termasuk sumber daya manusia dan sarana prasarananya,” tambahnya.
Sementara dari sejumlah unit manajemen di Kalteng, ujar Sipet, baru ada 22 unit yang melaksanakan SI-PUHH online. Yakni, 19 manajemen yang areal kerjanya di atas 60 ribu hektare dan 3 lainnya di bawah 60 ribu hektare. Karena itu, Pemprov melalui Dishut perlu melakukan sosialisasi dan penyegaran SDM SI-PUHH online ini.
“Dengan rentang waktu 3 bulan ini, 41 unit yang belum mempunyai tenaga SI-PUHH online dan sarana prasarana tersebut kita siapkan pelatihan bagi mereka dan pengadaan sarana prasarananya,” ujarnya.
Komarudin, dari Direktorat Bidang Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan mengatakan, jika melihat di website SI-PUHH, dari unit manajemen yang online, Kalteng berada di urutan kedua setelah Kaltim yang sudah ada 22 unit manajemen online.
Namun dilihat dari data produksi dan penerimaan negara, Kalteng menjadi urutan yang pertama. Dari sisi keaktifan dam penerapan aturan, selama ini provinsi yang melaksanakan sendiri pelatihan SI-PUHH online ini baru Kalteng. “Bahkan Kabupaten Murung Raya sudah 2 tahun konsisten melakukan pelatihan semacam ini,” katanya.
Panitia kegiatan itu Bambang Hendrik Herianto, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada 26-29 Agustus di Hotel Aquarius dan diikuti 64 peserta dari Dishut Provinsi, kabupaten/kota, dan unit manajemen lainnya.dkw