PALANGKA
RAYA – Kepala Dinas
Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, dalam acara Penyegaran
Operator SI-PUHH Online, di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Senin (26/8),
menyatakan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti surat edaran dari
Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Seluruh unit manajemen yang ada wajib
membuat surat pernyataan tentang kesiapan dan kesanggupan untuk melaksananaan
SI-PUHH online per 1 Januari 2014.
“Apabila
mereka sudah membuat pernyataan namun belum juga tersedia SDM dan sarana
prasarana yang memadai, kita tidak akan tinggalkan mereka dan tidak melayani
administrasinya, karena pada 1 Januari 2014 tidak ada tawar menawar. Ini
merupakan edaran terakhir dari Kementerian Kehutanan dan wajib untuk dilaksankaan,”
tegasnya.
Sipet
menerangkan, pelaksanaan SI-PUHH online bertujuan untuk mempersempit
ruang gerak hasil hutan kayu yang ilegal, meminimalisasi potensi kerugian
penerimaan negara dan menyakinkan pasar bahwa kayu yang diproduksi berasal dari
hasil tebangan yang sah. Selain itu, Kemenhut atau jajaran kehutanan ingin
memanfaatkan era teknologi dalam pengendalian pengelolaan dan pemasaran hasil
hutan.
Dengan
SI-PUHH online tersebut, memudahkan mengakses data karena bisa dibuka
oleh semua pihak terkait dengan sistem online. “Semestinya SI-PUHH online
sudah berlaku efektif 1 Januari 2009, namun untuk penerapannya terkendala
berbagai ketentuan, termasuk sumber daya manusia dan sarana prasarananya,”
tambahnya.
Sementara
dari sejumlah unit manajemen di Kalteng, ujar Sipet, baru ada 22 unit yang
melaksanakan SI-PUHH online. Yakni, 19 manajemen yang areal kerjanya di
atas 60 ribu hektare dan 3 lainnya di bawah 60 ribu hektare. Karena itu,
Pemprov melalui Dishut perlu melakukan sosialisasi dan penyegaran SDM SI-PUHH online
ini.
“Dengan
rentang waktu 3 bulan ini, 41 unit yang belum mempunyai tenaga SI-PUHH online
dan sarana prasarana tersebut kita siapkan pelatihan bagi mereka dan pengadaan
sarana prasarananya,” ujarnya.
Komarudin,
dari Direktorat Bidang Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan Kementerian
Kehutanan mengatakan, jika melihat di website SI-PUHH, dari unit manajemen yang
online, Kalteng berada di urutan kedua setelah Kaltim yang sudah ada 22
unit manajemen online.
Namun
dilihat dari data produksi dan penerimaan negara, Kalteng menjadi urutan yang
pertama. Dari sisi keaktifan dam penerapan aturan, selama ini provinsi yang
melaksanakan sendiri pelatihan SI-PUHH online ini baru Kalteng. “Bahkan
Kabupaten Murung Raya sudah 2 tahun konsisten melakukan pelatihan semacam ini,”
katanya.
Panitia
kegiatan itu Bambang Hendrik Herianto, mengatakan, kegiatan tersebut
dilaksanakan pada 26-29 Agustus di Hotel Aquarius dan diikuti 64 peserta dari
Dishut Provinsi, kabupaten/kota, dan unit manajemen lainnya.dkw