PALANGKA RAYA – Untuk melestarikan
adat istiadat yang juga sebagai kekayaan bangsa tersebut, maka Pemerintah Pusat
mendukung untuk pembentukan Desa Adat. Sehingga kabupaten/kota di daerah ini diminta
untuk mengusulkan minimal satu desa per kabupaten/kota, untuk dijadikan sebagai
Desa Adat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun
Jarias usai pembukaan Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di betang
Eka Tingang Nganderang, Kamis (20/3), kepada sejumlah wartawan mengatakan, kabupaten/kota
diminta untuk mengusulkan nama-nama desa untuk dijadikan sebagai desa adat.
Bahkan diharapkan, masing-masing
kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama desa. Namun kalau tidak bias tiga,
minimal dapat mengusulkan satu desa kepada Pemerintah Provinsi, untuk diseleksi
dan di diverifikasi “kalau memenuhi syarat akan kitat tetapkan dalam Surat
Keputusan (SK) Gubernur,” tuturnya.
Kalau kabupaten/kota tidak bias semuanya
mengusulkan, maka minimal ada tujuh desa yang akan ditetapkan melalui SK
Gubernur, “itu perintah dari Pak Gubernur pada kami, untuk menyeleksi minimal
kita memperoleh tujuh desa adat yang akan kita tetapkan segera,” tegasnya.
Sementara yang menjadi salah satu syarat
suatu desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa adat antaralain, harus
memiliki peninggalan rumah adat, yaitu Betang
dan masih kental adat istiadatnya. Karena, desa adat tersebut akan dijadikan
sebagai desa representasi dari adat istiadat dan seni budaya masyarakat di
daerah itu.
Sehingga desa adat ini akan sangat berbeda
dengan desa pada umumnya, karena dikelola secara khusus untuk keperluan
melestarikan adat, seni, dan budaya masyarakat di daerah itu. “Itu kita dorong
dan kita kembangkan, agar orang tidak harus jauh untuk melihat representasi
adat, seni, dan budaya di daerah ini, karena mereka tinggal datang saja ke desa
adat tersebut,” tuturnya.
Diungkapkan Siun, desa adat ini
merupakan salah satu dukungan dari Pemerintah Puast terhadap pembangunan sektor
pariwisata dan sektor kebudayaan. Karena pemerintah berharap, agar adat
istiadat dan seni budaya yang merupakan kekayaan Bangsa tersebut tetap lestari
dan tidak tergerus oleh kemajuan zaman.
Sehingga keberadaan desa adat
tersebut, nanti akan didukung oleh Pemerintah Daerah, Provinsi, dan juga Pemerintah
Pusat, ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Provini Kalteng Yuel Tanggara mengatakan, keberadaan desa adat
ini dinilai sangat baik dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini,
keutuhan, kerukunan, dan kesosialan masyarakat yang ada.
Sehingga hal ini dinilai sangat penting,
terlebih beberapa desa di kabupate/kota di daerah ini dinilai sangat cocok
untuk dijadikan sebagai desa adat, karena masih cukup kental dengan adat
istiadatnya. Sehingga ini perlu terus dijaga, agar tetap lestari dan tidak
tergerus oleh kemajuan zaman.
Lanjut Yuel, sementara maksud dari Rapat
Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata ini adalah untuk menyamakan persepsi dan
pemahaman mengenai program prioritas dibidang kebudayaan dan pariwisata di
daerah ini.
Sedangkan tujuannya antaralain adalah untuk
terciptanya kesamaan persempsi pembangunan kebudayaan dan pariwisata,
meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kebuadayaan dan Pariwisata Provinsi Kalteng dengan kabupaten/kota, dan
menyamakan persepsi pembangunan kebudayaan dan pariwisata.
Kegiatan tersebut dilaksankaan selama dua
hari yaitu 20-21 Maret 2014 dan diikuti oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Provini Kalteng dan kabupaten/kota, UPT Museum Balangga, UPT Taman Budaya, dan
UPT Anjungan Taman Mini Indonesia Indah, ujarnya.dkw