Kamis, 20 Februari 2014

Gubernur Tinjau Patok Batas Kalteng-Kaltim

PALANGKARAYA – Selain meninjau jalan poros tengah, Gubernur Kalteng dan rombongan di dampingi Bupati Barito Utara dan jajaranya, pada Kamis 20 Februari 2014 juga meninjau patok tapal batas antara Kalteng dengan Kaltim yang terletak di Desa Lampeong, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara.
            Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, di patok perbatasan Kalteng-Kaltim, Kamis (20/2), kepada sejumlah wartawan mengatakan, “Ini adalah patok yang memang sudah diletakan oleh survey geodesi dan ini menandakan bahwa inilah batas antara Kalteng dengan Kaltim, dan tentu tidak ada perdebatan lagi” tegasnya.
            Sehingga sekarang yang penting bagi Pemerintah Kalteng adalah menentukan titik koordinatnya. Sehingga, berdasarkan dengan koordinat tersebut, maka sudah tidak ada perdepatan lagi mana yang Kalteng, mana yang Katim, ujarnya.
            Sehingga untuk perbatasan pada titik tersebut dinilai tidak ada persoalan, namun masih ada titik-titik lain, mengingat patok tersebut hanya merupakan salah satu titik perbatasan saja, lanjutnya.
            Namun dalam menentukan tapal batas, Pemerintah Kalteng berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No 529, sehingga itu menjadi pedoman bagi Pemerintah Kalteng dalam menentukan batas antara Provini Kalteng dengan Kaltim.
            “Karena itu merupakan suatu Surat Kebutusan yang menjadi dasar terkait dengan batas, khusunya yang menyangkut kawasan hutan, karenannya kami berpedoman pada itu (SK Menhut No 529),” tegasnya.     
            Untuk itu, semua surat-menyurat yang bertentangan dengan SK Menhut No 529, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provini Kalteng maupun Pemerintah Kabupaten Barito Utara, maka itu kembali kepada SK Menhut No 529 tersebut, ujarnya.
“Perbatasan dengan Kaltim tidak perlu di perdebatkan lagi karena sudah ditentukan Negara,” kata Teras menanggapi apakah ada rencana Pemerintah Kalteng berkomunikasi dengan Kaltim untuk membahas permasalahan tersebut.
            Dalam kesempatan itu, Teras juga mengatakan, Pemerintah Kalteng berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan membangun gerbang di perbatasan Kalteng dengan Kaltim tersebut dan Mei 2014 mendatang sudah mulai dikerjakan.
            Sehingga, gerbang tersebut diharapkan dapat dipedomani oleh semua pihak, ujarnya.
Sementara saat meninjau patok perbatasan Kalteng-Kaltim tersebut, Teras juga secara langsung melihat dan mengamati patok tersebut, serta melihat titik koordinat pada patok tersebut menggunakan global positioning system (GPS).dkw


Rabu, 19 Februari 2014

PBC Belum Dikerjakan, Kepala Balai Geram

PURUK CAHU - Melihat performance based contract (PBC) yang berada di ruas jalan Sei Hanyo-Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya belum dikerjakan oleh PT Adi Karya sebagai pihak yang menangani ruas jalan tersebut, maka Kepala Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan geram.
Sehingga pihak PT Adi Karya diberikan waktu selama 2 minggu untuk sudah mengerjakan jalan tersebut, ujar Kepala Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan Bastian Sihombing, saat menemui pelaksana dari pihak PT Adi Karya di lokasi PBC, Rabu (19/2).
Bakan ia berjanji akan melintasi ruas jalan tersebut pada 2 minggu kedepan untuk memastikan apakah jalan tersebut sudah dikerjaka atau belum, ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar pihak PT Adi Karya sudah mulai berkerja dengan memanfaatkan peralatan yang  ada dilokasi.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk rusa jalan  Sei Hanyu, ada beberapa yang harus dilakukan percepatan "karena tadi Kepala Balainya (Balai Besar Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan) tidak senang, tidak puas dengan pekerjaan dari PT Adi Karya. Karena ini kan (jalan) PBC, jadi dia bisa saja berkerja terus," ungkapnya.
Terlebih keuangannyapun sudah siap, malahan perusahaan tersebut sudah mengantongi Rp27 miliar dan pada 2014 ini sekitar Rp60 miliar "tadi mereka janji untuk bisa selesai di 2 minggu ini. Minimal ada perubahan-perubahanlah," ungkapnnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng  Leonard S Ampung mengatakan, kontrak PBC yang dilaksanakan oleh PT Adi Karya dari Sei Hanyo menuju Muruk Cahu diharapakan ada percepatan pekerjaanya.
Dalam ramat dengan Gubernur Kalteng, Kepala Balai Penanganan Jalan Nasional Wilayah VII Kalimantan, dan pelaksana dari PT Adi Karya, agar pihak PT Adi Karya sudah mulai berkerja dilapangan "karena itu berdasarkan dengan performance, itu yang dibayar, sementara uang muka sudah mereka dapatkan Rp27 miliar.
Selain itu, pihak PT Adi Karya juga berkerjasama dengan kontraktor lokal dalam hal pengadaan material. Sementara  PBC itu sepanjang 50,6 km dan kontrak tersebut berlaku selama 7 tahun yang dimulai dari awal 2014, sehingga kalau mereka dinilai lalai untuk menjaga performance jalan tersebut, maka mereka akan didenda sesuai yang sudah diatur dalam kontrak.
Sebelumya Leonard mengatakan,  performance based contract (PBC) tidak seperti kontrak biasanya. Kontrak ini sifatnya pilot project dan ini baru pertama kalinya di Kalteng dan di Indonesia baru ada di tiga daerah, ujarnya.
Sementara jalan sepanjang 50,6 km yang menjadi penerapan PBC tersebut yaitu dari sebrang jembatan Sei Hanyu menuju kearah Puruk Cahu.
Sehingga daerah tersebut menjadi contoh penerapan kontrak berbasis kinerja PBC atau performance based maintenance contract (PBMC) di wilayah Kalteng, "PBC dan PBMC menjadi solusi bagi penanganan jalan. Dari sisi pemerintah, kontrak itu menjamin penyediaan jalan yang terus-menerus dalam kondisi baik," ungkapnnya.
PBC atau PBMC ini merupakan integrasi dari 3 proses yaitu, deasain, pelaksanaan, dan pemeliharaan. Adapun tujuan dari penerapan PBC atau PBMC ini yaitu untuk membangun suatu kondisi yang mendorong penyediaan jasa kontruksi untuk sadar akan pentingnya mutu.
Lanjutnya, kontrak PBC dari Sei Hanyo menuju Puruk Cahu tersebut dikerjakan oleh PT Adi Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp200 miliar yang bersumber dari APBN.dkw

Selasa, 18 Februari 2014

Perda Kalteng No 5/2011 Mendapatkan Perhatian Negara Lain

PALANGKA RAYA – Hanya Kalteng satu-satunya Provini yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan dan Perda tersebut mendapat perhatian dari beberapa Provinsi di Indonesia, bahkan beberapa Negara lain.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan tersebut merupakan Perda percontohan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan yang berwawasan lingkungan.
            Dalam Perda tersebut sudah jelas diatur bahwa dalam pengelolaan usaha perkebunan tersebut harus memperhatikan lingkungan, kelestarian alam, memperhatikan hak-hak masyarakat adat, membangun kebun untuk masyarakat minimal 20 persen, dan memanfaatkan lahan-lahan yang marjinal atau terdegradasi.   
            Sehingga Perda tersebut merupakan salah satu Peraturan Daerah yang diambil contohnya oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Sehingga Perda tersebut mendapatkan perhatian dari beberapa Pemerintahan Provini di Indonesia, bahkan beberapa negara lain.
            Sudah banyak negara yang mempelajari tentang Perda No 5/2011 tersebut antaralain seperti Belanda, Swedia, Norwegia, bahkan dalam waktu dekat ini Gubernur Kalteng akan Diundang berkaitan dengan pembangunan perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
            Sebelumnya Rawing mengatakan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, luas perkebunan di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan Sumatera utara.
            Kendati demikian, dalam pengelolaan usaha perkebunan di Kalteng saat ini mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
            Bahkan saat ini Kalteng merupakan satu-satunya Provini yang memiliki Perda pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
            Keberadaan Perda ini dinilai penting, mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
            Sehingga, kegiatan temu investor rutin dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.dkw

Sabtu, 15 Februari 2014

Diduga Ada Perizinan yang Hanya CnC Diatas Meja

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, clear and clean (CnC) ini Pemerintah Pusat yang menentukan berdasarkan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perizinan.
            Namun dinilai dalam penentuan CnC tersebu Pemerintah Pusat tidak kroscek kelapangan “kan mereka (Pemerintah Pusat) tidak kroscek kelapangan, sehingga Pak Gubernur menghendaki agar tidak hanya clear and clean diatas meja, namun juga clear and clean dilapangan,” ungkapnya.
            Itu yang diharapkan Gubernur dan pihanya sebagai Dinas teknis mendukung itu dan mengaku siap apabila dalam penetapan clear and clean tersebut dilibatkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan klarifikasi di lapangan “kami siap, tetapi selama ini belum (dilibatkan),” ujarnya.
            Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.
            Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) dan kotrak karya (KK) dinilai masih balum sikron antara Pusat dengan Daerah dalam mengeluarkan clear and clean.
Karena ada perusahaan yang sudah dinyatakan clear and clean namun kenyataan dilapangan masih terjadi tumpang tindih lahan dan berbagai kendala lainnya, sehingga ini ada yang tidak singkron antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya.dkw