Kamis, 13 Februari 2014

Jangan Kehilangan Keperibadian Karena Kemajuan Zaman


PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provini Kalteng Yuel Tanggara, dalam sambutanya pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nilai-nilai Luhur, Watak, Jati Diri, dan Budi Pekerti Bangsa, di Betang Manda Wisata, Kamis (13/2) mengatakan, kemajuan zaman dengan derasnya kemajuan teknologi informasi dan terbukanya pasar bebas, seharunya suatu bangsa tidak sampai kehilangan keperibadian atau jati dirinya.
            Namun justru sebaliknya, pada era globalisasi inilah sebuah bangsa seharusnya mampu menunjukan jati dirinnya. Hanya saja kondisi bangsa Indonesia saat ini dinilai sedang labil, ujarnya.
Ini dapat terlibat dengan banyaknya pemberitaan yang menggambarkan keadaan di negeri ini, yang saling menyalahkan, terjadi tauran di sana-sini, saling menyakiti, terjadinya kekerasan, dan banyak lagi kejadian-kejadian lainnya.
            “Kejadian seperti ini mungkin disebabkan terjadinnya kemerosotan moral dan etika yang mewarnai perubahan krakter bangsa. Oleh karena itu, moral masyarakat Indonesia, khusunya generasi muda perlu dibekali dengan pendidikan nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti bangsa,” tegasnya.
            Ini dinilai penting sebagai upaya internalisasi untuk menanamkan krakter dan memperkuat jati diri generasi muda sebagai penerus bangsa, sehingga mampu mengaplikasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa kesemua aspek kehidupan saat ini dan dimasa yang akan datang.
            Sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti Bangsa ini diharapkan akan memberikan pengetahuan dan pencerahan kepada para peserta mengenai nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti Bangsa.
Dengan seperti itu, maka diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman untuk mewujudkan bangsa dan Negara Indonesia yang maju, mandiri, dan bermartabat, ujarnya.
            Karena, Bimtek nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti Bangsa ini merupakan salah satu bentuk pembinaan Pemerintah untuk generasi muda atau pemuida.
            Karena, di dalam UU No 40/2009 tentang kepemudaan menyebutkan bahwa pemuda merupakan warga Negara RI yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang memiliki potensi dan tanggungjawab, krakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita, ujarnya.
            Mengingat saat ini, Bangsa Indonesia dinilai sedang mengalami krisis moral, maka diperlukan upaya-upaya untuk mengembalikan nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti bangsa seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang memberdayakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
            Karena, dalam sejarah bangsa Indonesia, generasi muda atau generasi penerus mampu mewujudkan lahirnya bangsa Indonesia dan mengisinya dengan kegiatan pembangunban, antaralain dengan pembangunan karakter bangsa, katanya.dkw

Selasa, 11 Februari 2014

Baru 91 Perkebunan di Kalteng yang Clean and Clear

Kalteng Satu-satunya Provini Memiliki Perda Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutannya pada temu investor perkebunan besar se-Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (11/2) mengatakan, sudah 91 perusahaan di daerah ini yang clean and clear.
    Dari 91 perusahaan perkebunan tersebut, 84 perusahaan sudah oprasional dan 7 perusahaan yang masih belum oprasional. Bagi perusahaan yang sudah dinayatakan clean and clear akan dikawal, untuk memberikan rasa aman kepada para investor dalam berusaha.
        Diungkapkan Rawing, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, bahwa luas perkebunan di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan Sumatera utara.
        Namun dalam pengelolaan usaha perkebunan saat ini, ujar Rawing, mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
         Bahkan saat ini Kalteng merupakan satu-satunya Provini yang memiliki Perauran Daerah (Perda) pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
         Mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
    Sehingga, kegiatan semacam ini rutin dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      Sementara Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Parasarana Dinas Perkebunan Kalteng Lugikaeter dalam paparannya mengatakan, jumlah perkebunan besar yang sudah clean and clear sebanyak 91 unit dengan plotting area 1.036.316,498 ha.
         Dari 91 unit tersebut, 84 unit sudah operasional dan 7 unit masih belum oprasional. Dari 84 yang sudah oprasional dengan luasan 959.862,868 Ha tersebut 11 unit sudah Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan 73 sudah hak guna usaha (HGU).
       Sementara dari 7 unit yang masih belum oprasional dengan luasan 76.453,630 Ha tersebut dengan rincian, 6 unit sudah IPKH dan 1 unit sudah HGU, ujarnya.
        Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, potensi kawasn hutan di Kalteng ini tidak hanya oleh sektor kehutanan saja, namun juga sudah dilirik sektor lain antaralain sektor perkebunan.
            Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya terhadap 10 perkebunan besar yang lintas kabupaten, semuanya dinilai mentaatai ketentuan yang ada, meski masih ada yang masih berproses untuk pelepasan kawasan.
            Kendati demikian, ia tetap berharap agar perusahaan perkebunan di daerah ini dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang berlaku, ujanta.
           Sementara Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Kalteng Inkal Jaya mengatakan hal yang serupa, ia berharap agar pihak perusahaan dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang berlaku.
            Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan jajaranya, namun juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng, Kepala Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Kalteng, perwakilan dari BPN, Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, dan juga para investor di sektor perkebunan.dkw

Senin, 10 Februari 2014

Potensi Kebakaran Lahan Tahun Ini akan Lebih Besar

PALANGKA RAYA – Diperkirakan, tahun ini akan terjadi cuaca yang cukup ekstrim akibat terjadinya gangguan cuaca. Sehingga, potensi terjadinya kebakaran lahan di daerah ini dinilai akan lebih besar bila dibandingkan tahun sebelumnya.
            Penyaji Data Pengendalian Kebakaran Hutan, Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Andreas Dody, saat ditemui di lingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/2), kepada sejumlah wartawan mengatakan, potensi terjadinya kebakaran lahan tahun ini dinilai akan lebih besar bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini terjadi karena dipicu cuaca ekstrim akibat adanya gangguan cuaca. Sementara cuaca ini tidak bisa dikendalikan, sehingga kalau sampai satu bulan saja tidak turun hujan, maka hotspot atau titik panas dan kebakaran lahan itu akan bermunculan, ujarnya.
Bahkan, saat ini hotspot atau titik panas itu masih ada dan cukup banyak terdapat di daerah Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Palangka Raya, ujarnya.
Karena berdasarkan data yang ada, bahawa titik hotspot pada Januari 2014 sebanyak 125 titik dan terbanyak terdapat di Kabupaten Katingan yaitu sebanyak 25 titik, Gunung Mas 21 titik, Palangka Raya 17 titik, Lamandau 14 titik, dan Kotawaringin Timur 12 titik.
            Sementara Kabupaten Kapuas, Seruyan, dan Sukamara masing-masing sebanyak 7 titik, Kotawaringin Barat 4 titik, sedangkan Barito Utara, Murung Raya, dan Pulang Pisau masing-masing 3 titik, dan untuk Barito Selatan, Barito Timur, masing-masing 1 titik.
            Sedangkan untuk Februari 2014, dari 1-5 Februari terdapat sebanyak 13 titik hotspot dan terbanyak terdapat di daerah Kabupaten Gunung Mas yaitu sebanyak 5 titik, Katingan 3 titik, Palangka Raya dan Kapuas masing-masing 2 titik, dan Kotawaringin Timur 1 titik.
            Sementara beberap daerah yang dinilai cukup rawan terjadinya kebakaran lahan tersebut antaralain Kabupaten Kapuas, Katingan, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur. Mengingat di daerah tersebut banyak terdapat lahan gambut, sehingga saat terbakar, maka sangat sulit dipadamkan.
            Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap di daerah ini, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan para instansi yang terkait untuk dapat dilakukan langkah-langkah yang lebih lanjut.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berada di daerah Kabupaten Kapuas, ujarnya.
             Terpisah, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, apabila cuaca ekstim, maka masyarakat Kalteng diimbau agar jangan melakukan pembakaran lahan tanpa izin dan tidak terkendali, karena ditakutkan dapat mengakibatkan kebakaran yang lebih luas dan terjadinya kabut asap.
            Mengingat ada Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk pembakaran lahan untuk perkebunan atau pertanian tersebut harus dilakukan secara terbatas dan harus seizin pejabat setempat. Kendati demikian, diimbau agar masyarakat jangan sampai membakar hutan, ujarnya.dkw

Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Setor Kewajibannya

PALANGKA RAYA – Dinas Pertambangan dan Energi Provini Kalteng menilai perusahaan pertambangan di daerah ini masih belum maksimal dalam melaporkan atau menyeror kewajibannya, baik berupa pajak maupun retribusinya.  
Diduga masih ada yang kurang menyetor, bahkan ada yang belum menyetor sama sekali, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/2).
            Untuk itu, perusahaan pertambangan di daerah ini, khusunya yang sudah produksi akan lebih diawasi, sehingga diketahui apa yang menjadi kendala sampai perusahaan tersebut kurang atau tidak menyetor kewajibannya tersebut.
            Diungkapkan Syahril, Pemerintah Provini memang ada memiliki data produksi pertambangan di daerah ini, namun data tersebut perlu dievaluasi, karena ada beberapa yang belum melapor, sehingga dengan dilakukanya evaluasi tersebut dapat diketahui apa yang menjadi kendalannya.
            Dan saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi keefektifan perusahaan atau daerah dalam melaporkan produksi dan izin pertambangannya, sampai pada berapa yang sudah menyetor, yang belum menyetor, yang kurang menyetor kewajibannya tersebut.
            Namun, sesuai aturan yang ada, bahwa pengawasan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh pihak pemberi izin usaha pertambangan (IUP), ujarnya.
            Dengan adanya beberapa kendala tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.dkw