Selasa, 01 Oktober 2013

PKH Baru Dilaksanakan di 2 Daerah


Guntur Talajan: 5 Kabupaten Masukan Proposal PKH 2014
PALANGKA RAYA – Guna mendukung Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi PKH, di Hotel Luwansa, Palangka Raya, Kamis (26/9). Rapat itu sekaligus dalam rangka persiapan pelaksanaan PKH dan penetapan lokasi baru di Provinsi Kalteng.
Dalam pembukaan Rakor PKH, Kepala Dinsos Provinsi Kalteng Guntur Talajan, mengatakan, PKH merupakan program pusat dengan memberikan bantuan tunai bersyarat. Harapannya, dapat mempercepat pengentasan kemiskinan melalui peningkatan taraf hidup kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin.  
Di depan puluhan peserta dari instansi terkait kabupaten dan kota se-Kalteng pada rakor yang berlangsung 25-27 September tersebut,  Guntur menyampaikan bahwa usulan program PKH dari kabupaten dan kota untuk 2014 yang telah masuk ke Dinsos Provinsi sebanyak 5 proposal. Yakni dari Kabupaten Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, dan Barito Timur.
Untuk itu, ia berharap agar komitmen kesiapan dari kabupaten dan kota yang dihasilkan pada kegiatan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan Kementerian Sosial RI untuk menyetujui semua proposal tersebut.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan HAM Kristanto, mengatakan, PKH merupakan program percepatan pengentasan kemiskinan dan pengembangan Sistem Jaminan Sosial melalui pemberian bantuan tunai bersyarat kepada rumah tangga sangat miskin.
Bantuan tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng. Hingga kini, pelaksanaan PKH di Kalteng ini baru dilaksanakan di Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya sehingga masih ada 12 kabupaten lainnya yang belum melaksanakan program ini.
“Sehingga diharapkan dukungan pemerintah daerah untuk segera mengajukan kesediaan melaksanakan PKH tersebut, agar pada 2014 mendatang, seluruh kabupaten dan kota di Kalteng sudah mulai terlaksana,” katanya.
Gubernur berharap para pengambil keputusan maupun pelaksana di kabupaten dan kota tidak saja bersinergi dengan aparat pemerintah terdekat. Tetapi juga diharapkan dapat bersinergi dengan masyarakat yang menjadi sasaran program di lokasi masing-masing sehingga permasalahan di lapangan dapat diminimalisasi.dkw

Ketersediaan Pangan Jadi Perhatian Serius


PALANGKA RAYA – Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia yang dibarengi konversi lahan dan menyebabkan ketersediaan pangan nasional terutama beras, menjadi perhatian serius pemerintah. Konversi lahan pertanian menjadi nonpertanian seperti untuk kawasan industri, permukiman, dan fasilitas publik di beberapa sentra pertanian padi, menyebabkan luas panen semakin menurun.
“Jika hal ini tidak diimbangi dengan peluasan sawah, maka dikhawatirkan penyediaan pangan akan terganggu,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Kalteng Tute Lelo, belum lama ini.
Menurut Tute, pangan merupakan komoditi strategis untuk ketahanan dan kedaulatan bangsa. Karena, jika kecukupan pangan di suatu bangsa terancam, maka ketahanan pangannya juga terancam dan kedaulatan pangan pelan-pelan melemah. Untuk itu, perlu strategi untuk peningkatan produksi pangan melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Disebutkannya, konsentrasi utama pemerintah saat ini dalam bidang ketahanan pangan adalah mengupayakan peningkatan produksi beras sebesar 10 juta ton hingga akhir 2014.  Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan produksi tersebut, antara lain, melalui perluasan sawah yang diharapkan dapat berdampak pada peningkatan produksi beras.
“Ketersediaan lahan di luar Pulau Jawa masih cukup luas, namun jika dilihat dari status lahannya masih banyak kelompok hutan, seperti hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi konversi (HPK). Untuk itu, Kementerian Kehutanan akan melepas beberapa hutan yang bersatus sebagai HPK untuk dijadikan sebagai lahan pertanian tanaman pangan khususnya sawah. Kami menyambut baik rencana tersebut,” beber Tute.dkw

Pembebasan Lahan Jadi Perhatian Serius


PEMBANGUNAN REL KA DI KALTENG
Pemprov Kalteng menyatakan serius dalam menangani pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta api (KA) sepanjang 425km yang membentang dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung.
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng yang juga Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung M Hatta, mengingatkan masalah pembebasan lahan sebagai hal yang harus menjadi perharian serius. Hal ini mengingat panjang rel KA tersebut mencapai 425km, dari Kabupaten Murung Raya-Kabupaten Barito Selatan hingga Kabupaten Kapuas.
“Untuk masalah tanah (pembebasan lahan), kita harus waspada dan menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Hatta di sela-sela Uji Publik Ranperda Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu-Bangkuang-Bantanjung, di Aula Jayang Tingang, Komplek Kantor Gubernur, Rabu (11/9).
Sementara Asisten II Setdaprov Kalteng Syahrin Daulay yang juga tergabung dalam tim tersebut mengatakan, untuk pengadaan tanah atau pembebasan lahan, pihaknya telah mempertimbangkan dari segi kehutanan maupun pertambangan. Ia mengaku maslah itu sudah siap dilaksanakan, di samping masalah lain yang perlu diperhatikan serius, seperti perizinan.
“Pengadaan tanah atau pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten yang dilintasi jalur rel kereta api,” lanjutnya.
Masalah pengadaan tanah juga diingatkan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran dalam uji publik tersebut. Ia minta status tanah yang digunakan jelas dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pembangunan rel KA tidak akan terhambat oleh masalah tanah yang bisa saja muncul di kemudian hari.
Menanggapi rencana pembangunan rel KA tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Achmad menyambut baik. Menurutnya, rel KA sejalan dengan usulan dalam Rakernas II MADN lalu agar Pulau Kalimantan dijadikan sebagai daerah otonomi khusus. Ini dimaksudkan untuk lebih membangun dan memajukan daerah ini.
Sabran berharap dukungan dari pemerintah pusat dalam membangun, memajukan, dan menyejahterakan masyarakat Kalteng, salah satunya dalam pembangunan rel KA ini. Karena selama ini Pemerintah Pusat terkesan kurang memerhatikan pembangunan di daerah.
Ketua Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak Daerah Kalteng (LMMDDKT) Prof KMA M Usop mengatakan hal serupa. Menurutnya, kebijakan pembangunan selama ini terkesan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat.
Pasalnya, pembangunan dinilai hanya menggali dan membawa sumber daya alam yang ada, sementara masyarakat sekitranya dibiarkan hidup seadanya. Dengan pembangunan rel KA ini, mereka berharap mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng secara umum. Rel KA yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pihak swasta ini rencananya akan mulai dibangun pada pertengahan 2014 mendatang.dkw

DPU Gelar Sosialisasi P4IP

PALANGKA RAYA – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Program Percepatan dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (P4IP) Tingkat Provinsi Kalteng, di Hotel Batu Suli Internasional, Palangka Raya, Selasa (17/9).
Ketua panitia sosialisasi Octavina A Sera pada pembukaan kegiatan itu menyebutkan tujuan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman mengenai substansi dan teknis pelaksanaan kegiatan P4IP. Selain itu, memberikan pemahaman mengenai pengendalian dan pemantauan P4IP dan untuk menyusun rencana kerja tindak lanjut (RKTL) di masing-masing lokasi P4IP.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari itu diikuti 25 orang peserta yang berasal dari DPU Provinsi Kalteng, Bappeda Provinsi, dan Konsultan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Provinsi Kalteng.
Octavina menambahkan, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai substansi dan teknis pelaksanaan serta mekanisme pengendalian kegiatan P4IP. Harapan lainnya, meningkatkan koordinasi antarunsur terkait dalam perencanaan implementasi P4IP dan tersusunnya RKTL P4IP tingkat Provinsi Kalteng.
Sementara Kepala DPU Provinsi Kalteng Leonard S Ampung, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Bidang Cipta Karya DPU Provinsi Noverman, mengatakan, sesuai dengan road map PNPM Mandiri 2013-2014, kebijakan PNPM Mandiri mendorong adanya kemitraan seluruh program pemberdayaan untuk bermitra dengan kelembagaan masyarakat yang telah ada di kelurahan/desa. Salah satunya, Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM).
Dengan hal tersebut, pemerintah dinilai telah mengeluarkan kebijakan sebagai program kompensasi khusus yang berupaya penyediaan infrastruktur permukiman dengan pola pemberdayaan masyarakat melalui P4IP. “P4IP ini akan dilaksanakan di 218 kota/kabupaten, 1.800 desa/kelurahan PNPM Mandiri Perkotaan. Dimana 1.753 kelurahan merupakan lokasi PNPM Mandiri Perkotaan dan 47 kelurahan (di Provinsi Lampung dan NTT) bukan merupakan lokasi PNPM Mandiri Perkotaan,” terangnya.
Sementara untuk di Provinsi Kalteng ada 20 desa/kelurahan di lokasi PNPM Mandiri Perkotaan. Yakni, 16 kelurahan di Kota Palangka Raya dan 4 desa/kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan masing-masing Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp250 juta per desa/kelurahan.
Namun karena program ini baru yang diintegritaskan ke dalam PNPM Mandiri Perkotaan, kata Leonard, dibutuhkan pemahaman dari para pelaku program PNPM Mandiri Perkotaan. Untuk itu, perlu adanya sosialisasi di tingkat provinsi dengan mengundang unsur terkait dengan pelaksanaan P4IP.
“Sosialisasi ini ditujukan agar para peserta dapat memahami secara lebih baik konsep-konsep dasar P4IP. Di antaranya kebijakan, tujuan, komponen program, mekanisme pelaksanaan, dan yang lainnya. RKTL pelaksanaan P4IP diharapkan menjadi acuan seluruh unsur terkait selama implementasi program P4IP,” ujarnya.dkw

Petani Diimbau Tidak Alih Fungsikan Lahan Pertanian

Untuk menjaga produksi dan luasan lahan pertanian di Provinsi Kalteng, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi terus mengimbau kepada para petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya ke sektor nonpertanian.  
PALANGKA RAYA – Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Distanak Provinsi Kalteng Tute Lelo, saat meninjau lokasi pengembangan tanaman bawang merah di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu (18/9) lalu.
Selain berdialog dengan petani tentang pengembangan bawang merah di sana, ia berpesan kepada para petani agar mereka menjaga lahan pertanian yang ada. “Kalau ada perusahaan perkebunan kelapa sawit atau yang lainnya menawarkan ditanami sawit, jangan mau,” tegasnya.
Lahan yang ada, kata Tute, harus dapat dikelola untuk bercocok tanam agar dapat memenuhi kebutuhan pangan di Kalteng, di samping untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk itu, ujar Tute, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya agar setiap hasil pertanian yang dikelola petani dapat diolah menjadi produk jadi atau setengah jadi sehingga nilai jualnya lebih tinggi. Bahkan, berbagai produk yang dihasilkan diharapkan dapat dijadikan sebagai ciri khas dan menjadi produk unggulan hasil pertanian setempat.
Dalam kesempatan sebelumnya Tute berharap pemerintah kabupaten dan kota melakukan pendataan dan menjaga lahan pertanian di daerahnya masing-masing. Ini dimaksudkan agar luasan lahan pertanian tidak menyempit. Seperti yang terjadi pada lahan subur di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara, sebagian besar telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit.
Untuk melindungi lahan pertanian tersebut telah diatur dalam UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ada ketentuan dalam UU tersebut. Para pihak yang mengambil lahan pertanian harus mengganti 2 kali lipat dari luas pertanian yang diambil, atau mengganti sebesar Rp1 miliar sampai pada hukuman badan.
Namun begitu, UU itu ternyata belum bisa diterapkan di Kalteng karena lahan-lahan pertanian, baik yang sudah eksis maupun direncanakan untuk pengembangan, harus dilindungi dengan peraturan daerah (Perda).dkw