Minggu, 20 Januari 2013

Distamben Terus Dorong Permbangunan Smelter

PALANGKA RAYA – Dengan dilarangnya ekspor mineral mentah, maka Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng mendorong pihak perusahaan pertambangan di daerah ini untuk membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang di daerah ini.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui usai pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemprov Kalteng, di aula Jayang Tingan, baru-baru ini mengatakan, pembangunan smelter ini akan di dorong terus, terutama untuk yang biji besi dan bauksit.
Mengingat untuk tambang biji besi dan bauksit di daerah ini sama sekali belum ada yang memiliki smelter, sementara untuk yang lainya, terutama yang kontrak karya sudah ada dua perusahaan yaitu Indo Muro Kencana (IMK) dan Kasongan Bumi Kencana.
Selain itu, zirkon juga ada beberapa yang sudah memiliki smelter. “Untuk zirgon saya tidak tahu pasti (jumlahnya), nanti saya komprmasi dengan Pemerintah Kota dulu, karena yang ada ini Kota. Untuk yang kotrak karya, yang jelas dua, Kasongan Bumi Kencana dan Indo Muro Kencana,” ujarnya.
Namun pembangunan smelter ini akan di dorong terus, karena selain untuk meningkatkan nilai tambah terhadap hasil tambang tersebut, namun juga akan membuka lapangan kerja baru.
Untuk itu, dengan adanya larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah saat ini, agar perusahaan tambeng tersebut menjual hasil tambangnya di dalam negeri, sambil mereka membangun smelternya.
Sebelumnya Syahril mengatakan, yang dilarang itu hanya ekspor keluar Negeri saja, sementara untuk pasar dalam Negeri tidak ada masalah. Untuk itu, langkah yang bisa diambil adalah memaksimalkan pasar dalam Negeri, karena sudah diberikan waktu selama 5 tahun untuk membangun smelter.
“Kita juga mendorong supaya perusahaan-perusahaan membangun smelter di sini. Kan akan menyerap tenaga kerja juga,” ujarnya.
Sementara saat disinggung apakah perusahaan dalam Negeri atau negara mampu menyerap hasil tambang yang ada, Syahril mengatakan, “kita belum melihat apakah selama ini tidak mampu atau tidak mau?, Namun saya kira mampulah, namun mungkin karena masih diberikan kesempatan (ekspor) makanya tidak mau,” ungkapnya.
Namun karena ini sudah menjadi amanat UU, maka kedepan tidak bisa langi mengekspor mineral mentah.
Bahkan izin-izin ekspor dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sudah mulai disesuaikan “jadi izin ekspor (mineral mentah) tersebut dibatasi hingga 11 Januari 2014,” lanjutnya.dkw

Jumat, 18 Januari 2013

Sepanjang 2013 Terdapat 52 Kasus

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Hardy Rampay, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini, kepada wartawan mengatakan, kasus perselisihan hubungan Industrial seperti PHK, unjuk rasa, mogok, dan perselisihan massal hampir tidak ada terjadi di Kalteng.
Kendati demikian, sepanjang 2013 terdapat 52 kasus yang masuk ke Provinsi dan semuanya hanya perselisihan perseorangan saja. “Jadi kesimpulannya, prospek tenaga kerja yang berkerja di Kalteng 2014 pasti dalam kondisi yang kondusip, aman, harmonis, serta investasi dalam bentuk pendirian perusahaan harus terus meningkat/bertambah, begitu juga tenaga kerja,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tentu harus selalu waspada dan selalu jeli untuk melihat hal-hal yang berkenaan dengan perkembangan perusahaan yang ada di Kalteng ini, baik perusahaan yang bergerak disektor perkebunan, pertambangan, dan yang lainnya.
Mengingat beberapa sektor tersebutlah yang sangat besar menyerap tenaga kerja ini, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para tenaga kerja yang ada, maka pihaknya akan selalu melakukan evaluasi, melihat, atau memonitoring terhadap hal-hal yang terjadi.
Karena dengan cepat mengetahui berbagai kondisi yang terjadi, maka akan segera juga dicarikan solusinnya, atau bagi tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan agar mereka dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Namun saat ini Kalteng masih kekurangan pengawas tenaga kerja, mengingat yang ada saat ini baru sekitar delapang orang saja, sementara idealnya Kalteng ini memerlukan sekitar 31 orang pengawas tenaga kerja.
Sehingga masih cukup banyak kabupaten di daerah ini yang belum memiliki pengawas tenaga kerja, seperti Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Pulang Pisau, dan untuk di daerah aliran sungai (DAS) Barito semuanya belum memiliki tenaga pengawas tenaga kerja, ujarnya.
Sementara keberadaan tenaga pengawas tenaga kerja ini sangat diperlukan, karena di beberapa daerah tersebut juga cukup banyak terjadi perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan. Namun, karena di daerah tersebut tidak memiliki tenaga pengawas, maka persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di Kabupaten.
“Karena ada sebagian kabupaten yang tidak memiliki kantor dan tenaga mediasinya di sana, sehingga persoaalan tersebut dioper ke Provini Kalteng,” ujarnya.
Untuk itu pada 2014 ini pihaknya akan mengirimi peserta baik dari provini maupun kabupaten/kota untuk mengikuti pelatihan pengawas tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Karena idealnya di Kalteng ini memiliki sekitar 31 tenaga pengawas tenaga kerja.
“Nah itu juga yang harus kita lakukan pada 2014 ini, agar kabupaten yang belum memiliki tenaga pemantau tenaga kerja ini kedepan akan memiliki tenaga pegawas tenaga kerja dan memiliki kantor mediasi,” ujarnya.
Hal ini dinilai penting, karena untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja ini harus dilakukan oleh orang-orang yang memang menguasai, untuk itu mereka harus mengikuti beberapa pendidikan atau pelatihan, ungkap Hardy.dkw

Minggu, 16 Desember 2012

Hutan Kalteng Hadapi Acaman Serius

hutan Kalteng hadapi ancamanan serius
PALANGKA RAYA – UNODC mencatat hutan Kalteng sedang menghadapi ancaman serius dengan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin, di bidang perkebunan dan pertambangan.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Narkotika dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mencatat, Provinsi Kalteng merupakan salah satu provinsi dengan liputan hutan terluas di Indonesia setelah Papua dan Kalimantan Timur, Luasannya sekitar 10,3 juta hektare.
Selain memiliki hutan yang luas, Kalteng juga memiliki lahan gambut dengan luasan mencapai 3,01 juta hektare. Hutan dan lahan gambut provinsi tersebut memiliki berbagai keunikan keanekaragaman hayati dan endemisitasnya yang tinggi.
“Namun demikian, seperti provinsi lainnya di Indonesia, hutan di Provinsi Kalteng sudah banyak terdegradasi dan sedang menghadapi ancaman serius deforestasi yang diakibatkan konversi hutan, pertambangan, perkebunan secara ilegal, dan illegal logging (perambahan hutan),” ungkap National Project Coordinator UNODC Marius Gunawan, di sela-sela acara Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, baru-baru ini.
Dia menyebutkan, berdasar data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satgas Anti Mafia Hukum pada Februari 2011 lalu, ditemukan dari 352 perusahaan perkebunan dengan total luasan 4,6 juta hektare, hanya 67 perusahaan yang beroperasi secara legal. Luasan konsesinya sekitar 800 ribu hektare berdasarkan izin yang diberikan oleh Kemenhut.
Sementara di sektor pertambangan, dari 615 perusahaan tambang dengan total luasan 3,7 hektare, hanya 9 perusahaan dengan luasan konsesi 30 ribu hektare yang memiliki izin untuk mengonversi hutan. “Ancaman degradasi dan deforestasi di Provinsi Kalteng semakin rumit dengan tidak sinkronnya acuan dasar hukum pemberian izin yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Untuk itu, UNODC melalui program pemberantasan illegal logging dan kaitannya dengan korupsi di sektor kehutanan akan fokus pada bidang penguatan penegakan hukum. Terhadap potensi kejahatan kehutanan di Kalteng, katanya UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang biasa-biasa saja. “UNODC akan masuk pada kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.
Menurut Marius, apabila dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng, tidak hanya kayu. Termasuk di dalamnya ada penyeludupan satwa liar berkaitan dengan perizinan ilegal yang nilainya juga besar. Kerena itu, ketika UNODC masuk ke Kalteng dan berbicara dengan para pihak terkait seperti dinas kehutanan dan kepolisian, mereka sangat terbuka dan menerima dengan baik.
Sementara kejahatan kehutanan yang sering terjadi di Kalteng sendiri, di antaranya illegal logging dan penyeludupan satwa liar. “Illegal logging yang pasti, karena berdasarkan laporan dari Kapolda Kalteng sampai dengan November 2012 saja sudah sekian ratus yang ditangkap untuk kasus-kasus kejahatan kehutanan. Jumlah ini belum termasuk penyeludupan satwa liar, seperti burung dan trenggiling,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif UNODC Yury Fedotov dalam kunjungannya ke Kalteng telah bertemu dengan Gubernur Agustin Teras Narang, Minggu (9/12) lalu. Fedotov menjelaskan pihaknya telah membahas dan bertemu dengan para pemangku kepentingan dalam skala luas.
Di antaranya membahas mengenai ancaman keamanan terhadap manusia, termasuk obat-obatan terlarang, kejahatan terorganisisasi antarnegara, anti-korupsi, kejahatan lingkungan maupun perdagangan kayu ilegal dan satwa liar yang dilindungi,  perdagangan manusia serta penyelundupan pendatang.
UNODC mendesak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan bahwa kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan sistem peradilan pidana.dkw

Jumat, 14 Desember 2012

Trenggiling Kalteng Marak Diselundupkan

trenggiling/net
PALANGKA RAYA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng menyatakan, selain tindak pidana kehutanan illegal logging dan perambahan, penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi trenggiling, marak terjadi di provinsi tersebut.
 “Ada beberapa kasus yang sekarang marak, terutama perdagangan ilegal satwa yang dilindungi, yakni trenggiling. Harganya memang mahal, sehingga menjadikan oknum tertentu memanfaatkannya untuk meraih keuntungan secara ilegal dengan memperdagangkannya,” kata Kepala BKSDA Kalteng Kholid Indarto, di sela-sela acara Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Selasa (11/12).
Ia memberikan contoh maraknya penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa trenggiling, dimana saat ini ada yang ditangani dan berkasnya sudah P21 (lengkap). Bahkan, Desember ini sudah ada 2 orang pelaku penyeludupan trenggiling yang ditahan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain trenggiling, tidak menutup kemungkinan juga ada jenis flora dan fauna lainnya yang diselundupkan dari Kalteng ke Kalsel, mengingat kedua provinsi ini berbatasan langsung dan belum ada pos-pos penjagaan yang mengawasi peredaran flora dan fauna di sana,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, untuk meminimalisasi terjadinya penyeludupan flora dan fauna keluar Kalteng, intelijen memegang peranan penting. Terlebih Provinsi Kalteng memiliki luas 1,5 kali Pulau Jawa sedangkan jumlah personel Polisi Kehutanan dinilai masih sedikit. “Tidak sebanding antara luas Kalteng dan kemampuan Polisi Kehutanan, sehingga perlu suatu strategi bagaimana bisa mengoptimalkannya. Salah satunya peran intelijen di lapangan dalam mengungkap peredaran ilegal ini ditingkatkan,” ujarnya.
Di samping itu, mengoptimalkan sumber daya manusia personel Polhut dengan meningkatkan kapasitas dan jumlahnya. Termasuk menguatkan posisi-posisi yang dimungkinkan menjadi jalur peredaran gelap flora dan fauna dari wilayah Kalteng.
Seperti dari MuaraTeweh, Kabupaten Barito Utara bisa saja dikirim langsung Kaltim menggunakan pesawat udara. Begitu pula dari Palangka Raya bisa melalui Bandara Tjilik Riwut maupun jalur darat ke Banjarmasin, Kalsel serta Sampit dan Pangkalan Bun menggunakan pelabuhan laut dan bandara setempat.dkw

Illegal Logging Kejahatan Transnasional

Kayu Gelondong
PALANGKA RAYA – Kantor PBB urusan narkoba dan kejahatan menggelar pelatihan penegakan hukum untuk Polhut Se-Kalteng. Peserta dilatih untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum kehutanan yang dinilai sebagai kejahatan transnasional.
Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime -UNODC) menilai kejahatan kehutanan sebagai salah satu kejahatan transnasional. Sebab, berdasarkan penelitian UNODC, uang hasil kejahatan itu bisa berpindah dari satu kejahatan ke kejahatan yang lain, termasuk berkaitan dengan sumber daya alam kehutanan.
Penilaian itu disampaikan National Project Coordinator UNODC Indonesia Marius Gunawan, di sela-sela acara Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Selasa (11/12). UNODC memperkirakan sekitar 40 persen dari produk kayu olahan yang diekspor dari Asia Timur dan Pasifik diduga dihasilkan dari kayu yang dipanen secara ilegal (illegal logging). 
Karena itu, UNODC mendesak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kejahatan lingkungan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi antarnegara. Selain itu, meminta mereka untuk mendukung perubahan tata kelola pemerintahan yang baik dan keterlibatan yang kuat dari sistem peradilan pidana untuk menyelamatkan spesies yang terancam punah, masyarakat dan habitat di sekitarnya.
Berkaitan dengan pelatihan untuk Polhut yang diselenggarakan pihaknya, hal itu mempertimbangkan sektor kehutanan di Kalteng masih relatif bagus. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.Materi yang diberikan, pada prinsipnya berkaitan dengan peningkatan kemampuan kerja di lapangan, investigasi, penanganan kasus-kasus yang terjadi, serta bagaimana berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya.
Jadi, yang dilatih itu memang hal-hal teknis, mengingat tugas Polhut untuk menjaga hutan. Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Polhut dalam bidang penegakan hukum kehutanan dan hukum terkait lainnya untuk menunjang profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” urai Marius.
Kegiatan itu sendiri, sebut Marius, diikuti 48 orang personel Polhut dari Unit Pelaksana Tugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (UPT BKSDA) Kalteng, dan UPT Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu, dari UPT Balai Taman Nasional Sebangau, UPT Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya SPTN II Kasongan, UPT Balai Taman Nasional Kutai Kaltim, UPT BKSDA Kalsel, serta Dinas Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Saat disinggung mengenai potensi kejahatan kehutanan di Kalteng, Marius mengatakan bahwa UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang biasa-biasa saja. “Kita masuk kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.Karena, kalau dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng, tidak hanya kayu. Namun juga penyeludupan satwa liar berkaitan dengan perizinan ilegal yang dapat merusak hutan.
“Kalau dihitung kerugiannya memang sangat besar. Oleh kerena itu, ketika UNODC masuk ke Kalteng dan berbicara dengan para pihak yang terkait seperti Dinas Kehutanan dan Kepolisian, mereka sangat terbuka dan menerima dengan baik,” tambahnya.
Kepala BKSDA Kalteng Kholid Indarto, mengharapkan melalui kegitan ini personel Polhut mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penegakan hukum.Sebab, saat ini di Kalteng cukup marak terjadi penyeludupan beberapa jenis satwa langka, khususnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti trenggiling.dkw