PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Hardy Rampay, saat ditemui di ruang
kerjanya, belum lama ini, kepada wartawan mengatakan, kasus perselisihan
hubungan Industrial seperti PHK, unjuk rasa, mogok, dan perselisihan massal
hampir tidak ada terjadi di Kalteng.
Kendati
demikian, sepanjang 2013 terdapat 52 kasus yang masuk ke Provinsi dan semuanya
hanya perselisihan perseorangan saja. “Jadi kesimpulannya, prospek tenaga kerja
yang berkerja di Kalteng 2014 pasti dalam kondisi yang kondusip, aman,
harmonis, serta investasi dalam bentuk pendirian perusahaan harus terus
meningkat/bertambah, begitu juga tenaga kerja,” tegasnya.
Kendati
demikian, pihaknya tentu harus selalu waspada dan selalu jeli untuk melihat
hal-hal yang berkenaan dengan perkembangan perusahaan yang ada di Kalteng ini,
baik perusahaan yang bergerak disektor perkebunan, pertambangan, dan yang
lainnya.
Mengingat
beberapa sektor tersebutlah yang sangat besar menyerap tenaga kerja ini,
sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para tenaga
kerja yang ada, maka pihaknya akan selalu melakukan evaluasi, melihat, atau
memonitoring terhadap hal-hal yang terjadi.
Karena
dengan cepat mengetahui berbagai kondisi yang terjadi, maka akan segera juga
dicarikan solusinnya, atau bagi tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan agar
mereka dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Namun
saat ini Kalteng masih kekurangan pengawas tenaga kerja, mengingat yang ada
saat ini baru sekitar delapang orang saja, sementara idealnya Kalteng ini memerlukan
sekitar 31 orang pengawas tenaga kerja.
Sehingga
masih cukup banyak kabupaten di daerah ini yang belum memiliki pengawas tenaga
kerja, seperti Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Pulang Pisau,
dan untuk di daerah aliran sungai (DAS) Barito semuanya belum memiliki tenaga
pengawas tenaga kerja, ujarnya.
Sementara
keberadaan tenaga pengawas tenaga kerja ini sangat diperlukan, karena di
beberapa daerah tersebut juga cukup banyak terjadi perselisihan tenaga kerja
dengan perusahaan. Namun, karena di daerah tersebut tidak memiliki tenaga
pengawas, maka persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di Kabupaten.
“Karena
ada sebagian kabupaten yang tidak memiliki kantor dan tenaga mediasinya di
sana, sehingga persoaalan tersebut dioper ke Provini Kalteng,” ujarnya.
Untuk
itu pada 2014 ini pihaknya akan mengirimi peserta baik dari provini maupun
kabupaten/kota untuk mengikuti pelatihan pengawas tenaga kerja yang
dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Karena
idealnya di Kalteng ini memiliki sekitar 31 tenaga pengawas tenaga kerja.
“Nah
itu juga yang harus kita lakukan pada 2014 ini, agar kabupaten yang belum memiliki
tenaga pemantau tenaga kerja ini kedepan akan memiliki tenaga pegawas tenaga
kerja dan memiliki kantor mediasi,” ujarnya.
Hal ini dinilai
penting, karena untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja ini harus
dilakukan oleh orang-orang yang memang menguasai, untuk itu mereka harus
mengikuti beberapa pendidikan atau pelatihan, ungkap Hardy.dkw