Jumat, 18 Januari 2013

Sepanjang 2013 Terdapat 52 Kasus

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Hardy Rampay, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini, kepada wartawan mengatakan, kasus perselisihan hubungan Industrial seperti PHK, unjuk rasa, mogok, dan perselisihan massal hampir tidak ada terjadi di Kalteng.
Kendati demikian, sepanjang 2013 terdapat 52 kasus yang masuk ke Provinsi dan semuanya hanya perselisihan perseorangan saja. “Jadi kesimpulannya, prospek tenaga kerja yang berkerja di Kalteng 2014 pasti dalam kondisi yang kondusip, aman, harmonis, serta investasi dalam bentuk pendirian perusahaan harus terus meningkat/bertambah, begitu juga tenaga kerja,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tentu harus selalu waspada dan selalu jeli untuk melihat hal-hal yang berkenaan dengan perkembangan perusahaan yang ada di Kalteng ini, baik perusahaan yang bergerak disektor perkebunan, pertambangan, dan yang lainnya.
Mengingat beberapa sektor tersebutlah yang sangat besar menyerap tenaga kerja ini, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para tenaga kerja yang ada, maka pihaknya akan selalu melakukan evaluasi, melihat, atau memonitoring terhadap hal-hal yang terjadi.
Karena dengan cepat mengetahui berbagai kondisi yang terjadi, maka akan segera juga dicarikan solusinnya, atau bagi tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan agar mereka dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Namun saat ini Kalteng masih kekurangan pengawas tenaga kerja, mengingat yang ada saat ini baru sekitar delapang orang saja, sementara idealnya Kalteng ini memerlukan sekitar 31 orang pengawas tenaga kerja.
Sehingga masih cukup banyak kabupaten di daerah ini yang belum memiliki pengawas tenaga kerja, seperti Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Pulang Pisau, dan untuk di daerah aliran sungai (DAS) Barito semuanya belum memiliki tenaga pengawas tenaga kerja, ujarnya.
Sementara keberadaan tenaga pengawas tenaga kerja ini sangat diperlukan, karena di beberapa daerah tersebut juga cukup banyak terjadi perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan. Namun, karena di daerah tersebut tidak memiliki tenaga pengawas, maka persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di Kabupaten.
“Karena ada sebagian kabupaten yang tidak memiliki kantor dan tenaga mediasinya di sana, sehingga persoaalan tersebut dioper ke Provini Kalteng,” ujarnya.
Untuk itu pada 2014 ini pihaknya akan mengirimi peserta baik dari provini maupun kabupaten/kota untuk mengikuti pelatihan pengawas tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Karena idealnya di Kalteng ini memiliki sekitar 31 tenaga pengawas tenaga kerja.
“Nah itu juga yang harus kita lakukan pada 2014 ini, agar kabupaten yang belum memiliki tenaga pemantau tenaga kerja ini kedepan akan memiliki tenaga pegawas tenaga kerja dan memiliki kantor mediasi,” ujarnya.
Hal ini dinilai penting, karena untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja ini harus dilakukan oleh orang-orang yang memang menguasai, untuk itu mereka harus mengikuti beberapa pendidikan atau pelatihan, ungkap Hardy.dkw