Minggu, 20 Januari 2013

Distamben Terus Dorong Permbangunan Smelter

PALANGKA RAYA – Dengan dilarangnya ekspor mineral mentah, maka Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng mendorong pihak perusahaan pertambangan di daerah ini untuk membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang di daerah ini.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui usai pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemprov Kalteng, di aula Jayang Tingan, baru-baru ini mengatakan, pembangunan smelter ini akan di dorong terus, terutama untuk yang biji besi dan bauksit.
Mengingat untuk tambang biji besi dan bauksit di daerah ini sama sekali belum ada yang memiliki smelter, sementara untuk yang lainya, terutama yang kontrak karya sudah ada dua perusahaan yaitu Indo Muro Kencana (IMK) dan Kasongan Bumi Kencana.
Selain itu, zirkon juga ada beberapa yang sudah memiliki smelter. “Untuk zirgon saya tidak tahu pasti (jumlahnya), nanti saya komprmasi dengan Pemerintah Kota dulu, karena yang ada ini Kota. Untuk yang kotrak karya, yang jelas dua, Kasongan Bumi Kencana dan Indo Muro Kencana,” ujarnya.
Namun pembangunan smelter ini akan di dorong terus, karena selain untuk meningkatkan nilai tambah terhadap hasil tambang tersebut, namun juga akan membuka lapangan kerja baru.
Untuk itu, dengan adanya larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah saat ini, agar perusahaan tambeng tersebut menjual hasil tambangnya di dalam negeri, sambil mereka membangun smelternya.
Sebelumnya Syahril mengatakan, yang dilarang itu hanya ekspor keluar Negeri saja, sementara untuk pasar dalam Negeri tidak ada masalah. Untuk itu, langkah yang bisa diambil adalah memaksimalkan pasar dalam Negeri, karena sudah diberikan waktu selama 5 tahun untuk membangun smelter.
“Kita juga mendorong supaya perusahaan-perusahaan membangun smelter di sini. Kan akan menyerap tenaga kerja juga,” ujarnya.
Sementara saat disinggung apakah perusahaan dalam Negeri atau negara mampu menyerap hasil tambang yang ada, Syahril mengatakan, “kita belum melihat apakah selama ini tidak mampu atau tidak mau?, Namun saya kira mampulah, namun mungkin karena masih diberikan kesempatan (ekspor) makanya tidak mau,” ungkapnya.
Namun karena ini sudah menjadi amanat UU, maka kedepan tidak bisa langi mengekspor mineral mentah.
Bahkan izin-izin ekspor dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sudah mulai disesuaikan “jadi izin ekspor (mineral mentah) tersebut dibatasi hingga 11 Januari 2014,” lanjutnya.dkw