Kayu Gelondong |
Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime -UNODC) menilai kejahatan kehutanan sebagai salah satu kejahatan transnasional. Sebab, berdasarkan
penelitian UNODC, uang hasil kejahatan itu bisa berpindah dari satu
kejahatan ke kejahatan yang lain, termasuk berkaitan dengan sumber daya
alam kehutanan.
Penilaian itu disampaikan National
Project Coordinator UNODC Indonesia Marius Gunawan, di sela-sela acara
Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di
Hotel Aquarius, Palangka Raya, Selasa (11/12).
UNODC memperkirakan sekitar 40 persen dari produk kayu olahan yang
diekspor dari Asia Timur dan Pasifik diduga dihasilkan dari kayu yang
dipanen secara ilegal (illegal logging).
Karena
itu, UNODC mendesak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan
kejahatan lingkungan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi
antarnegara. Selain itu, meminta mereka untuk mendukung perubahan tata
kelola pemerintahan yang baik dan keterlibatan yang kuat dari sistem
peradilan pidana untuk menyelamatkan spesies yang terancam punah,
masyarakat dan habitat di sekitarnya.
Berkaitan dengan pelatihan untuk Polhut yang diselenggarakan pihaknya, hal itu mempertimbangkan sektor kehutanan di Kalteng masih relatif bagus. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.Materi
yang diberikan, pada prinsipnya berkaitan dengan peningkatan kemampuan
kerja di lapangan, investigasi, penanganan kasus-kasus yang terjadi,
serta bagaimana berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya.
“Jadi,
yang dilatih itu memang hal-hal teknis, mengingat tugas Polhut untuk
menjaga hutan. Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan Polhut dalam bidang penegakan hukum
kehutanan dan hukum terkait lainnya untuk menunjang profesionalisme
dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” urai Marius.
Kegiatan
itu sendiri, sebut Marius, diikuti 48 orang personel Polhut dari Unit
Pelaksana Tugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (UPT BKSDA) Kalteng,
dan UPT Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu, dari UPT Balai
Taman Nasional Sebangau, UPT Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
SPTN II Kasongan, UPT Balai Taman Nasional Kutai Kaltim, UPT BKSDA
Kalsel, serta Dinas Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Saat
disinggung mengenai potensi kejahatan kehutanan di Kalteng, Marius
mengatakan bahwa UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang
biasa-biasa saja. “Kita masuk kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.Karena,
kalau dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng, tidak
hanya kayu. Namun juga penyeludupan satwa liar berkaitan dengan
perizinan ilegal yang dapat merusak hutan.
“Kalau
dihitung kerugiannya memang sangat besar. Oleh kerena itu, ketika UNODC
masuk ke Kalteng dan berbicara dengan para pihak yang terkait seperti
Dinas Kehutanan dan Kepolisian, mereka sangat terbuka dan menerima
dengan baik,” tambahnya.
Kepala
BKSDA Kalteng Kholid Indarto, mengharapkan melalui kegitan ini personel
Polhut mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penegakan
hukum.Sebab,
saat ini di Kalteng cukup marak terjadi penyeludupan beberapa jenis
satwa langka, khususnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti
trenggiling.dkw