Jumat, 14 Desember 2012

Illegal Logging Kejahatan Transnasional

Kayu Gelondong
PALANGKA RAYA – Kantor PBB urusan narkoba dan kejahatan menggelar pelatihan penegakan hukum untuk Polhut Se-Kalteng. Peserta dilatih untuk meningkatkan kemampuan penegakan hukum kehutanan yang dinilai sebagai kejahatan transnasional.
Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime -UNODC) menilai kejahatan kehutanan sebagai salah satu kejahatan transnasional. Sebab, berdasarkan penelitian UNODC, uang hasil kejahatan itu bisa berpindah dari satu kejahatan ke kejahatan yang lain, termasuk berkaitan dengan sumber daya alam kehutanan.
Penilaian itu disampaikan National Project Coordinator UNODC Indonesia Marius Gunawan, di sela-sela acara Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, Selasa (11/12). UNODC memperkirakan sekitar 40 persen dari produk kayu olahan yang diekspor dari Asia Timur dan Pasifik diduga dihasilkan dari kayu yang dipanen secara ilegal (illegal logging). 
Karena itu, UNODC mendesak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kejahatan lingkungan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi antarnegara. Selain itu, meminta mereka untuk mendukung perubahan tata kelola pemerintahan yang baik dan keterlibatan yang kuat dari sistem peradilan pidana untuk menyelamatkan spesies yang terancam punah, masyarakat dan habitat di sekitarnya.
Berkaitan dengan pelatihan untuk Polhut yang diselenggarakan pihaknya, hal itu mempertimbangkan sektor kehutanan di Kalteng masih relatif bagus. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Papua dan Papua Barat.Materi yang diberikan, pada prinsipnya berkaitan dengan peningkatan kemampuan kerja di lapangan, investigasi, penanganan kasus-kasus yang terjadi, serta bagaimana berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya.
Jadi, yang dilatih itu memang hal-hal teknis, mengingat tugas Polhut untuk menjaga hutan. Sedangkan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Polhut dalam bidang penegakan hukum kehutanan dan hukum terkait lainnya untuk menunjang profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” urai Marius.
Kegiatan itu sendiri, sebut Marius, diikuti 48 orang personel Polhut dari Unit Pelaksana Tugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (UPT BKSDA) Kalteng, dan UPT Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu, dari UPT Balai Taman Nasional Sebangau, UPT Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya SPTN II Kasongan, UPT Balai Taman Nasional Kutai Kaltim, UPT BKSDA Kalsel, serta Dinas Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Saat disinggung mengenai potensi kejahatan kehutanan di Kalteng, Marius mengatakan bahwa UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang biasa-biasa saja. “Kita masuk kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.Karena, kalau dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng, tidak hanya kayu. Namun juga penyeludupan satwa liar berkaitan dengan perizinan ilegal yang dapat merusak hutan.
“Kalau dihitung kerugiannya memang sangat besar. Oleh kerena itu, ketika UNODC masuk ke Kalteng dan berbicara dengan para pihak yang terkait seperti Dinas Kehutanan dan Kepolisian, mereka sangat terbuka dan menerima dengan baik,” tambahnya.
Kepala BKSDA Kalteng Kholid Indarto, mengharapkan melalui kegitan ini personel Polhut mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam penegakan hukum.Sebab, saat ini di Kalteng cukup marak terjadi penyeludupan beberapa jenis satwa langka, khususnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti trenggiling.dkw