Minggu, 29 Januari 2012

Pekebunan Harus Berdayakan Masyarakat

09-05-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Sebagai pelaku sektor riil, perkebunan memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dan memberikan peluang usaha, terutama bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Perkebunan juga menjadi bagian penting dalam mendistribusikan pembangunan,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangka Raya, belum lama ini.
Untuk itu, pembangunan usaha perkebunan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Teras meminta agar mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Melalui Permentan tersebut diharapkan masyarakat dapat meingkamati keuntungan atas kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan 20 persen lahannya sebagai kebun plasma.
Dikatakan Teras, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pro rakyat, Pemprov Kalteng sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkebunan untuk merevisi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2003 tentang Perkebunan. Revisi itu antara lain mengenai usaha perkebunan harus memerhatikan lingkungan hidup, permasalahan lahan, serta adat istiadat dan budaya setempat.
Selain itu, Pemprov Kalteng berkomitmen terhadap masalah lingkungan dan sosial kemasyarakatan untuk mendorong pengurangan pemanasan global. Untuk itu, pihaknya akan mengakomodasi dan menerapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai upaya pembangunan minyak sawit berkelanjutan.
Tujuan ISPO, ujar Teras, memposisikan pembangunan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia dan menetapkan sikap dasar untuk memporduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global. Serta, mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup.dkw

Penyaluran KUR Hadapi Kendala

28-04-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Penyaluran KUR di Kalteng hadapi sejumlah kendala. UMKM belum berani mengakses pembiayaan ke bank dan pemahaman masyarakat masih rendah.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah itu menghadapi sejumlah kendala, di antaranya pemahaman masyarakat masih rendah.
Selain itu, koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) belum berani mengakses pembiayaan ke bank serta terbatasnya aparatur dan jangkauan pelayanan perbankan. Kemudian, koperasi dan UMKM belum memiliki agunan yang diharapkan bank dan peran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pelaksana teknis program, belum optimal.
Teras mengatakan hal itu dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Saidina Aliansyah ketika membuka Sosialisasi Program KUR Se-Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Rabu (27/4).
Hingga Februari 2011, penyaluran KUR yang diluncurkan sejak 2007 lalu melalui enam bank pelaksana, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah, Bank Tabungan Negara, Bank Kalteng, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia mencapai Rp381,112 miliar dari plafon sebesar Rp601,178 miliar (63,39 persen). KUR itu disalurkan  kepada 38.369 orang debitur dengan rata-rata kredit Rp9,93 juta.
Sementara, sampai 31 Desember 2010 lalu, jumlah UMKM di Kalteng sebanyak 276.512 unit, terdiri dari usaha mikro 228.785 unit, usaha kecil 46.003 unit, dan menengah sebanyak 1.724 unit. Sedangkan koperasi sebanyak 2.511 unit, koperasi aktif 1.721 unit dengan anggota 235.054 orang. Secara kumulatif, jumlah anggota koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi produktif di Kalteng 511.566 orang dan 2.511 koperasi (23,13 persen).
“KUR dinilai menunjukkan perkembangan, namun tidak terlepas dari berbagai kendala sehingga pedoman dan ketentuan tentang KUR sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir pada 15 September 2010 lalu,” katanya.
Penyempurnaan tersebut, mengenai penurunan suku bunga KUR dan peningkatan batas plafon KUR mikro menjadi Rp20 juta. Selain itu, menaikan porsi penjaminan menjadi 80 persen untuk sektor hulu, pertanian dalam arti luas, dan sektor jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan jangka waktu pinjam selama 13 tahun.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kalteng Jamilah Ya’kup mengatakan, penyerapan KUR ini sebagian besar di bidang perdagangan dengan nilai relatif kecil. Jamilah mengharapkan, ke depan KUR dapat dimanfaatkan bidang pertanian dan kehutanan.
Melalui sosialisasi tersebut diharapkan mampu menyampaikan secara jelas kepada masyarakat mengenai program KUR yang pendanaannya murni dari bank pemerintah dengan didukung penjaminan  kredit dari PT Asuransi Kedit Indonesia (Askrindo).
Jamilah juga mengharapkan penyaluran KUR dapat dilakukan masyarakat melalui kelompok yang tergabung dalam koperasi untuk mempermudah birokrasi. Ini akan menguntungkan dibandingkan menyalurkan KUR kepada perorangan dengan nilai Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Asisten Deputi Urusan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Willem H Pasaribu mengatakan, pengelolaan KUR di Kalteng  perlu ditingkatkan dan lebih profesional agar serapannya lebih besar dari plafon yang tersedia.  “Tapi ini masih wajar mengingat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah ini relatif sedikit bila dibandingkan dengan daerah lain,” kata Pasaribu seusai sosialisasi KUR.
Willem juga menyinggung pembentukan Tim Pematau KUR di seluruh provinsi agar mampu mempercepat pelaksanaan, perluasan, dan penyerapan di daerah masing-masing. Untuk periode 2011-2014, pemerintah menyediakan dana sebesar Rp20 triliun setiap tahunnya.
KUR ini dinilai lebih lunak bila dibandingkan dengan jenis kredit lain. Hanya saja, masih perlu menyamakan persepsi antar-SKPD di tingkat kabupaten/kota agar lebih memperjelas teknis pelaksanaan KUR ini.dkw

Masyarakat Perlu Dilibatkan Amankan Hutan

04-10-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
Kawasan hutan Kalteng yang pada umumnya berada di daerah-daerah yang sulit dijangkau, memiliki kendala dan tingkat kesulitan yang luar biasa serta sangat rentan masalah perusakan hutan. Minimnya sarana dan prasarana, bukan hanya melonggarkan aksi perusakan hutan, tetapi juga terhadap tindakan-tindakan yang melawan hukum. 
“Kalteng memiliki 11 daerah aliran sungai (DAS) yang cukup besar, sehingga menjadi tantangan cukup serius dalam pengawasan dan pengamanannya,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam Rakor Kehutanan Kalteng di Palangka Raya, pekan kemarin.
Dijelaskan, keberadaan sungai selain sebagai sarana untuk pengawasan hutan, juga menjadi suatu akses bagi kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak hutan. Dan tentu kalau kita tidak dilengkapi oleh sarana dan prasarana pendukung dari pengamanan dan pengawasan yang memadai, aksi perusakan terhadap hutan akan sering terjadi.
Teras minta kegiatan pengawasan dan pengamanan hutan terus dilakukan secara ketat dan terpadu. Selain itu, tidak hanya mengandalkan kemampuan, tapi juga dilakukan secara terpadu, baik dengan kepolisian, TNI dan melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Karena itu, dalam hal pengawasan dan pengamanan hutan di Provinsi Kalteng, instansi terkait selain berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI, juga bisa melibatkan masyarakat. Karena seperti diketahui sekarang ini, Dewan Adat Dayak (DAD) sudah ada dari tingkat provinsi sampai ke tingkat desa. Pelibatan masyarakat ini, menurut Teras, sebagai penyadartahuan dan rasa memiliki bahwa menjaga dan mengamankan hutan adalah tugas bersama.
“Meskipun kita mempunyai sarana dan prasarana yang ada, kalau tidak melibatkan masyarakat, maka tidak akan berhasil dengan baik. Malahan yang saya takutkan, kita bisa dianggap musuh oleh masyarakat. Karena itu, masyarakat bisa dilibatkan sehingga terjadi keterpaduan bukan hanya terhadap aparatur tapi juga bersama dengan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur juga meminta kepada para bupati/walikota agar menelaah secara komprehensif terhadap keberadaan tenaga-tenaga teknis pengamanan hutan termasuk sarana dan prasarana pengamanan yang digunakan, apakah sudah memadai atau belum.
”Mulai tahun depan kita coba, apakah perlu merekrut masyarakat yang berada di lingkungan hutan itu untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengamanan hutan. Polisi Kehutanan memang perlu, tetapi akan lebih baik kalau Polisi Kehutanan ini adalah masyarakat yang berada di hutan itu sendiri,” kata Teras.dkw

Jalan Darat Belum Siap, Penempatan Transmigrasi di Seruyan Tertunda

21-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
Rencana penempatan transmigran baru di Kabupaten Seruyan, yang sedianya dilaksanakan tahun ini, bakal tertunda. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang belum menandatangani penempatan para transmigran. Alasannya, kondisi infrastruktur jalan menuju lokasi belum siap. Gubernur khawatir, penempatan transmigran yang terlalu terburu-buru justru menimbulkan masalah. Sebab, hingga kini belum ada akses jalan darat, sehingga masih mengandalkan jalur sungai.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam laporanya pada Rapat Paripurna penyerahan naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Angaran 2010, baru-baru ini. “Beberapa waktu lalu saya tidak menandatangani penempatan transmigrasi yang berada di Kabupaten Seruyang, mengingat akses yang bisa digunakan untuk menuju kelokasi masih belum disiapkan,” katanya.
Teras berkeinginan agar penempatan para transmigran benar-benar memerhatikan sarana dan prasarana pendukung, utamanya akses jalan. Jika dengan kondisi saat ini penempatan dipaksakan, maka akan menyulitkan para transmigran. “Saya tidak ingin pemindahan itu hanya sekadar memindahkan saudara-saudara kita, namun diharapkan pemindahan itu agar membuat mereka lebih makmur dan lebih sejahtera,” tegas Teras.
Untuk itu, sebelum dilakukan penempatan tersebut, terlebih dahulu harus dibangun jalan yang memadai. Bila infrastrukturnya sudah dibangun, penempatan baru boleh dilaksanakan. Teras meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja benar-benar memerhatikan persoalan seperti ini.
Di sisi lain, Teras juga berharap status lahan yang menjadi lokasi transmigrasi benar-bear clean and clear, bebas dari masalah. Lahan yang disiapkan juga harus memadai untuk untuk pertanian, sehingga tidak membuat masyarakat susah. “Jangan menaruh orang itu di tengah-tengah hutan, kasihan, kita harus bisa membuat mereka lebih dekat dengan kita. Ini dimaksudkan agar mereka bisa lebih berkembang baik, masalah kebunnya agak jauh boleh-boleh saja,” tegasnya.
Teras juga mengatakan, Pemprov Kalteng terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang berkitan dengan transmigrasi dan ketenagakerjaan. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya saing serta daya tanggap warga binaan, warga transmigrasi, dan para pencari kerja.
Selain itu, program pengembangan wilayah tertinggal juga terus dilakukan. Salah satunya, dengan menggalakan program Penyempurnaan Pengembangan Wilayah Strategi Dan Cacat Tumbuh (PWSCT) dengan memberikan pelatihan kepada warga binaan untuk meningkatkan kemampuan sosial budaya dan perekonomin di lokasi transmigrasi.  dkw

Selasa, 17 Januari 2012

Banyak Angkatan Kerja Belum Terserap

21-03-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Kendala utama masalah ketenagakerjaan di Kalteng adalah masih banyaknya angkatan kerja belum terserap perusahaan yang beroperasi di wilayah itu.
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, baru-baru ini, menuturkan, permasalahan ketenagakerjaan dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan. Ini dapat terlihat dengan tingginya jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan penyerapan tenaga kerja.
Sampai dengan Februari 2010, jumlah angkatan kerja mencapai 1.101.012 orang atau meningkat 5,9 persen bila dibandingkan 2009. Sedangkan penganguran di Kalteng pada Februari 2010 sebesar 42.731 orang, sementara pada 2009 hanya sebesar 48.435 orang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Herry Susanto Moelyono, menyatakan perlunya sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan lanjutan kepada para tenaga kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Melalui sarana tersebut, diharapkan tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain. Ini penting dilakukan guna mengurangi pemenuhan tenaga kerja perusahan dari luar Kalteng.
Herry mengharapkan, dalam pembinaan dan penempatan tenaga kerja dalam maupun luar negeri, berpedoman kepada PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Misalnya, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) baru dan RPTKA lintas provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, perpanjangan RPTKA tanpa perubahan lokasi, jumlah TKA dan jabatan   kewenangan provinsi.
Demikian pula penerbitan IMTA lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi dan penerbitan perpanjangan IMTA satu lokasi kerja Kabupaten/Kota menjadi kewenangan kabupaten/kota setempat.
Selain itu, pada tahun ini instansi yang menangani ketenagakerjaan di kabupaten/kota yang belum memiliki perangkat kerja bursa kerja online agar mengusulkan ke Pemerintah Pusat dengan melampiri kesanggupan penyediaan dana operasional serta sarana pendukung.
Kemudian, menyampaikan tembusan laporan kegiatan pembantuan yang berhubungan dengan kegiatan dan pengembangan perluasan kesempatan kerja ke Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Sekretaris Disnakertrans Kalteng. Selain itu, mengusulkan dan melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembinaan sektor informal dalam upaya pembentukan kelompok usaha di tempat masing-masing.
Menurut Herry, perlu menghidupkan dan meningkatkan kegiatan pengembangan dan perluasan kerja melalui Tenaga Kerja Mandiri. Serta, kabupaten/kota diminta mendukung Program Mamangun Tuntang Mahaga Lewu (PM2L/membangun dan menjaga desa) untuk mempercepat pembangunan desa tertinggal di Kalteng.dkw