Selasa, 18 Februari 2014

Perda Kalteng No 5/2011 Mendapatkan Perhatian Negara Lain

PALANGKA RAYA – Hanya Kalteng satu-satunya Provini yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan dan Perda tersebut mendapat perhatian dari beberapa Provinsi di Indonesia, bahkan beberapa Negara lain.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan tersebut merupakan Perda percontohan yang berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan yang berwawasan lingkungan.
            Dalam Perda tersebut sudah jelas diatur bahwa dalam pengelolaan usaha perkebunan tersebut harus memperhatikan lingkungan, kelestarian alam, memperhatikan hak-hak masyarakat adat, membangun kebun untuk masyarakat minimal 20 persen, dan memanfaatkan lahan-lahan yang marjinal atau terdegradasi.   
            Sehingga Perda tersebut merupakan salah satu Peraturan Daerah yang diambil contohnya oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Sehingga Perda tersebut mendapatkan perhatian dari beberapa Pemerintahan Provini di Indonesia, bahkan beberapa negara lain.
            Sudah banyak negara yang mempelajari tentang Perda No 5/2011 tersebut antaralain seperti Belanda, Swedia, Norwegia, bahkan dalam waktu dekat ini Gubernur Kalteng akan Diundang berkaitan dengan pembangunan perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
            Sebelumnya Rawing mengatakan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, luas perkebunan di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan Sumatera utara.
            Kendati demikian, dalam pengelolaan usaha perkebunan di Kalteng saat ini mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
            Bahkan saat ini Kalteng merupakan satu-satunya Provini yang memiliki Perda pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
            Keberadaan Perda ini dinilai penting, mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
            Sehingga, kegiatan temu investor rutin dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.dkw

Sabtu, 15 Februari 2014

Diduga Ada Perizinan yang Hanya CnC Diatas Meja

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, clear and clean (CnC) ini Pemerintah Pusat yang menentukan berdasarkan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perizinan.
            Namun dinilai dalam penentuan CnC tersebu Pemerintah Pusat tidak kroscek kelapangan “kan mereka (Pemerintah Pusat) tidak kroscek kelapangan, sehingga Pak Gubernur menghendaki agar tidak hanya clear and clean diatas meja, namun juga clear and clean dilapangan,” ungkapnya.
            Itu yang diharapkan Gubernur dan pihanya sebagai Dinas teknis mendukung itu dan mengaku siap apabila dalam penetapan clear and clean tersebut dilibatkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan klarifikasi di lapangan “kami siap, tetapi selama ini belum (dilibatkan),” ujarnya.
            Dengan adanya beberapa persoalan tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.
            Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengatakan, untuk perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) dan kotrak karya (KK) dinilai masih balum sikron antara Pusat dengan Daerah dalam mengeluarkan clear and clean.
Karena ada perusahaan yang sudah dinyatakan clear and clean namun kenyataan dilapangan masih terjadi tumpang tindih lahan dan berbagai kendala lainnya, sehingga ini ada yang tidak singkron antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ujarnya.dkw

Kamis, 13 Februari 2014

Jangan Kehilangan Keperibadian Karena Kemajuan Zaman


PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provini Kalteng Yuel Tanggara, dalam sambutanya pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nilai-nilai Luhur, Watak, Jati Diri, dan Budi Pekerti Bangsa, di Betang Manda Wisata, Kamis (13/2) mengatakan, kemajuan zaman dengan derasnya kemajuan teknologi informasi dan terbukanya pasar bebas, seharunya suatu bangsa tidak sampai kehilangan keperibadian atau jati dirinya.
            Namun justru sebaliknya, pada era globalisasi inilah sebuah bangsa seharusnya mampu menunjukan jati dirinnya. Hanya saja kondisi bangsa Indonesia saat ini dinilai sedang labil, ujarnya.
Ini dapat terlibat dengan banyaknya pemberitaan yang menggambarkan keadaan di negeri ini, yang saling menyalahkan, terjadi tauran di sana-sini, saling menyakiti, terjadinya kekerasan, dan banyak lagi kejadian-kejadian lainnya.
            “Kejadian seperti ini mungkin disebabkan terjadinnya kemerosotan moral dan etika yang mewarnai perubahan krakter bangsa. Oleh karena itu, moral masyarakat Indonesia, khusunya generasi muda perlu dibekali dengan pendidikan nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti bangsa,” tegasnya.
            Ini dinilai penting sebagai upaya internalisasi untuk menanamkan krakter dan memperkuat jati diri generasi muda sebagai penerus bangsa, sehingga mampu mengaplikasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa kesemua aspek kehidupan saat ini dan dimasa yang akan datang.
            Sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti Bangsa ini diharapkan akan memberikan pengetahuan dan pencerahan kepada para peserta mengenai nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti Bangsa.
Dengan seperti itu, maka diharapkan para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman untuk mewujudkan bangsa dan Negara Indonesia yang maju, mandiri, dan bermartabat, ujarnya.
            Karena, Bimtek nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti Bangsa ini merupakan salah satu bentuk pembinaan Pemerintah untuk generasi muda atau pemuida.
            Karena, di dalam UU No 40/2009 tentang kepemudaan menyebutkan bahwa pemuda merupakan warga Negara RI yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang memiliki potensi dan tanggungjawab, krakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita, ujarnya.
            Mengingat saat ini, Bangsa Indonesia dinilai sedang mengalami krisis moral, maka diperlukan upaya-upaya untuk mengembalikan nilai-nilai luhur, watak, jati diri, dan budi pekerti bangsa seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang memberdayakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
            Karena, dalam sejarah bangsa Indonesia, generasi muda atau generasi penerus mampu mewujudkan lahirnya bangsa Indonesia dan mengisinya dengan kegiatan pembangunban, antaralain dengan pembangunan karakter bangsa, katanya.dkw

Selasa, 11 Februari 2014

Baru 91 Perkebunan di Kalteng yang Clean and Clear

Kalteng Satu-satunya Provini Memiliki Perda Pengelolaan Perkebunan Berkelanjutan
PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutannya pada temu investor perkebunan besar se-Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (11/2) mengatakan, sudah 91 perusahaan di daerah ini yang clean and clear.
    Dari 91 perusahaan perkebunan tersebut, 84 perusahaan sudah oprasional dan 7 perusahaan yang masih belum oprasional. Bagi perusahaan yang sudah dinayatakan clean and clear akan dikawal, untuk memberikan rasa aman kepada para investor dalam berusaha.
        Diungkapkan Rawing, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, bahwa luas perkebunan di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan Sumatera utara.
        Namun dalam pengelolaan usaha perkebunan saat ini, ujar Rawing, mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
         Bahkan saat ini Kalteng merupakan satu-satunya Provini yang memiliki Perauran Daerah (Perda) pengelolaan perkebunan berkelanjutan yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
         Mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
    Sehingga, kegiatan semacam ini rutin dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      Sementara Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Parasarana Dinas Perkebunan Kalteng Lugikaeter dalam paparannya mengatakan, jumlah perkebunan besar yang sudah clean and clear sebanyak 91 unit dengan plotting area 1.036.316,498 ha.
         Dari 91 unit tersebut, 84 unit sudah operasional dan 7 unit masih belum oprasional. Dari 84 yang sudah oprasional dengan luasan 959.862,868 Ha tersebut 11 unit sudah Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan 73 sudah hak guna usaha (HGU).
       Sementara dari 7 unit yang masih belum oprasional dengan luasan 76.453,630 Ha tersebut dengan rincian, 6 unit sudah IPKH dan 1 unit sudah HGU, ujarnya.
        Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, potensi kawasn hutan di Kalteng ini tidak hanya oleh sektor kehutanan saja, namun juga sudah dilirik sektor lain antaralain sektor perkebunan.
            Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya terhadap 10 perkebunan besar yang lintas kabupaten, semuanya dinilai mentaatai ketentuan yang ada, meski masih ada yang masih berproses untuk pelepasan kawasan.
            Kendati demikian, ia tetap berharap agar perusahaan perkebunan di daerah ini dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang berlaku, ujanta.
           Sementara Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Kalteng Inkal Jaya mengatakan hal yang serupa, ia berharap agar pihak perusahaan dapat melengkapi perizinannya dan menati peraturan yang berlaku.
            Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan jajaranya, namun juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng, Kepala Kepala Biro Ekonomi Sekdaprov Kalteng, perwakilan dari BPN, Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, dan juga para investor di sektor perkebunan.dkw