PALANGKA RAYA – Hanya Kalteng
satu-satunya Provini yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan
Perkebunan Berkelanjutan, yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha
perkebunan berkelanjutan dan Perda tersebut mendapat perhatian dari beberapa
Provinsi di Indonesia, bahkan beberapa Negara lain.
Kepala Dinas Perkebunan Provini
Kalteng Rawing Rambang, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru
ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, Perda No 5/2011 tentang pengelolaan
usaha perkebunan berkelanjutan tersebut merupakan Perda percontohan yang
berkaitan dengan pengelolaan usaha perkebunan yang berwawasan lingkungan.
Dalam Perda tersebut sudah jelas
diatur bahwa dalam pengelolaan usaha perkebunan tersebut harus memperhatikan
lingkungan, kelestarian alam, memperhatikan hak-hak masyarakat adat, membangun
kebun untuk masyarakat minimal 20 persen, dan memanfaatkan lahan-lahan yang
marjinal atau terdegradasi.
Sehingga Perda tersebut merupakan
salah satu Peraturan Daerah yang diambil contohnya oleh Direktorat Jenderal
Perkebunan Kementerian Pertanian. Sehingga Perda tersebut mendapatkan perhatian
dari beberapa Pemerintahan Provini di Indonesia, bahkan beberapa negara lain.
Sudah banyak negara yang mempelajari
tentang Perda No 5/2011 tersebut antaralain seperti Belanda, Swedia, Norwegia,
bahkan dalam waktu dekat ini Gubernur Kalteng akan Diundang berkaitan dengan
pembangunan perkebunan berkelanjutan, ujarnya.
Sebelumnya Rawing mengatakan, berdasarkan
data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, luas perkebunan
di Kalteng menempati urutan ke-3 secara Nasional atau berada dibawah Riau dan
Sumatera utara.
Kendati demikian, dalam pengelolaan
usaha perkebunan di Kalteng saat ini mengalai perubahan dan tidak lagi mengeksploitasi
lingkungan, namun sumber daya alam tersebut dikelola dengan baik.
Bahkan saat ini Kalteng merupakan
satu-satunya Provini yang memiliki Perda pengelolaan perkebunan berkelanjutan
yang juga memperhatikan masyarakat dan masyarakat adat yang ada disekitarnya,
yaitu Perda No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan,
ujarnya.
Keberadaan Perda ini dinilai
penting, mengingat pembangunan dengan berbasis lingkungan saat ini sudah
menjadi keharusan dan tuntutan. Untuk itulah perlu adanya koordinasi dan
komunikasi dari para pihak yang terkait dalam upaya menjawab tuntutan tersebut.
Sehingga, kegiatan temu investor rutin
dilakukan untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap usaha perkebunan di
daerah ini agar terciptanya iklim usaha perkebunan yang aman dan nyaman, serta
terciptanya usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.dkw