Senin, 10 Februari 2014

Potensi Kebakaran Lahan Tahun Ini akan Lebih Besar

PALANGKA RAYA – Diperkirakan, tahun ini akan terjadi cuaca yang cukup ekstrim akibat terjadinya gangguan cuaca. Sehingga, potensi terjadinya kebakaran lahan di daerah ini dinilai akan lebih besar bila dibandingkan tahun sebelumnya.
            Penyaji Data Pengendalian Kebakaran Hutan, Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Andreas Dody, saat ditemui di lingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/2), kepada sejumlah wartawan mengatakan, potensi terjadinya kebakaran lahan tahun ini dinilai akan lebih besar bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini terjadi karena dipicu cuaca ekstrim akibat adanya gangguan cuaca. Sementara cuaca ini tidak bisa dikendalikan, sehingga kalau sampai satu bulan saja tidak turun hujan, maka hotspot atau titik panas dan kebakaran lahan itu akan bermunculan, ujarnya.
Bahkan, saat ini hotspot atau titik panas itu masih ada dan cukup banyak terdapat di daerah Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Palangka Raya, ujarnya.
Karena berdasarkan data yang ada, bahawa titik hotspot pada Januari 2014 sebanyak 125 titik dan terbanyak terdapat di Kabupaten Katingan yaitu sebanyak 25 titik, Gunung Mas 21 titik, Palangka Raya 17 titik, Lamandau 14 titik, dan Kotawaringin Timur 12 titik.
            Sementara Kabupaten Kapuas, Seruyan, dan Sukamara masing-masing sebanyak 7 titik, Kotawaringin Barat 4 titik, sedangkan Barito Utara, Murung Raya, dan Pulang Pisau masing-masing 3 titik, dan untuk Barito Selatan, Barito Timur, masing-masing 1 titik.
            Sedangkan untuk Februari 2014, dari 1-5 Februari terdapat sebanyak 13 titik hotspot dan terbanyak terdapat di daerah Kabupaten Gunung Mas yaitu sebanyak 5 titik, Katingan 3 titik, Palangka Raya dan Kapuas masing-masing 2 titik, dan Kotawaringin Timur 1 titik.
            Sementara beberap daerah yang dinilai cukup rawan terjadinya kebakaran lahan tersebut antaralain Kabupaten Kapuas, Katingan, Gunung Mas, dan Kotawaringin Timur. Mengingat di daerah tersebut banyak terdapat lahan gambut, sehingga saat terbakar, maka sangat sulit dipadamkan.
            Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan kabut asap di daerah ini, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan para instansi yang terkait untuk dapat dilakukan langkah-langkah yang lebih lanjut.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berada di daerah Kabupaten Kapuas, ujarnya.
             Terpisah, Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, apabila cuaca ekstim, maka masyarakat Kalteng diimbau agar jangan melakukan pembakaran lahan tanpa izin dan tidak terkendali, karena ditakutkan dapat mengakibatkan kebakaran yang lebih luas dan terjadinya kabut asap.
            Mengingat ada Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk pembakaran lahan untuk perkebunan atau pertanian tersebut harus dilakukan secara terbatas dan harus seizin pejabat setempat. Kendati demikian, diimbau agar masyarakat jangan sampai membakar hutan, ujarnya.dkw

Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Setor Kewajibannya

PALANGKA RAYA – Dinas Pertambangan dan Energi Provini Kalteng menilai perusahaan pertambangan di daerah ini masih belum maksimal dalam melaporkan atau menyeror kewajibannya, baik berupa pajak maupun retribusinya.  
Diduga masih ada yang kurang menyetor, bahkan ada yang belum menyetor sama sekali, ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalteng Syahril Tarigan, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/2).
            Untuk itu, perusahaan pertambangan di daerah ini, khusunya yang sudah produksi akan lebih diawasi, sehingga diketahui apa yang menjadi kendala sampai perusahaan tersebut kurang atau tidak menyetor kewajibannya tersebut.
            Diungkapkan Syahril, Pemerintah Provini memang ada memiliki data produksi pertambangan di daerah ini, namun data tersebut perlu dievaluasi, karena ada beberapa yang belum melapor, sehingga dengan dilakukanya evaluasi tersebut dapat diketahui apa yang menjadi kendalannya.
            Dan saat ini, pihaknya sedang mengevaluasi keefektifan perusahaan atau daerah dalam melaporkan produksi dan izin pertambangannya, sampai pada berapa yang sudah menyetor, yang belum menyetor, yang kurang menyetor kewajibannya tersebut.
            Namun, sesuai aturan yang ada, bahwa pengawasan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh pihak pemberi izin usaha pertambangan (IUP), ujarnya.
            Dengan adanya beberapa kendala tersebut, maka langkah yang akan dilakukan antaralain, mempersiapkan pelaksanaan rapat penetapan rencana aksi daerah untuk memaksimalkan pembinaan pengawasan dan sistem pengelolaan usaha pertambangan.
Karena dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 1-3 April tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan supervisi kepada daerah dalam rangka pengoptimalan usaha pertambangan.
Mengingat kebijakan pengawasan dan pembinaan pertambangan tersebut masih belum terintegrasi, karena Pusat, Provinsi, maupun kabupaten/kota sudah merasa maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, “namun itu parsial, belum terintegrasi, sehingga hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Sehingga diharapkan adanya sebuah regulasi yang sudah lengkap dan terintegrasi, sehingga baik pengawasan maupun pelaporan itu satu bahasa semua, “inikan, pemerintah daerah jalan sendiri, pemerintah provinsi jalan sendiri, pemerintah pusat jalan sendiri,” ungkapnya.
            Dalam hal tersebutlah, maka KPK akan memberikan supervisi dalam rangka pencegakan kebocoran dari sektor mineral dan batubara, karena kalau ada sistem yang terintegrasi, sehingga pihaknya juga dalam melakukan pengawasan akan lebih enak.
            Karena, antara laporan pihak persuahaan dengan yang terjadi dilapangan tersebut tidak bisa diduga-duga dan harus dikonfirmasi. Sehingga dengan sistem yang terintegrasi, maka tidak ada lagi dugaan-dugaan tersebut, ujarnya.dkw

Manfaat Investasi Belum Maksimal Tingkatkan Perekonomi

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, dalam paparanya pada pembinaan perizinan usaha jasa pertambangan, kepada pemegang izin usaha pertambangan di kabupaten/kota, di Kantor Gubernur, baru-baru ini mengatakan, ada beberapa permasalahan di sektor pertambangan di daerah ini.
            Permasalahan tersebut antaralain, meski banyak peluang, tetapi pengusaha lokal belum melirik usaha jasa pertambangan dan manfaat investasi pertambangan belum maksimal dalam meningkatkan perkembangan ekonomi daerah.
Sementara peluang jasa pertambangan di daerah ini cukup besar yaitu, izin usaha pertambangan (IUP) operasio produksi (OP), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dan kontrak karya (KK) yang telah melakukan kegiatan produksi  sebanyak 72 perusahaan.
Sementara nilai anggaran biaya perusahaan pertambangan di wilayah Provinsi Kalteng berdasarkan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) 2013 adalah Rp 15.354.562.405.482. Sedangkan peluang untuk kegiatan usaha jasa pertambangan diperkirakan sekitar 65 persen dari nilai RKAB 2013 yaitu Rp9.980.465.563.563.
            Namun hal tersebut dinilai belum terlalu berdampak besar terhadap peningkatan perekonomian masyarakat dan mengurangi jumlah penganguran di daerah ini. Hal tersebut dikarenakan beberapa kendala antaralai, perusahaan jasa lokal dinilai belum profesional.
Sehingga Gubernur berharap agar perusahaan jasa lokal ini diberikan kesempatan dan dilakukan pembinaan. Untuk itu, Pemerintah Kalteng akan membuat regulasi agar ada kewajiban perusahaan tambang di daerah ini untuk memberi prioritas pembinaan kepada pengusaha lokal, ujarnya.
            Karena, kalau perusahaan lokal tersebut dapat bersaing, maka secara otomatis perusahaan tersebut juga akan merekrut tenaga kerja lokal “peningkatan peran perusahaan jasa lokal, sejalan dengan peningkatan peran tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
            Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam arahanya pada acara tersebut mengatakan, potensi pertambangan di Kalteng cukup besar yaitu terdapat sekitar 797 izin usaha pertambangan (IUP) dengan total luasan sekitar 3.182.705,33 Ha.
            Selain sektor pertambangan, potensi di sektor perkebunan di Kalteng juga cukup besar, sehingga dinilai tidak mungkin pengangguran di daerah ini yaitu sekitar 72 ribu lebih atau 3,0 persen tersebut tidak bisa ditekan.
Dengan peluang yang begitu besar, ujar Teras, ia mengaku tidak tahu lagi, kalau jumlah penganguran tersebut tidak bisa ditekan. Karena, untuk menekan jumlah pengangguran di daerah ini merupakan tugas bersama, termasuk dari pihak perusahaan, ujarnya.
“Peluang yang ada sangat luar biasa, mari kita bersatu padu untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Teras.dkw

Rabu, 05 Februari 2014

2015, Semua Jalan Poros Selatan Lebar 6 m

SAMPIT  – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng Leonard S Ampung saat ditemui di Sampit baru-baru ini, kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada 2015 mendatang, jalan poros selatan dengan panjang 842 Km semuanya akan lebar 6 m atau standar.
            Namun pada 2014 ini, jalan sepanjang 842 Km tersebut, yaitu dari perbatasan Kalteng Kalbar-Lamandau-Pangkalan Bun-Sampit-Katingan-Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas- Perbatasan Kalteng/Kalsel tersebut semuanya sudah beraspal.
            Diungkapkan Leonard, panjang jalan Negara di Kalteng ini sepanjang 1.714,83 Km dengan rincian dalam kondisi mantap sepanjang 1510,62 Km dan dalam kondisi tidak mantap yaitu sepanjang 204,21 Km.
Kondisi jalan Negara yang tidak mantam tersebut tersebar di beberapa daerah, namun mayoritas terdapat di jalan dilintas tengah seperti di Barito-Sei Hanyu-Tewah dan sekitarnnya.
Sementara angaran perbaikan jalan negara di Kalteng ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2014 ini sebesar Rp1,2 triliun. Namun angaran tersebut dibagi untuk tiga  satker yaitu wilayah 1 dari batas Kalbar-Lamandau-PangkalanBun-Sampit-Pelantaran-Peratasan Kasongan.
Sementara untuk wilayah 2 yaitu dari Kasongan-Palangka Raya-Pulang Pisau-Kapuas-sampai batas Kalsel. Sedangkan untuk wilayah 3 yaitu dari Batas Kaltim- Muarateweh-Puruk Cahu-Barito Selatan, ujarnya.
Angaran tersebut digunakan untuk pengerjaan peningkatan struktur jalan, pembuatan jembatan baru, box culvert, dan pelebaran jalan, khusunya untuk jalan poros selatan. Karena pihaknya ingin mengejar agar semua ruas jalan tersebut dengan lebar 6 m, sementara saat ini masih ada yang 4,5 m, ujarnya.
 Sedangkan untuk jalan Provinsi dengan panjang 1.100 Km, sementara yang dalam kondisi mantap sepanjang 953,97 Km, sedangkan yang belum mantap sepanjang 146, 02 Km.
Untuk perbaikan, pelebaran, dan peningkatan struktur jalan provinsi tersebut, pada 2014 ini diangarkan dana sekitar Rp300 miliar yang berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provini Kalteng, ujarnya.dkw