PALANGKA RAYA – Meski
peredaran bibit palsu di daerah ini dinilai semakin menurun, namun
petani tetap diminta untuk mewaspadai peredaran bibit palsu. Karena, kalau petani
tersebut samapi menggunakan bibit palsu, maka mereka akan
merugi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng
Rawing Rambang, saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, kepada sejumlah
wartawan mengatakan, kemungkinan beredarnya bibit palsu di daerah ini
memang ada, namun dinilai jumlahnya tidak terlalu besr.
Hal ini terjadi
karena ada
bibit yang masuk dari daerah lain yang langsung dibeli oleh petani dan hal
tersebut dinilai tidak dapat terbendung. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada
beredarnya bibit palsu di daerah ini, terlebih kalau petani membeli
bibit tersebut tidak berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan, ujarnya.
Untuk terus menekan peredaran bibit
palsu di daerah ini, maka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng melakukan
sosialisasi kepada masyarakat dan Sosialisasi tersebut dilakukan sebanyak dua
kali dalam setiap tahunya, ujarnya.
Dan ia mengimbau kepada masyarakat,
apabila ingin membeli bibit, agar terberlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas
Perkebunan, sehingga mereka bisa mengarahkan ke mana petani tersebut harus
membeli bibit unggul tersebut.
Atau, kalau membeli bibit tersebut
harus yang bersertifikat, sehingga dapat diketahui
asal-usul bibit tersebut, karena bibit tersebut harus ada dokumennya dan hal
tersebut sudah berdasarkan surat edaran dari Pusat maupun dari
Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, ujarnya.
Kendati demikian, tidak ada yang
menjamin kalau dokumen tersebut tidak bisa dipalsukan. Untuk itu, diharapkan
agar masyarakat yang mau membeli bibit tersebut dapat berkoordinasi dengan Disnas
Perkebunan Kabupaten maupun Provinsi, ujarnya.
Selain beberapa hal
tersebut, dari segi harga juga harus menjadi perhatian, karena untuk harga benih
unggul kelapa sawit diatas Rp7.000 dan kalau bibit
unggul karet diatas Rp4.500. “Kalau harganya dibawah itu, maka wajib di
curigai, karena harganya murah,” tegasnya.
Sehingga ini harus menjadi perhatian
dari masyarakat, karena kalau mereka sampai menggunakan bibit palsu, maka
mereka akan merugi, sebab produktivitasnya akan rendah
meskipun dipupuk “kalau yang unggul (sawit), 3 tahun sudah berbuah,” ungkapnya.
Diungkapkan Rawing, sementara kepada
pihak diketahu dan terbukti mengedarkan bibit
palsu, maka yang bersangkutan dapat dihukum atau
dipidanakan sesuai dengan ketentuan UU No 18/2004 tentang perkebunan, ujarnya.dkw