Selasa, 28 Januari 2014

Penambang Liar Masih Marak Terjadi

PALANGKA RAYA – Meski penertipan terhadap penambangan liar di daerah ini sudah sering dilakukan, namun aktifitas penambangan liar (Peti) dinilai masih cukup marak terjadi di beberapa daerah dan aliran sungai (DAS) di daerah ini. 
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui di lingkungan kantor DPRD, baru-baru ini, kepada wartawan mengatakan, beberapa DAS yang terdapat penambang liar antaralain, sungai Rungan, Kahayan, Katingan, dan sungai Barito.
Selain di sungai, ujar Syahril, penambangan liar juga dilakukan di darat dan hal tersebut terjadi di beberapa daerah seperti di daerah Kabupaten Gunung Mas dan Pulang Piasu.
Untuk itu dalam berbagai kegiatan dan kesempatan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan intansi terkait untuk melakukan penertipan terhadap para pelaku penambang liar di daerahnya masing-masing.
            Sementara dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng pada tahun ini akan melakukan kampanye-kampanye anti penambangan liar “kita dari segi itunya (kampanye), sementara untuk eksenya adalah kabupaten/kota,” ungkapnya.
            Sebelumnya Syahril mengatakan, untuk menekan aktifitas penambang liar ini antaralain dilakukan dengan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan saat ini sudah semua daerah mengusulkan WPR.
Meski memang ada beberapa yang masih bermasalah, antaralain di daerah Kotawaringin Timur (Kotim) mengingat mereka mengusulkan WPR di Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). Untuk itu ia menyarankan agar WUP nya diusulkan untuk dirubah menjadi WPR, karena dalam menetapkan WPR, WUP, dan Wilayah Pencadangan Nasional (WPN), tidak boleh terjadi tumpang tindih.
“Selain itu, rata-rata WPR yang diusulkan kabupaten/kota tersebut masuk dalam kawasan hutan, sehingga harus meminta izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menhut,” terangnya.
Sementara Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menegaskan WPR di Kalteng hingga saat ini masih terkendala IPPKH dari Menteri Kehutanan (Menhut).
“WPR ini menjadi suatu problem tersendiri, saya sudah membuat kebijakan untuk di Pujon dan Timpah, samun sampai sekarang belum ada izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Padahal itu hanya sekitar 75 Ha lahan yang akan ditambang oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sehingga dalam menentukan WPR masih terkendala dengan masalah izin pinjam pakai dari Pemerintah Pusat dan itulah menjadi PR, mudah-mudahan pemerintahan yang akan datang memikirkan hal-hal yang kecil seperti itu.
“Ini hal kecil, tetapi dampaknya bagi masyarakat luar biasa. Kemarin saya dapat laporan bahwa rute kapal susur sungai di sungai Rungan, bahwa penambang liar hampir menutupi sungai itu, ini yang saya sedih,” ungkapnya.
Untuk itu ia meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng untuk segera memperingatkan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindak tegas penambang liar tersebut dan mencari solusinya agar jangan sampai merusakan dan menggangu lingkungan, ujarnya.dkw