Sabtu, 19 April 2014

Perhatian Terhadap Sektor Pertanian Alami Penurunan

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutannya pada temu usaha pabrik dan petani bokar se Kalteng, di hotel Hawai, baru-baru ini mengatakan, perhatian terhadap sektor pertanian saat ini dinilai alami penurunan bila dibandingkan pada tahun 1980 an yang lalu.   
Sehingga ini diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah kedepan. Karena, dia menilai, bahwa negara-negara yang maju saat ini, selalu dimulai atau diawali dari pengemabgan industri pertaniannya, tutur Rawing.
Untuk itu, dengan keterbatasan yang ada saat ini, dia mengajak semua pihak dan instansi yang terkait agar dapat mengambil peran dan melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing, dalam upaya memajukan sektor pertanian dalam arti luas di daerah ini.
Diungkapkan Rawing, untuk pembangunan sektor perkebunan, khusunya perkebunan karet di daerah ini luasannya mencapai 445.134,10 Ha dengan produksi sekitar 700-800 kg per Ha per tahun. Angka peroduksi tersebut dinilai terus alami peningkatan bila dibandingkap pada waktu-waktu sebelumnya.
Namun produksi karet tersebut dinilai masih rendah bila dibandikan Kalimantan Selatan, apalgi dengan Sumatera. “Padal sejarahnya, kebun karet di Kalteng ini juga sudah cukup lama, namun Kalimantan Selatan lebih duluan memiliki pabrik karet, sehingga jangan heran perkebunan karet di sana lebih maju,” ungkapnya.
Diungkapkan Rawing, peningkatan produksi dan produktivitas karet tersebut sangat tergantung dengan perilaku petani dalam memelihara kebun karetnya. Baik pemupukan, kebersihan kebun, jarak tanam, dan yang lainnya.
Sementara kebun karet yang ada di daerah ini, khusunya yang ada di daerah pedalaman seperti hutan karet, jarak tanamnya tidak teratur, kebunya tidak dibersihkan, jarang bahkan tidak peranah di pupuk. 
Namun seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran dan pemahaman petani saat ini, sehingga mereka menanam tanaman karet mereka dengan teratur, dibersihkan, dan dipupuk.
Mengingat dalam memajukan perkebunan rakyat saat ini, Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tidak hanya memberikan bibit karet saja, namun juga memberikan pupuk, obat-obatan, dan yang lainnya. Bahkan Dinas Perkebunan juga melakukan pendampingan terhadap petani karet di beberapa daerah di Kalteng ini.
 Hal ini dinilai penting, mengingat yang namanya petani ini dinilai masih cukup identik dengan terbatasnya pengetahuan, modal, maupun aksesnya kepasar. “Sehingga ini menjadi tugas kita bersama untuk mengembangkannya,” tegasnya.
Ditambahkan Rawing, namun untuk beberapa daerah yang sudah dilakukan pendampingan dan petani langsung menjual karetnya ke pabrik, seperti Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, harga karetnya sudah cukup tinggi, bahkan tidak terlalu jauh dengan harag pasar internasional, ungkapnya.
Untuk itu, petani karet di daerah ini diharapkan dapat menjual karetnya langsung ke pabrik atau tidak melalui pengumpul. Sehingga bagi petani karet yang jauh dari pabrik, maka disaran agar mereka membentuk sebuah kelembagaan petani yang bisa menjual karet tersebut langsung ke pabrik, ujar Rawing.
Selain itu, agar petani karet juga dapat menjaga kebersihan atau kualitas karet tersebut. “Karena pabrik membeli karet tersebut tidak berdasarkan beratnya, namun berdasarkan kualitas dan kebersihan karet tersebut. Jadi yang dilihat itu lateknya, maka karet tersebut jangan diisi dengan benda-benda lainnya,” ungkapnya.dkw

Jumat, 11 April 2014

Moratorium Izin Perkebunan di Kalteng Belum di Cabut

PALANGKA RAYA – Moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng, yang diberlakukan sejak Maret 2012 yang lalu, sampai saat ini masih belum di cabut.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, moratorium izin di sektor perkebunan di beberapa daerah di Kalteng sampai ini masih belum dicabut.
            Pemberlakukan moratorium ini dinilai sangat efektif dan penting untuk memberikan kesempatan bagi daerah untuk menata perizinan yang ada di daerahnya masing-masing, serta mengevaluasi apakah perizinan yang ada saat ini sudah sesuai ketentuan atau belum.
            Dengan perizinan tersebut sudah tertata dengan baik dan rapi, maka akan memberikan rasa aman, baik kepada pengusaha, masyarakat, maupun pemerintah. “Enak kan kalau perizinannya tidaka ada bermasalah” tuturnya.
            Sehingga dia menilai bahwa moratorium perizinan perkebunan tersebut tidak berpengaruh terdapat investor yang ingin berinvestasi di daerah ini, justru kedepan investor akan merasa nyaman karena perizinanya jelas.
            Sebelumnaya, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang, melalui suratnya dengan No 540/254/Ek, tertanggal 2 Maret 2012, yang ditujukan Bupati Barito Utara, dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan.
Dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan makin banyaknya keluhan atau komplain dari masyarakat dan makin banyaknya indikasi/gugaan pelangaran hukum dan peraturan terhadap investasi di Kalteng, khusunya di Kabupaten Barito Utara, dengan demikian maka Pemerintah Kalteng menegaskan 3 hal.
Ke-3 hal tersebut yaitu, Pertama, menghentikan untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012 terhadap penerbitan izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus).
Kedua, melakukan audit terhadap semua perizinan baik untuk pertambangan, perkebunan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) dan apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku (Comply) atau tidak, yaitu UU Minerba, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan peraturan perundangan yang terkait.
Serta menyampaikan hasilnya dalam waktu yang tidak terlalu lama kepada Gubernur kalteng dengan tembusan disampikan kepada Menteri-Menteri terkait.
Dan ketiga, Pemerintah Provinsi Kalteng untuk sementara waktu terhitung sejak 2 Maret 2012 tidak akan menerbitkan rekomendasi terhadap bidang/sektor izin untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan (koridor/jalan khusus), dan perhubungan (pelabuhan/terminal khusus) di wilayah Kabupaten Barito Utara, sampai dengan dilakukannya dan dilaporkannya hasil audit tersebut.
Namun, pada 12 Maret 2012, Gubernur Kalteng kembali mengeluarkan surat dengan No 540/287/Ek dengan perihal moratorium penerbitan izin dan audit untuk perizinan pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perhubungan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Seruyan, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Surat Gubernur Kalteng No 540/287/Ek tersebut, isinya hampir sama dengan isi surat Gubernur sebelumnya dengan No 540/254/Ek yang ditujukan kepada Bupati Barito Utara sebelumnya.dkw


Pembangunan Pariwisata Terkendala Aksesibilitas


PALANGKA RAYA – Pengembangan sektor kepariwisataan di daerah ini dinilai masih alami beberapa kendala antaralain aksesibilitas dan jarak objek wisata yang jauh, serta belum maksimalnya pembangunan atau pemeliharaan objek pariwisata yang ada.
            Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias di sela-sela pembukaan Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di betang Eka Tingang Nganderang, belum lama ini mengatakan, pembangunan pariwisata di daerah ini masih terkendala dengan aksesibilitas dan jarak objek wisata yang satu dengan yang lainnya yang jauh.
Dengan beberapa kendala tersebut, sehingga investor dinilai masih enggan menanamkan modalnya di sektor kepariwisataan di daerah ini, ujarnya.
Diungkapkan Siun, dalam membagung sektor kepariwisataan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata saja, namun harus berkerja sama  dengan berbagai disiplin ilmu. Maka untuk membangun kepariwisataan di daerah ini diperlukan dukungan dari berbagai sektor antaralain, sektor ke PU an, Perhubungan, Informasi, dan Komunikasi, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya.
Selain beberapa kendala tersebut, dinilai masih banyak objek wisata, khusunya wisata alam di daerah ini yang dibiarkan dan tergerus begitu saja. “Meski  disadari kalau objek wisata tersebut bagus apabila dikelola dengan baik, namun itu tidak dilakukan,” tuturnya.
Disebutkan Siun, di daerah ini cukup banyak terdapat danau-danau dan itu sangat baik apabila dikelola, baik untuk sebagai objek wisata maupun sebagai tempat pemacingan, maupun yang lainnya.
Namun kenyataanya masih banyak danau di daerah ini yang tidak terkelola dengan baik dan dibiarkan dirusak. “Itu (danau) penting untuk di pelihara, jangan dibiarkan hanya untuk dirusak oleh masyarakat, ikanya di bom dengan dinamit dan diputas,” lanjutnya.
Sehingga kegiatan Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata tersebut diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang penting dan tidak menoton. Sehingga perlu terobosan-terobosan untuk mengangkat objek wisata yang selama ini belum terangat.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provini Kalteng Yuel Tanggara mengatakan, untuk pengembangan kepariwisataan di daerah ini, maka pihaknya terlebih dahulu merevitalisasi objek wisata yang ada disekitar Palangka Raya.
Karena diharapkan, selain melalui Taman Nasional Tanjung Puting yang berada di Daerah Kotawaringin Barat (Kobar), namun Palangka Raya juga diharapkan dapat menjadi salah satu pintu gerbang masuknya wisatawan ke Kalteng ini, ujarnya.
 Untuk itu, saat ini pihaknya akan menggali dan mengembangkan objek wisata yang ada di sekitar Palangka Raya, “ini yang menjadi skala prioritas kita, mengingat potensi-potensi yang ada ini perlu kita tingkatkan kembali,” ujarnya.
Sehingga melalui rapat kerja ini, beberapa hal yang menjadi harap, seperti  terjadinya koordinasi yang baik, masing-masing kabupaten/kota memiliki objek unggulan, pembangunan desa adat, dan juga pengembangan pembangunan kepariwisataan di daerah ini mudah-mudahan mendapat respond dan dukungan dari kabupaten/kota, ujarnya.dkw



Banyak Kebun yang Rendah di Faktor Lingkungan dan Kemitraan

PALANGKA RAYA – Dari penilaian usaha perkebunan yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng terhadap sejumlah perusahaan perkebunan di daerah ini, dinilai masih cukup banyak perkebunan yang nilainya rendah di sektor lingkungan dan kemitraan.
            Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (11/4), kepada wartawan mengatakan, perusahaan perkebunan di Kalteng ini sudah dinilai dan saat ini dalam tahapan evaluasi. Mengingat penilaian terhadap usaha perkebunan tersebut dilakukan selama tiga tahun sekali, ujarnya.
            Diungkapkan Rawing, pada 2012 yang lalu dilakukan penilaian terhadap 20 tahap pembangunan kebun dan 108 tahap oprasional. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian usahan perkebunan tersebut, beberapa perusahaan, terutama yang masih tahap pembangunan kebun nilainya cukup rendah di sektor lingkungan.
            “Masih banyak perusahaan itu yang belum menerapkan faktor-faktor lingkungan itu. Analisis dampak lingkungan (AMDAL) nya belum mereka taati,” tegas Rawing.
Sementara faktor lingkungan yang sering diabaikan oleh pihak perusahaan pada saat membangun kebun tersebut antaralain, tidak memperhatikan masalah konservasi dan belum menaati jarak yang sudah ditentukan baik dari sumber air, jalan, maupun dari pemukiman masyarakat.
Karena, perusahaan perkebunan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pembangunan kebun pada sekitar sumber-sumber air dengan ketentuan, 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, 100 meter dari kiri kanan tepi sungai, 50 meter dari tepi anak sungai, 2 kali kedalaman dari tepi jurang, dan 130 kali pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi sungai.
Tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kawasan pemukiman atau desa difinitif, dengan jarak minimal 2000 meter dari batas terluar pemukiman masyarakat.
Juga tidak melakukan kegiatan pembangunan kebun pada kiri kanan jalan Nasional, paling dekat 500 m, jalan provinsi paling dekat 250 m, dan jalan kabupaten paling dekat 100 m, ujarnya.
“Faktor-faktor itu yang belum dilaksanakan, namun itu akan kita benahi. Pak Gubernur sudah kirim surat kepada bupati/walikota dan perusahaan, nanti akan kita evaluasi,” tegsanya
 Lanjut Rawing, sementara bagi perusahaan yang sudah dalam tahap oprasional, nilainya cukup rendah di bidang kemitraan. “Bayak kebun-kebun yang sudah oprasional, namun kurang dari segi kemitraanya, karena masih dalam proses,” tuturnya.   
Dengan berbagai kendala tersebut, maka Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemberi izin diharapkan agar menegakan aturan yang tertuang dalam Perda 5/2011 tentang pembangunan usaha perkebunan berkelanjutan. Karena, dalam Perda tersebut sudah jelas aturannya, baik jaraknya dari sumber air, jalan, pemukiman, konservasi, dan tanah adat, “itu sudah jelas. Itu yang kita perhatikan,” tegasnya.
“Kita menginginkan adanya investasi, tetapi penting juga mereka taat terhadap perizinan dan memperhatikan lingkan, baik lingkungan masyarakat maupun alam. Sehingga masyarakat yang ada disekitarnya tidak hanya menjadi penonton, namun mereka juga harus diberdayakan,” pungkasnya.dkw