Selasa, 01 Oktober 2013

Distanak Laksanakan Sekolah Lapang Bawang Merah

PALANGKA RAYA – Guna mendukung pengembangan bawang merah di Provinsi Kalteng, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi mengadakan sekolah lapang. Tujuannya, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para petani dalam mengembangkan serta membudidayakan bawang merah di daerahnya.
Kepala Distanak Provinsi Kalteng Tute Lelo melalui Kepala Bidang Pengembangan Produksi Hortikultura Distanak Provinsi Kalteng Vinolia Tantri, di Palangka Raya, Sabtu (21/9), menilai pentingnya pelaksanaan sekolah lapang bawang merah itu.
Hal itu mengingat pembudidayaan bawang merah baru dilakukan di Kalteng dan untuk uji coba di lahan gambut di Kelurahan Kalampangan dan lahan keras di Tangkiling Kota Palangka Raya. “Sekolah lapang ini diperlukan karena masih cukup banyak masyarakat yang belum terlalu mengetahui dan paham mengenai pembudidayaan bawang merah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya sekolah lapang diharapkan petani bawang merah mengetahui langkah penanganan yang harus dilakukan, terutama dalam mengendalikan hama terpadu dan organisme pengganggu tanaman (OPT). Dengan begitu, pengembangan bawang merah dapat berhasil dengan baik dan hasilnya memuaskan.
Menurut dia, pengembangan bawang merah dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan komoditi itu dari luar daerah dan mengendalikan inflasi. Pasalnya, komoditi bawang merah menjadi salah satu penyumbang inflasi di Kalteng.
Ketua Pelaksana Sekolah Lapang Bawang Merah Evi Faridawaty, mengatakan, sekolah itu akan dilaksanakan selama 6 kali pertemuam dan dimulai pada Sabtu (21/9) pekan kemarin. Kegiatan itu dilaksanakan bekerja sama dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalteng.
Pesertanya sebanyak 25 orang petani yang berasal dari Kelurahan Sei Gohong, Banturung, dan daerah Tjilik Riwut Km38  Palangka Raya. Sekolah lapang ini dilaksankaan di Kecamatan Bukit Batu dan yang menjadi narasuber Anang Firmanyah dan Astrianto dari BPTP Kalteng.dkw

Jumlah Hotspot Kembali Meningkat Drastis



Turunnya hujan dengan intensitas cukup tinggi beberapa waktu lalu, menjadikan jumlah hotspot (titik panas) di wilayah Kalteng mengalami penurunan drastis. Namun saat ini, akibat berkurangnya hujan jumlah hotspot pun kembali meningkat drastis.    
PALANGKA RAYA – Bidang Deteksi Dini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Andreas Dody, Senin (23/9), mengatakan, sejak 3 hari terakhir, jumlah hotspot di wilayah Kalteng mengalami peningkatan cukup drastis dibandingkan dengan beberapa hari sebelumnya.
Hotspot itu menyebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Apabila hari-hari sebelumnya rata-rata hotspot di bawah 10 titik, jumlahnya kini meningkat. Pada 19 September sebanyak 12 titik, naik menjadi 26 titik pada 20 September, dan naik lagi pada 21 September menjadi 27 titik.
Secara akumulatif, jumlah hotspot pada 1-22 September mencapai 115 titik, naik dibandingkan Agustus 209 titik. Tertinggi di Kabupaten Pulang Pisau dan Murung Raya masing-masing 15 titik, disusul Lamandau dan Barito Selatan masing-masing 12 titik, serta Sukamara 11 titik, dan Kapuas 10 titik.
Kendati demikian, ujar Dody, dibandingkan dengan bulan yang sama pada 2012 lalu, jumlah hotspot tersebut dinilai jauh mengalami penurunan. Tercatat sampai dengan akhir September 2012, jumlah hotspot mencapai 1.955 titik, sedangkan sampai 22 September tahun ini, jumlahnya hanya 115 titik. “Diperkirakan hingga akhir bulan nanti jumlahnya tidak sampai 500 titik,” katanya.
Dody menyebutkan, melihat tren yang terjadi di lapangan, untuk Kabupaten Murung Raya di sebelah utara Kalteng tidak perlu dikhawatirkan. Berbeda dengan daerah di Kabupaten Pulang Pisau yang perlu diwaspadai, karena banyak memiliki lahan gambut sehingga rawan terjadi kebakaran. Dan jika sudah terbakar, akan sulit untuk dipadamkan.
Untuk itu, ia berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat  cuaca saat ini mudah berubah dengan suhu yang tinggi menyebabkan lahan cepat mengering.  “Karena itu, untuk daerah-daerah yang rawan terjadi kebakaran perlu diantisipasi,” lanjutnya.
Untuk tahun ini, Kalteng menargetkan mampu mengurangi jumlah hotspot, maksimal sampai akhir 2013 sebanyak 4.465. Melihat kondisi yang ada saat ini, pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai. Ini mendasarkan pada jumlah hotspot dari 1 Januari hingga 22 September 2013 tercatat sebanyak 712 titik.
Bahkan jumlah hotspot dalam satu bulannya yang melampaui 100 titik hanya terjadi 2 kali, yakni pada Agustus 209 titik dan September 115 titik. Berdasar pada data sebaran hotspot tersebut, pihaknya menilai sosialisasi dan pencegahan yang dilakukan di Provinsi Kalteng efektif dan berhasil.dkw

5.611 Kendaraan Lunasi Tunggakan

Masyarakat menyambut positif pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng.
PALANGKA RAYA –  Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, mengungkapkan, sejak diberlakukan Pergub Kalteng No.50/2013, terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2013, sebanyak 5.611 kendaraan telah melunasi tunggakanya. Ke-5.611 kendaraan tersebut terdiri dari 5.247 kendaraan roda dua dan 364 kendaraan roda empat.
“Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat potensi tunggakan pajak kendaraan di Kalteng cukup tinggi, sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada,” kata Jaya kepada Tabengan, baru-baru ini.
Ia juga berharap masyarakat memanfaatkan Perbub Kalteng yang diberlakukan hingga 31 Desember 2013, sebagai bentuk dukungan untuk meningkatkan pendapatan daerah Kalteng. Selain itu, dengan berkurangnya angka tunggakan maka diharapkan pada 2014 mendatang akan tidak ada lagi.
“Untuk mengoptimalkannya, petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) kami imbau bekerja sama dengan camat setempat menyosialisasikan Pergub Kalteng tersebut,” ujarnya.
Jaya menambahkan, diterbitkannya Pergub Kalteng itu dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas. Adapun ketentuannya, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).dkw

REALISASI PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR NO.50 TAHUN 2013
SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2013
NO
UPTPPD
PKB YANG DIBAYAR
DENDA DAN BUNGA YANG DIHAPUS
JENIS KENDARAAN
RODA 2
RODA 4
1
Palangka Raya
511,165.200
117.351.800
663
54
2
Sampit
411.526.200
96.068.800
557
36
3
Pangkalan Bun
288.444.000
68.091.400
330
20
4
Kuala Kapuas
67.259.600
15.394.700
159
3
5
Muara Teweh
57.682.500
13.566.800
105
2
6
Buntok
33.904.900
7.887.100
78
5
7
Kasongan
42.989.500
10.633.500
75
8
8
Pulang Pisau
17.764.200
4.286.400
43
2
9
Tamiang Layang
16.824.200
3.852.700
44
-
10
Puruk Cahu
30.386.600
7.126.800
36
1
11
Kuala Pembuang
45.821.700
10.331.500
50
4
12
Sukamara
24.134.000
4.656.500
28
2
13
Nanga Bulik
44.293.300
10.625.500
61
2
14
Kuala Kurun
28.716.300
9.884.500
48
6
Jumlah Bulan Ini
1.620.912.200
379.758.000
2.277
145
Jumlah Bulan Lalu
2.210.807.900
512.394.600
2.970
219
Jumlah SD Bulan Ini
3.831.720.100
892.152.600
5.247
364
                                   Sumber: Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng.